Status Anak Di Luar Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam Bab XIV Pasal 100

Gusti Heliana Safitri

Abstract


Status anak di luar perkawinan tidak hanya berimplikasi yuridis terhadap hubungan hukum anak dengan ibunya tetapi berkaitan juga terhadap masalah perwalian dan waris mewaris. Adapun implikasi yang ditimbulkan dari kedudukan anak di luar perkawinan khususnya mengenai nasab.

Jenis penelitian yang digunakan yaitu Jenis Penelitian Normatifif yaitu merupakan suatu bentuk penelitian yang pada dasarnya mengambil sumber-sumber data dari bahan kepustakaan, system pengumpulan data disusun berdasarkan pokok permasalahan. Untuk mendapatkan Landasan Teoritis berupa pendapat -pendapat, atau tulisan-tulisan para ahli atau pihak lain yang berwenang, juga untuk memperoleh informasi baik dalam bentuk-bentuk ketentuan formal maupun data melalui naskah resmi yang ada.

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Status  Anak di Luar perkawinan di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Samarinda mengenai nasabnya berdasarkan dari perkara yang dijumpai adalah bernasah kepada ibunya telah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Bab XIV Pasal 100. Kompilasi Hukum Islam memiliki kecondongan terhadap pemikiran Imam Syafi’i. Penelusuran terhadap KHI Pasal 100 ternyata mutlak untuk di jadikan sebagai Undang – Undang dan Dasar Hukum bagi anak di Luar perkawinan

Keywords


Status Anak, Di Luar Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam

Full Text:

pdf

References


Al Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama Republik Indonesia,

Jakarta, 1989

Alie Yafie, Moh.Ardani, Nasaruddin Umar dan Ali Bachmid, Al San’ani,Subulus as Salam, Juz III, (Kairo,Al Mashad al Husainipy,1th

Badan Penyuluhan Hukum, Departemen Agama Republik Indonesia,2001

Bukhari, Sahih al Bukhari, JUZ VI, Dar al-Fikr,t.t.h, 1981

Ensiklopedi Al Qur’an, Penerbit PT.Kharisma Ilmu,Jakarta,2000

Ensiklopedo Hukum Islam, PT.Ichtiar Baru Van Hoeve, cet. Keempat

Fatturahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta, 1998

Fuad .Mohc. Fachrudd, Masalah Anak Dalam Hukum Islam, Pedoman Ilmu Keramat Jaya, Jakarta, 1991

Idris Ahmad, Fiqih Syafi’I, Jilid II, Wijaya, Jakarta, 1969

Muhammad Jawad Mugniyah, Fiqh Lima Mazhab, Lentera, Jakarta,2003

Simanjuntak, Pokok – Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan,Jakarta, 1999

Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Baru Algasindo, 1986




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v30i1.5675

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 DEDIKASI



Indexing: