PEMBERLAKUAN AMBANG BATAS SUARA DALAM PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH/ GUBENUR, BUPATI DAN WAKIL WALIKOTA DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Rusdian Ramadhani, Siti Kotijah, Rahmawati Al Hidayah, Ine Ventyrina

Abstract


Pemberlakuan Ambang Batas Suara Dalam Permohonan Pertimbangan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Di Mahkamah Konsitusi telah terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XIII/2015, demi kepastian hukum, Mahkamah Konstitusi harus tunduk pada ketentuan yang secara expressis verbis digariskan dalam Undang-Undang Pilkada. Pelaksanaaan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pilkada dan aturan turunannya secara konsisten, Mahkamah Konstitusi turut ambil bagian dalam upaya mendorong agar lembagalembaga yang terlibat dalam proses Pilkada. Persoalan pengaturan ambang batas selisih suara menjadi anomali tersendiri dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Hal ini bisa dilihat setidaknya dalam dua edisi Pilkada serentak terakhir, yakni Pikada tahun 2015, tahun 2017 dan tahun 2020. Ketentuan ini secara konsep dan praktik dianggap akan menghambat upaya mewujudkan keadilan Pemilu sebagai hakikat awal proses pelaksanaan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Hal ini juga kemudian yang tidak sejalan prinsip bahwa sebuah sistem demokrasi tidak bisa hanya menjadi legitimasi dari suara terbanyak saja. Tetapi, sebuah proses demokratisasi yang bernama Pemilu, harus dilindungi oleh sebuah sistem hukum.

Keywords


Pilkada, Ambang Batas, Mahkamah Konstitusi

Full Text:

pdf

References


Affan Gafar, 1992, Kualitas Pemilu

Menentukan Kualitas DPR.

Yogyakarta: FH UII Press.

Arbi Sanit, 2013, Reformasi Politik,

Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

David Held, 2007, Models of Democracy.

Jakarta. Akbar Tandjung Institute.

Fernando E Manullang, 2007, Menggapai

Hukum Berkeadilan: tinjauan

hukum kodrat dan antimoni nilai,

Jakarta.

Hans Kelsen, 1961. General Theory of

Law State, New York. Russell &

Russell.

Jimly Asshiddiqie, 2010. Konstitusi dan

Konstitusionalsme Indonesia.

Jakarta. Sinar Grafika.

Laica Marzuki, 2010, Menjaga Denyut

Konstitusi, Refleksi Satu tahun

Mahkamah Konstitusi, Konstitusi

Press, Jakarta.

Lulu Anjarsari, 2017, Pertarungan Calon

Abdi Daerah di MK, Majalah

Konstitusi Press Nomor 122

Mustafa Fakhri, Kalaeidoskop

Konstitusi 2014, Ketatanegaraan

dalam Tahun Politik. Pusat Studi

Hukum Tata Negara FHUI.

Moh. Kusnardi dan Harmailly Ibrahim,

Pemilihan Umum. Martitah,

Mahkamah Konstitusi Dari

Negative Legislature ke Positive

Legislature, Jakarta. Konstitusi

press, 2013 cet. Pertama.

Muntoha, 2003. Demokrasi. PT Raja

Grafindo Persada, Jakarta.

Nano, Arif, Bayu, 2017, MK Tetap

Tagakkan Keadilan Substantif.

Majalah Konstitusi Press.

O. Notohamidjojo, 1970, Makna Negara

Hukum, Jakarta: Badan Penerbit

Kristen.

Padmo Wahyono, Guru Pinandita, 1984.

Badan Penerbit Fakultas Ekonomi

Universitas Indonesia, Jakarta.

Peter Mahmud, 2005. Pengantar Ilmu

Hukum, PT Raja Garfindo Persada,

Jakarta.

Philipus M.Hadjon, 1987. Perlindungan

Hukum Bagi Rakyat- Sebuah Studi

Tentang Prinsip-prinsipnya,

Penanganannya Oleh Pengadilan

Dalam Lingkungan Peradilan

Umum Dan Pembentukan Peradilan

Administrasi Negara, Surabaya:

Bina Ilmu.

Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 tentang

Pemerintahan Daerah dan

Kekuasaan Kehakiman.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor

-73/PUU- II/2004

R. Nazriyah. 2014. Penyelesaian

Sengketa Pilkada Setelah Putusan

Mahkamah Konstitusi Nomor

/PUU-XI/2013, Jurnal Konstitusi,

Vol 12.

Said Sampara, 1978, Pengantar Ilmu

Hukum, Liberty, Permadi,

Yogyakarta. Purbacaraka dan

Soejono Soekanto, Perihal Kaidah

Hukum.

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan

Mahkamah Konstitusi, 2014.

Hukum Acara Mahkamah

Konstitusi, Jakarta Konstitusi Press,

Cet.Pertama.

Siti Kotijah, 2020, Pengantar Hukum

Indonesia Edisi Revisi, Pustaka

Ilmu, Yogjakarta.

………………, 2018, Kontruksi Hukum

Administrasi Pemerintahan, MFA,

Yogjakarta.

Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji,

, Penelitian Hukum Normatif

Suatu Tinjauan Singkat: cetakan ke-

, PT Raja Grafindo Persada,

Jakarta.

Soewoto Mulyosudarmo, Pembaharuan

Ketatanegaraan Melalui Perubahan

Konstitusi, Asosiasi Pengajar HTN

dan HAN dan In-TRANS, Malang.

Topo Santoso, 2009. Peranan Peradilan

dalam Kasus Pemilu. Buletin

Komisi Yudisial, Vol. III, No. 5.

Utrecht, 1962, Pengantar Hukum

Administrasi Negara Indonesia,

Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v24i1.7046

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 DEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya



Indexing: