KAJIAN MENGENAI PERUBAHAN PEKERJAAN KONSTRUKSI SEBAGAI PENYEBAB TERJADINYA PERUBAHAN DALAM KONTRAK
Abstract
Syamsul Wathan, Manajemen proyek adalah sebuah disiplin keilmuan dalam hal
perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan (menjalankan serta pengendalian), untuk dapat
mencapai tujuan-tujuan proyek. Proyek adalah sebuah kegiatan yang bersifat sementara yang
telah ditetapkan awal pekerjaannya dan waktu selesainya (dan biasanya selalu dibatasi oleh
waktu, dan seringkali juga dibatasi oleh sumber pendanaan), untuk mencapai tujuan dan hasil
yang spesifik dan unik. (Sebastian 2007).
Dalam pekerjaan konstruksi/pemborongan, banyak terjadi hubungan kontrak antara
perusahaan satu dengan perusahaan yang lain. Hubungan-hubungan tersebut biasanya berasal
dari kontrak perjanjian yang dibuat baik secara parsial ataupun borongan. Perjanjian
pemborongan pekerjaan yang berasal dari pemerintah dilakukan melalui proses lelang seperti
yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003. Perjanjian pemborongan
pekerjaan yang berasal dari pemerintahan yang diperoleh langsung sebagai hasil perundingan
antara pihak yang terlibat. Dalam prosesnya pelaksanaan perjanjian pekerjaan
konstruksi/pemborongan seringkali terjadi perubahan kontrak kerja yang disebabkan antara lain
adalah : (1) Review Design, (2) Penambahan/pengurangan item pekerjaan, (3) Perubahan
spesifikasi teknis dan (4) Penambahan/pengurangan volume item pekerjaan. Perubahan kontrak
diperbolehkan sesuai Perpres 54 tahun 2010 pasal 87 ayat 1 “Dalam hal terdapatnya perbedaan
antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan
perubahan kontrak”. Namun Perpres 54 tahun 2010 pasal 87 ayat 2 membatasi bahwa
“Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan (a)
tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak
awal dan (b) tersedianya anggaran.
Maka untuk meminimalkan terjadinya perubahan kontrak/addendum baik sebelum
terjadinya proses kontrak perjanjian maupun selama berjalannya kontrak perjanjian, diperlukan
pendekatan ilmiah dalam bentuk sistem kerja yang merupakan bagian dari manajemen proyek.
WBS (Work Breakdown Structure) adalah suatu metode pengorganisasian proyek
menjadi struktur pelaporan hirarki. WBS digunakan untuk melakukan Breakdown atau
memecahkan tiap proses pekerjaan menjadi lebih detail. Hal ini dimaksudkan agar proses
perencanaan proyek memiliki tingkat yang lebih baik.
WBS disusun bedasarkan dasar pembelajaran seluruh dokumen proyek yang meliputi
kontrak, gambar-gambar, dan spesifikasi. Proyek kemudian diuraikan menjadi bagian-bagian
dengan mengikuti pola struktur dan hirarki tertentu menjadi item-item pekerjaan yang cukup
terperinci, yang disebut sebagai Work Breakdown Structure. pada hal inilah yang menjadi dasar
pengambilan judul skripsi ini dengan judul “Kajian Mengenai Perubahan Pekerjaan Konstruksi
Sebagai Penyebab Terjadinya Tuntutan Dalam Kontrak”.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
VOL 1. NOMOR 1. AGUSTUS 2012