PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN KUTAI BARAT

Nurlinawati Nurlinawati

Abstract


NURLINAWATI. Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Mengimplementasikan Peraturan Daerah Tentang Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Kutai Barat.  Penelitian ini bertujuan untuk mengimplementasikan peraturan daerah tentan Pedagang Kaki Lima oleh Satpol PP Kabupaten Kutai Barat.

Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kutai Barat. Permasalahan penelitian ini berkaitan dengan pelaksanaan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat sudah sesuai dengan Peraturan Daerah. Dalam hal tersebut. Tentunya apa-apa yang yang harus dilakukan oleh Satpol PP dalam penataan di Kabupaten Kutai  Barat maupun apa-apa saja kendala yang dialami oleh Satpol PP dalam penataan Kabupaten Kutai Barat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sosialisasi dilakukan sebagai fungsi Satpol PP selain tugas pokoknya adalah penertiban, sehingga anggota  Satpol PP harus bisa berkomunikasi dengan baik dengan PKL. Selain itu, dalam hal melaksanakan tugas Satpol PP melakukan cara : Preventif dan Penindakan dan adapun Represif tidak dilakukan karena Satpol PP selalu berkomunikasi dengan baik dengan PKL. Sedangkan kendala yang dihadapi oleh Satpol PP adalah berdasarkan faktor internal dan faktor eksternal.


Keywords


Satpol PP, Pedagang Kaki Lima

Full Text:

doc

References


Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Kaelan. 2005. Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat. Yogyakarta: Paradigma.

Kamal, Ubaidilah. 2008. Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima dan Imlementasinya di Kota Semarang. Dalam Integralistik. No. 7: 68-80.

Maleong, Lexy J. 2012. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Maslan, M. Rizal. 2009. Sering Lakukan Kekerasan, LBH Minta Satpol PP Dibubarkan. http://news.detik.com/read/2009/05/25/143840/1136751/10/ sering-lakukan-kekerasan-lbh-minta-satpol-pp-dibubarkan.

Mustofa, Ali Achsan. 2008. Transformasi Sosial Masyarakat Marginal: Mengukuhkan Eksistensi Pedagang Kaki Lima Dalam Pusaran Modernitas. Malang: Inspire.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Rachman, Maman. 2011. Metode Penelitian Pendidikan Moral. Semarang: UNNES PRESS.

Rahimsyah, MB., dan Adhi, Setyo. 2010. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta: Aprindo.

Sinombor, Sonya Hellen dan Sri. 2009. Karena Kerja Pakai Hati, Pentungan Pun Digudangkan. http://forum.kompas.com/nasional/29268-kalau-satpol-ppmelayani-dengan-hati.html.

Sriyanto. 2006. Penataan Lokasi Sektor Informal (Studi Kasus Pedagang Kaki Lima) di Kota Semarang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.