Sosialisasi Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Di Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Zikri Azham, Akas Pinaringan Sujalu, dkk

Abstract


ABSTRAK 

 

Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Bagi Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, setelah terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi sangat diperlukan penyesuaiannya dengan tata kelola. Isu yang tidak kalah pentingnya adalah kesiapan dan penyesuaian menuju standar Universitas Terbaik, telah muncul beberapa pertanyaan dari berbagai pengelola perguruan tinggi terkait implikasi dan bagaimana mengimplementasikan dalam sistem penjaminan mutu internal dimasing-masing unit kerja.  

Tujuan kegiatan sosialisasi Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi adalah Terciptanya kesamaan persepsi tentang tata kelola Penjaminan Mutu terkait Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Mendorong percepatan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh unit kerja dilingkungan Universitas 17 Agustus 11945 Samarinda secara utuh dan konsisten.

Output yang didapat dari kegiatan pengabdian ini diantaranya adalah : Para peserta mendapatkan  pemahaman lengkap yang materinya berupa sistem penjaminan mutu internal, Para peserta mendapatkan  pemahaman dan komitmen dalam persamaan persepsi tentang pembenahan tata kelola pada unitnya setelah terbitnya dokumen sistem penjaminan mutu internal oleh pihak lembaga penjaminan mutu universitas. Dari hasil kegiatan ini, para peserta sebagai pemangku kepentingan dapat mengevaluasi tingkat pemahaman dari implementasi sistem penjaminan mutu internal. Sedangan untuk Outcome yang didapatkan diantaranya adalah : dapat meningkatkan komitmen semua pihak terkait dalam implementasi untuk membentuk budaya mutu, Dengan dilakukan diseminasi pada dokumen sistem penjaminan mutu internal diharapkan menjadi prioritas membangun kesadaran para peserta terhadap arti pentingnya penjaminan mutu sebagai kebutuhan pemangku kepentingan dan semakin kuatnya berkomitmen untuk menjamin terlaksananya budaya mutu.

 

Kata kunci : implementasi, penjaminan, mutu, perguruan tinggi


Keywords


SPMI

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5007);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 831);

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal;

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi mencabut Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);

Surat Edaran DirJend Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 255/B/SE/VIII/2016 tentang Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi;

Statuta Untag Samarinda Tahun 2020;

Pedoman Akademik UNTAG Samarinda Tahun 2017; dan

Renstra Untag Samarinda Tahun 2018-2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL ABDIMAS LAMIN