DAMPAK MUNCULNYA KORUPSI DILINGKUNGAN BIROKRASI DAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA

Nanik Pujiastuti

Abstract


Reformasi birokrasi adalah prasyarat mutlak yang diperlukan untuk menjamin berlangsungnya pengelolaan pemerintahan yang demokratis serta sistem ekonomi yang
dapat menciptakan keadilan sosial bagi semua. Untuk menumbuhkembangkan budaya
kerja aparatur menuju pemerintah yang bersih dan berwibawa (Good Governance) perlu
adanya keteladanan. Keteladanan-keteladanan tersebut tidak harus dimulai dari
pimpinan atau atasan, akan tetapi harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita
sebagaimana dikemukakan oleh Menteri Dalam Negeri pada pencanangan Governance
Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu yang lalu. Bahwa praktek-praktek seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, masyarakat mengartikannya sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini. Ironisnya walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktek-praktek korupsi tersebut tetap berlangsung, bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya.

Keywords


Korupsi Birokrasi, Pembangunan Ekonomi

Full Text:

pdf

References


Bahan Bacaan Akhiar Salmi, Paper

, “Memahami UU tentang

Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi”, MPKP, FE,UI.

Harian Kompas, 13 juni 2006,

Gramedia Hikmahanto Juwana, Paper

, “ Politik Hukum UU Bidang

Ekonomi di Indonesia”, MPKP,

FE.UI.

Mubaryanto, Artikel, “ Keberpihakan

dan Keadilan”, Jurnal Ekonomi

Rakyat, UGM, 2004 Jeremy

Pope,” Confronting Corruption:

The Element of National Integrity

System”, Transparency

International, 2000.

Robert A Simanjutak,” Implementasi

Desentralisasi Fiskal:Problema,

Prospek, dan Kebijakan”, LPEM

UI, 2003

Undang-undang Republik Indonesia

Nomor 32 Tahun 2004 tentang

Pemerintah Daerah.

Undang-undang Republik Indonesia

Nomor 33 Tahun 2004 tentang

Perimbangan Keuangan Pusat dan

Daerah.

Pof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si,

Demokrasi tanpa Korupsi, Jakarta,

Sofian Effendi, Reformasi Aparatur

Negara Untuk Melaksanakan Tata

Pemerintahan Yang Baik,

Yogyakarta, 2006




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v24i1.7086

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 DEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya



Indexing: