PEMENUHAN HAK POLITIK MASYARAKAT PENGANUT KEPERCAYAAN DALAM PEMILIHAN UMUM

Gilberd Marada Pakpahan, Siti Kotijah, Rahmawati Al Hidayah, dan Ine Ventyrina

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua hal. Pertama, dia ingin menjawab dua hal. Pertama, kedudukan masyarakat yang menganut sistem hukum di Indonesia. Kedua, penelitian ini menganalisis pemenuhan hak politik masyarakat yang meyakini pemilihan umum di Indonesia. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan doktrin normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti kepustakaan atau data sekunder dan data primer sebagai dasar penelitian dengan mencari peraturan dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti oleh penulis. Fokus penelitian ini adalah melindungi, mengatur, mengawasi dan menampung aspirasi masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa masih banyak pemeluk agama yang pelaksanaannya berbelit-belit dalam hal administrasi kependudukan yang menghambat pemeluk agama untuk mendapatkan hak politiknya, pemerintah tidak memberikan KTP Elektronik melainkan memberikan Formulir C-4 kepada pemeluk agama. dijadikan sebagai Data Pemilih, serta permasalahan minimnya pengetahuan dan informasi mengenai perkembangan pemeluk agama di Indonesia. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pemilihan umum, masyarakat yang menganut kepercayaan belum terakomodasi secara maksimal dan penuh hak-hak konstitusionalnya. segala bentuk aspirasi masyarakat agar didengar oleh pemerintah desa secara keseluruhan kinerja BPD dalam hal ini sudah sangat baik dalam mendengarkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat agar didengar dan dipertimbangkan untuk solusi yang tepat.


Keywords


Constitutional Rights, Elections, Adherents of Beliefs

Full Text:

pdf

References


Ahmad Chairul Rofiq, Kebijakan Pemerintah Terkait Hak Sipil Penganut Kepercayaan Dan Impikasinya Terhadap Perkembangan Penganut Kepercayaan Di Ponorogo Kodifikasia 8, no. 1, 2015.

Alexander Jeffry, Memaknai “Hukum Negara (Law Through State)” dalam Bingkai “Negara Hukum (Rechtstaat)”, Hasanuddin Law Review, Vol. 1 No. 1 Juli Tahun 2015.

Ayuningtyas Saptarini, Prinsip Hak Atas Kebebasan Beragama Atau Berkeyakinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 Terkait Identitas Agama Bagi Penganut Kepercayaan, Fakultas Hukum, Universitas Jember.

C.ST.Kansil, 1985, Hukum Tata Pemerintahan Indonesia, Ghalia Indonesia: Jakarta.

Eko Riyadi, 2015, Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII: Yogyakarta.

Hestu Cipto Handoyo, 2003, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan Dan Hak Asasi Manusia, Universitas Atma Jaya: Yogyakarta.

HM Rasyidi, 1967, Islam Dan Kebatinan, Yayasan Islam Studi Club Indonesia: Jakarta.

Jimly Asshidiqie, 2016, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Kamil Kartapradja, 1985, Aliran Kebatinan Dan Kepercayaan Di Indonesia Masagung: Jakarta.

Moch Sabri, 2015, Fikih Kebhinekaan, Mizan: Surabaya.

Mohammad Damami, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, 2011, Sebuah Sumbangan Pemahaman Tentang Proses Legalisasi Konstitusional Dalam Konsteks Pluralitas Keberagaman di Indonesia, Kementerian Agama: Jakarta.

M. Fadjroel Rachman, 2007, Demokrasi Tanpa Kaum Demokrat, Koekoesan: Jakarta.

Muhammad Bahrul Ulum dan Nilna Aliyan Hamida, Revisiting Liberal Democracy and Asian Values in Contemporary Indonesia, Jurnal Constitutional Review, Volume 4, Number 1, Mei 2018.

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebgaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group: Jakarta.

Rahmat Subagya, 2005, Kepercayaan (Kebatinan, Kerohanian, Kejiwaan) Dan Agama, Kanisius: Yogyakarta.

Soedarto, Rekonstruksi Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Komunitas Adat, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7 No 2. Agustus 2019.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan secara Singkat, Rajawali Press: Jakarta.

Syahlevy Lisando Abadia, Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 Terhadap Perlindungan Hak Konstitusional Negara Penganut Aliran Kepercayaan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2018.

Sunggono, Bambang, 1996, Metodelogi Penelitian Hukum. Rajawali Press: Jember.

Titik Triwulan Tutik, 2010, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Prenada Media: Jakarta.

Todung Mulya Lubis, 2005, Hak-Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Dunia, Yayasan Obor Indonesia : Jakarta.

Triyanto, 2013, Negara Hukum dan HAM, Ombak: Yogyakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 10 Agustus 2002 di Jakarta.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124, Menteri/ Sekretaris Negara Republik Indonesia. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124, Menteri/ Sekretaris Negara Republik Indonesia. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Menteri/ Sekretaris Negara Republik Indonesia. Jakarta.

Zulkarnaen dan Beni Ahmad Saebani, 2012, Hukum Konstitusi, Pustaka Setia: Bandung.




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v24i1.7003

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 DEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya



Indexing: