Status Anak Di Luar Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam Bab XIV Pasal 100
Abstract
Status anak di luar perkawinan tidak hanya berimplikasi yuridis terhadap hubungan hukum anak dengan ibunya tetapi berkaitan juga terhadap masalah perwalian dan waris mewaris. Adapun implikasi yang ditimbulkan dari kedudukan anak di luar perkawinan khususnya mengenai nasab.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu Jenis Penelitian Normatifif yaitu merupakan suatu bentuk penelitian yang pada dasarnya mengambil sumber-sumber data dari bahan kepustakaan, system pengumpulan data disusun berdasarkan pokok permasalahan. Untuk mendapatkan Landasan Teoritis berupa pendapat -pendapat, atau tulisan-tulisan para ahli atau pihak lain yang berwenang, juga untuk memperoleh informasi baik dalam bentuk-bentuk ketentuan formal maupun data melalui naskah resmi yang ada.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Status Anak di Luar perkawinan di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Samarinda mengenai nasabnya berdasarkan dari perkara yang dijumpai adalah bernasah kepada ibunya telah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Bab XIV Pasal 100. Kompilasi Hukum Islam memiliki kecondongan terhadap pemikiran Imam Syafi’i. Penelusuran terhadap KHI Pasal 100 ternyata mutlak untuk di jadikan sebagai Undang – Undang dan Dasar Hukum bagi anak di Luar perkawinanKeywords
Full Text:
pdfReferences
Al Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama Republik Indonesia,
Jakarta, 1989
Alie Yafie, Moh.Ardani, Nasaruddin Umar dan Ali Bachmid, Al San’ani,Subulus as Salam, Juz III, (Kairo,Al Mashad al Husainipy,1th
Badan Penyuluhan Hukum, Departemen Agama Republik Indonesia,2001
Bukhari, Sahih al Bukhari, JUZ VI, Dar al-Fikr,t.t.h, 1981
Ensiklopedi Al Qur’an, Penerbit PT.Kharisma Ilmu,Jakarta,2000
Ensiklopedo Hukum Islam, PT.Ichtiar Baru Van Hoeve, cet. Keempat
Fatturahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta, 1998
Fuad .Mohc. Fachrudd, Masalah Anak Dalam Hukum Islam, Pedoman Ilmu Keramat Jaya, Jakarta, 1991
Idris Ahmad, Fiqih Syafi’I, Jilid II, Wijaya, Jakarta, 1969
Muhammad Jawad Mugniyah, Fiqh Lima Mazhab, Lentera, Jakarta,2003
Simanjuntak, Pokok – Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan,Jakarta, 1999
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Baru Algasindo, 1986
DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v30i1.5675
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 DEDIKASI
Indexing: