Upaya Perlindungan Hukum Bagi Anak Melalui Pembentukan Karakter

Umi Laili

Abstract


Negara kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan yang Maha Esa, yang dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa  depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Generasi yang berkarakter adalah generasi yang berkualitas serta memiliki peran yang baik di setiap lapisan masyarakat, dapat memberi pengaruh baik dan dapat menjadi suri tauladan bagi generasi lainnya. Karakter diartikan sebagai nilai-nilai yang baik yang terpatri dalam diri dan terjawantahkan dalam perilaku. Membentuk anak yang berkarakter dilakukan sebagai salah satu alternatif perlindungan anak.

Metodologi yang digunakan pada penelitian ini adalah metode sosio-legal. Metode sosio-legal digunakan dengan mengacu pada ilmu-ilmu sosial dan berbagai disiplin yang memberikan perhatian pada hukum. Metode sosio-legal digunakan dengan membandingkan prilaku yang terjadi pada masyarakat dengan data literatur. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber pada data primer dan data sukunder.

Pembentukan karakter harus dilakukan sejak dini. Dalam membentuk karakter anak diperlukan peran serta dari seluruh komponen bangsa, secara bersama-sama, terus- menerus sehingga mewujudkan generasi Indonesia yang berkompeten, berdaya saing, dan berakhlak mulia.

Lingkungan sebagai pendidik terdepan bagi anak, interaksi dengan lingkungan selayaknya orang tua, guru maupun masyarakat memberikan tauladan yang baik dengan terus menerus membina dan mengawasi pergaulan anak, jangan sampai terjebak dalam lingkungan pergaulan yang salah, sehingga anak pun menteladani hal-hal positif yang telah dilakukan dan dicontohkan oleh lingkungan.

 


Full Text:

pdf

References


Buku

Abdulsyani, 2002, Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan, PT Bumi Aksara, Jakarta. Abdussalam, Adri Desasfuryanto, 2016, Hukum Perlindungan Anak, PTIK, Jakarta. Astuti, Made Sahdi, 2003, Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak, Universitas

Negeri Malang, Surabaya.

Gultom, Maidin, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan

Pidanan Anak di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.

Nasution, Ajarotni dan kawan-kawan, 2015, Evaluasi Peranan Lembaga Adat Dalam Penenganan Konflik Sosial, Badan Penelitian dan Perkembngan Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta.

Raharjo, Satjipto, 2008, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Press, Yogyakarta.

Salman,Otje, Anthon F, Susanto, 2004, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, PT Alumni, Bandung.

Sjahdeini, Sutan Remy, dan kawan-kawan,2006, Penegak Hukum di Indonesia, Prestasi

Pustaka Publisher, Jakarta.

Soekanto,Soerjono, 1988, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Perundang-Undangan

Kepres Nomor tahun 1990 tentang pengesahan atas Konvensi Hak Anak (Convention on

The Rights of The Child)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun,

Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945

Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU,R,I NO, 23 Tahun

tentang perlindungan anak,

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Idonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan

Pidana Anak,




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v1i2.2858

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 LEGALITAS