STUDI PERBANDINGAN SISTEM PELELANGAN JASA KONSULTANSI ANTARA LPSE DAN MANUAL BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR70 TAHUN 2012
Abstract
DENGAN DIBERLAKUKANNYA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH (PEPRES NO 70 /2012), MAKA DIPANDANG SECARA UMUM TERDAPAT 2 SISTEM PELELANGAN PADA LAYANAN JASA KONSULTANSI PENGADAAN BARANG / JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH , YAITU LPSE DAN SECARA MANUAL. SISTEM PELELANGAN JASA KONSULTASI MERUPAKAN JASA LAYANAN PROFESIONAL YANG MEMBUTUHKAN KEAHLIANNYA TERTENTU DIBERBAGAI BIDANG KEILMUAN YANG MENGUTAMAKAN DAN ADANNYA OLAH PIKIR (BRAINWARE).
PERBEDAAN ANTARA LELANG ELEKTRONIK DAN LELANG MANUAL TERLETAK PADA TATA CARA PENDAFTARAN PENGAMBILAN DOKUMEN AANWIJZING PEMASUKAN PENAWARAN DAN PEMBUKAAN PENAWARAN, DI MANA SEMUANNYA DILAKUKAN SECARA ELEKTRONIK. SEHINGGA TIDAK ADA KONTAK ANTARA PESERTA LELANG DENGAN PESERTA LAINNYA MAUPUN PANITIA / ULP. SEDANGKAN TAHAP EVALUASI SAMA DENGAN LELANG SECARA MANUAL, DARI HASIL PENELITIAN MENUNJUKAN BAHWA LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK ATAU LPSE LEBIH BAIK JIKA DIBANDINGKAN SECARA MANUAL
Keywords
Full Text:
docRefbacks
- There are currently no refbacks.
VOL 1. NOMOR 1. AGUSTUS 2012