STUDI PERUBAHAN KONTRAK DAN JUSTIFIKASI TEKNIS PADA PAKET PEMELIHARAAN JALAN DI KOTA SAMARINDA

A MUH SAKKIR AZIS

Abstract


Jalan merupakan sarana dan prasarana penting yang ada di Kalimantan Timur khususnya kota Samarinda, agar menunjang sarana  tersebut maka pemerintah provinsi Kalimantan timur khususnya dinas pekerjaan umum bidang bina marga melakukan pemeliharaan jalan di kota Samarinda

Penyusunan addendum kontrak dalam kegiatan peningkatan ini berlandaskan hukum seperti Keppres 80 Tahun 2003, Perpres No 54 Tahun 2010, Perpres No 70 Tahun 2012, Permen No.1105/PMK.06 Tahun 2005 dan Undang – undang Jasa Konstruksi No 18 Tahun 1999.

            Pengamatan di lapangan menunjukan bahwa pengetahuan di bangku kuliah banyak dilengkapi dengan pengetahuan dan wawasan di lapangan, khususnya di bidang manajemen lapangan untuk mencapai proyek yang berhasil.


Keywords


Perubahan Kontrak dan Justifikasi Teknis

Full Text:

doc

References


Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonseia Nomor 105/PMK/2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Undang – Undang Jasa Konstruksi No 18 Tahun 1999.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


VOL 1. NOMOR 1. AGUSTUS 2012