PENATAAN KEMBALI RUANG LUAR CAGAR BUDAYA MUSEUM SADURENGAS DI KABUPATEN PASER DENGAN PENEKANAN ARSITEKTUR LANSKAP

KHAIRUL AZWAR FAZERIA NOOR

Abstract


Penataan Kembali Ruang Luar Cagar Budaya Museum Sadurengas Di Kabupaten Paser bertujuan untuk menjadi destinasi wisata bersejarah dan sumber informasi tentang sejarah Kerajaan Paser dengan Penekanan yang digunakan dalam perencanaan adalah arsitektur lanskap, yaitu tata ruang di luar gedung yang mencakup semua elemen pada tapak, baik alami, maupun buatan dan penggunanya. Aspek-aspek ini akan saling melengkapi serta berkesinambungan sehingga dapat memberikan karakter menyatu secara alami dan harmonis untuk memperkuat karakter lanskap. Upaya digunakan untuk menambah daya tarik Museum Sadurengas yang memiliki nilai sejarah yang tinggi. Penataan ruang luar ini diharapkan akan mengangkat antusias masyarakat umum untuk mengenal sejarah peninggalan Museum Sadurengas dan  meningkatkan kunjungan wisatawan baik lokal maupun luar Kabupaten Paser.


Keywords


Penataan Ruang Luar, Cagar Budaya Museum Sadurengas, Arsitektur Lanskap

Full Text:

doc

References


Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Menteri Pekerjaan Umum. 2008. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 Tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 Tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/2014 Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya.

Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia.. 2015. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No 01/PRT/M/2015. Tentang Bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.

Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia.. 2017. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 14/PRT/M/2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.

Neufert, Ernst. 2002. Data Arsitek Jilid 1. penerbit Erlangga: Jakarta

Neufert, Ernst. 2002. Data Arsitek Jilid 2. penerbit Erlangga: Jakarta

Hakim, B. R., Hakim, Y. B., & Rosadi, I. (2014). Sustainability Pada Bangunan Kolonial Bersejarah Museum Negeri Mulawarman Tenggarong , Kalimantan Timur. Jurnal Reka Karsa, 2(2), 1–12.

Ulyaa, A., Sari, Y., & Anisa. (2017). Arsitektur Kontekstual Bangunan Museum Pada Kawasan Kota Tua Jakarta Ahkamal Ulyaa, Anisa, Yeptadian Sari. Jurnal Arsitektur PURWARUPA, 02(1), 47–52.

Wirawan, I. M. Y. 2014. Penerapan Konsep Arsitektur Infill Pada Bangunan Museum Dalam Kawasan Heritage Di Banjarmasin Studi Kasus : Memorial Park Soekarno, Blitar Dan Museum Nasional, Jakarta. E-Journal Graduate Unpar Part D-Architecture, 1(2), 213–220.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


VOL 1. NOMOR 1. AGUSTUS 2012