Abstract
Saat ini banyak makanan siap saji yang di jual dimana-mana, memiliki kandungan lemak yang tidak baik untuk kesehatan. Makanan tidak sehat tersebut yang menyebabkan potensi penyakit jantung. Ada bermacam-macam penyakit jantung yaitu penyakit jantung koroner, Aterosklerosis, Arritmatia, imfark miokard akut (kerusakan dan kematian otot jantung), gagal jantung, kardiomiopati (pelemahan dan pembesaran otot jantung), kelainan katup jantung, penyakit jantung rematik, penyakit jantung bawaan, penyakit serebrovaskular, dan fibrilasi atrial. Merencanakan Rumah Sakit Jantung di Samarinda yang menciptakan kondisi nyaman bagi pasien maupun bagi pengguna, dengan memberikan pemecahan desain arsitektur sesuai fungsinya. Analisa yang di lakukan berupa Analisa Kebutuhan Ruang, Analisa Besaran Ruang, Analisa Tata Ruang, Analisa Penetuan Lokasi, Analisa Site, Analisa Bentuk Bangunan, Analisa Material Bangunan. Pada penelitian ini Rumah Sakit Jantung dengan penerapan konsep futuristik ini berlokasi di jalan Cipto Mangun Kusumo dengan memiliki fasilitas area parkir, lobby, ruang informasi, resepsionis, ruang administrasi, ruang rawat inap VVIP, VIP, kelas 1, kelas 2, kelas 3, ruang dokter, ruang konsultasi, pos perawat, ruang operasi, ruang pemulihan, ruang EKG, ruang ICU, ruang UGD, ruang treadmill, ruang laboratorium, ruang Xray, ruang CT Scan, ruang MRI Scan, ruang layanan catatan kesehatan, ruang jenazah, ruang ganti, ruang alat, ruang meeting, ruang pengelola, apotik, ruang kontrol, pantry, ruang istirahat, ruang office boy, ruang security, mushola, toilet, gudang, ruang mesin, dan foodcourt. Rumah Sakit Jantung ini nantinya akan menjadi pilihan masyarakat yang menginginkan berobat ke rumah sakit yang ahli dalam mengobati masalah organ jantung dengan memberikan kenyamanan bagi pengunjung.
Keywords
Perencanaan, Rumah Sakit Jantung, Samarinda
References
Ernst Neufert (1992) Architects’ Data, Second
Edition, Terjemahan Sunarto, Penerbit Erlangga.
Jakarta : Erlangga, 2002.
---------------- (2010) Arsitektur Rumah Sakit.
Penyakit Jantung Koroner, Davidson, C. Jakarta :
PT Dian Rakyat, 2002.
PERATURAN
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No. 56 Tahun 2014, tentang Klasifikasi dan
Perizinan Rumah Sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No. 24 Tahun 2016, tentang Peraturan Persyaratan
Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36
Tahun 2005, tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang
Bangunan Gedung.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44
Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun
, tentang Rumah Sakit.
VOL 1. NOMOR 1. AGUSTUS 2012