Implementasi Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Harta Bersama Sebagai Akibat Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 1253/Pdt.G/2015/Pa.Smd)

Esti Royani

Abstract


Penelitian ini dilakukan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,
Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk memahami dan menganalisa implementasi
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Harta
Bersama sebagai Akibat Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Samarinda
Nomor: 1253/Pdt.G/2015/PA.Smd) serta untuk mengetahui dan menganalisa hambatanhambatan
atau kendala apa saja yang terjadi pada penerapan pembagian hak harta
bersama jika ditinjau dari Implementasi Undang-Undang perkawinan nomor 1 tahun
1974 dan Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Samarinda.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan
spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pembagian harta bersama
dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan dan
Kompilasi Hukum Islam, maka harta kekayaan yang diperoleh baik dari pihak suami
atau istri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian
perkawinan dan jika perkawinan putus, masing- masing berhak ½ (seperdua) dari harta
tersebut, karena selama perkawinan terdapat adanya harta bersama. Kendala-kendala
yang sering muncul dalam pelaksanaan pembagian harta bersama adalah sering sekali
para pihak itu tidak punya bukti yang lengkap. Apakah itu hak bersama betul atau
bukan. Bukti tulis (Sertifikat SKT). Banyak sekali harta itu tidak lengkap contoh :
ukuran luas tidak jelas, kalau tanah batas-batas tidak jelas, tempat membeli sudah
meninggal.

Full Text:

pdf

References


Abdurrahman,2010, Kompilasi Hukum Islam, Akedemia Pressindo, Jakarta.

Amir Syarifudin, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, antara Fiqh Munakahat

dan Undang-Undang Perkawinan, Prenada Media, Jakarta.

Amir Syarifuddin, 2010, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Ashshofa, Burhan., 2004. Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Ghufron, Mohammad Az., 2013 Pengaturan Prinsip Pembiayaan Mudharabah Dalam

Undang – Undang Perbankan Syariah, Bayu Media Publising, Bandung.

Hadikusuma, Hilman., 1991. Hukum Waris Indonesia MenurutPerundangan, Hukum

Adat, Hukum Agama Hindu Islam, Cipta Aditya Bakti, Bandung.

________. 1990. Hukum Perkawinan Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung.

________. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju.

Hamid, Zahri., 1978. Pokok-pokok Hukum Perkawinan Islam danUndang-undang

Perkawinan di Indonesia, Bina Cipta, Yogyakarta.

Jahani, Libertus., 2008. Perkawinan Apa Resiko Hukumnya, ForumSahabat, Jakarta.

Manan, Abdul dan Fauzan, M., 2001. Pokok-pokok Hukum PerdataWewenang

Peradilan Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muhammad, Abdul Kadir., 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti,

Bandung.

Mulyadi. 2008. Hukum Perkawinan Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro,

Semarang.

Pamela J. Smock, Wendy D. Manning and Sanjiv Gupta, 1999, American Sociological

Review Vol. 64, No. 6.

Pittlo, 1979. Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang HukumPerdata, Intermasa,

Jakarta.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo., 1990. Pluralisme Dalam Perundang-undangan

Perkawinan Indonesia, Airlangga University Press, Jakarta.

Ramulyo, M Idris., 2000. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara

Peradilan Agama dan Zakat Menurut HukumIslam, Sinar Grafika, Jakarta.

Rofiq, Ahnad., 1995. Hukum Islam Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Saleh, K. Wantjik. 1980. Hukum Perkawinan Indonesia, GhaliaIndonesia, Jakarta.

Satrio, J., 2008, Hukum Harta Perkawinan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sitompul, Anwar., 1984. Dasar-dasar Praktis Pembagian Harta Peninggalan Menurut

Hukum Waris Islam, Armico, Bandung.

Soemitro, Ronny Hanitijo., 1999. Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia

Indonesia, Jakarta.

Soekanto, Soerjono., Pengantar Penelitian Hukum, UI- Press, Jakarta.

Soermiyati, 1999. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Liberty,

Yogyakarta.

Subagyo, P. Joko., 1991. Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek, Rineka Cipta,

Jakarta.

Sunggono, Bambang., 1997. Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,

Jakarta.

Susanto, Happy., 2008. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian,

Visimedia, Jakarta.

Thalib, Sayuti. 1974. Hukum Kekeluargaan Indonesia, YayasanPenerbit UI, Jakarta.

Teubner Ghunter, 1986, Dilemmas of Law in the Welfare State, Walter, de Gruyter-

Berlin-New York.

Wismar ‘ain Marzuki dan Gemala Dewi, 2005, Hukum Acara Perdata Peradilan

Agama DiIndonesia, UI-press, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan :

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Hukum

Perkawinan, Hukum Pewarisan Hukum Perwakafan.

Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.1

tahun 1974 Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Putusan Pengadilan Agama

Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 1253/Pdt.G/2015/Pa.Smd. tahun 2015




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v1i2.2859

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 LEGALITAS