TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI KELOMPOK RENTAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Hannes Magdalena Hutagalung

Abstract


Anak adalah sosok generasi penerus bangsa yang berperan melaksanakan pembangunan berkelanjutan serta memegang kendali masa depan suatu negara sehingga harus disiapkan sebagus mungkin. Dalam realitanya, pada tahun 2021 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan 5.953 kasus kekerasan yang terjadi pada anak dan pelakunya hampir sebagian besar berasal dari lingkungan keluarga korban. Hal tersebut dinilai terjadi disebabkan oleh kerangka hukum yang dapat dikatakan kurang dalam berperan mencegah semua wujud tindak kekerasan terhadap anak, penegakannya sering tidak memadai dan dianggap hanya diam di tempat.  Negara dalam menjamin, memenuhi dan menghormati hak anak mengeluarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 23 Ayat (1) bersamaan melihat kewajiban orang tua dan/atau wali si anak dengan berdasarkan hukum dinyatakan memiliki kewajiban penuh pada anak. Dalam hal ini, negara termasuk pemerintah pusat dan daerah bertugas untuk mengontrol perlindungan anak tersebut. Tujuan penelitian ini yaitu mengkaji tanggung jawab negara terhadap perlindungan anak sebagai kelompok rentan dalam perspektif hak asasi manusia. Yuridis normatif adalah jenis penelitian yang dipakai pada penelitian ini serta teknik pengumpulan data dilaksanakan lewat cara studi dokumen.

Keywords


Tanggung Jawab Negara; Perlindungan Anak; Hak Asasi Manusia

Full Text:

pdf

References


Trafficking in Persons Report: Indonesia. (2021). Kedutaan Besar & Konsulat AS Di Indonesia.

Alifa, L. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pencabulan. Jurnal Universitas Islam Malang, 1–8.

Andhini, A. S. D., & Arifin, R. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan pada Anak di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 41–52.

Annashy, A. N. F. (2018). Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak-Hak Anak Di Bidang Kesehatan. Lex Et Societatis, 6(10), 154–161.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361–378.

Hanifah, H., Santoso, M. B., & Asiah, D. H. S. (2019). Anak Sebagai Kelompok Rentan yang Terdampak Konflik Bersenjata dan Situasi Kekerasan Lainnya. Pekerjaan Sosial, 2(1), 97–108.

Hartanto, M. F. B., & Yulianti, I. (2018). HAM Penyandang Disabilitas Mental Di Panti Rehabilitasi Sosial. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Humaedi, S., Wibowo, B., & Raharjo, S. T. (2020). Kelompok Rentan dan Kebutuhannya (Sebuah Kajian Hasil Pemetaan Sosial CSR PT Indonesia Power UPJP Kamojang). Share : Social Work Journal, 10(1), 61–72.

Irwan, A., & Haris, M. (2022). Urgensi Peraturan Daerah Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Nuansa Akademik, 7(1), 35–54.

Jamaludin, A. (2021). Legal Protection of Child Victims of Sexual Violence: Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial-ISSN, 3(2), 1–10.

Junaidi. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Anak Di Indonesia. Journal Of Law, Society, and Civiilizertion: JOLSIC, 1–13. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.2096 1/jolsic.v8i1.48698

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Deputi Bidang Perlindungan Anak). (2019). Modul Dasar Pelatihan Konvensi Hak Anak Dalam Pencegahan Dan Penangangan Kekerasan Dan Eksploitasi Terhadap Anak (Bagi Penyedia Layanan dan Aparat Penegak Hukum).

Kiling-Bunga, B. N., & Kiling, I. Y. (2019). Menjangkau Kelompok Rentan di Desa Terpencil. Journal of 2021 Trafficking in Persons Report: Indonesia. (2021). Kedutaan Besar & Konsulat AS Di Indonesia.

Alifa, L. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pencabulan. Jurnal Universitas Islam Malang, 1–8.

Andhini, A. S. D., & Arifin, R. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan pada Anak di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 41–52.

Annashy, A. N. F. (2018). Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak-Hak Anak Di Bidang Kesehatan. Lex Et Societatis, 6(10), 154–161.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361–378.

Hanifah, H., Santoso, M. B., & Asiah, D. H. S. (2019). Anak Sebagai Kelompok Rentan yang Terdampak Konflik Bersenjata dan Situasi Kekerasan Lainnya. Pekerjaan Sosial, 2(1), 97–108.

Hartanto, M. F. B., & Yulianti, I. (2018). HAM Penyandang Disabilitas Mental Di Panti Rehabilitasi Sosial. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Humaedi, S., Wibowo, B., & Raharjo, S. T. (2020). Kelompok Rentan dan Kebutuhannya (Sebuah Kajian Hasil Pemetaan Sosial CSR PT Indonesia Power UPJP Kamojang). Share : Social Work Journal, 10(1), 61–72.

Irwan, A., & Haris, M. (2022). Urgensi Peraturan Daerah Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Nuansa Akademik, 7(1), 35–54.

Jamaludin, A. (2021). Legal Protection of Child Victims of Sexual Violence: Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial-ISSN, 3(2), 1–10.

Junaidi. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Anak Di Indonesia. Journal Of Law, Society, and Civiilizertion: JOLSIC, 1–13. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.2096 1/jolsic.v8i1.48698

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Deputi Bidang Perlindungan Anak). (2019). Modul Dasar Pelatihan Konvensi Hak Anak Dalam Pencegahan Dan Penangangan Kekerasan Dan Eksploitasi Terhadap Anak (Bagi Penyedia Layanan dan Aparat Penegak Hukum).

Kiling-Bunga, B. N., & Kiling, I. Y. (2019). Menjangkau Kelompok Rentan di Desa Terpencil. Journal of Health and Behavioral Science, 1(3), 179–190.

Konvensi Hak-Hak Anak (pp. 1–23). (1989).

Kulsum, K. U. (2021). Data dan Fakta Perdagangan Orang di Indonesia. Kompas.Id.

Manggolokusumo, P., & Widowaty, Y. (2020). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Selaku Korban Kejahatan Asusila Dalam Perdagangan Anak. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(2), 117–126.

Peiru, H. R. T., & Alhakim, A. (2021). Perlindungan Hak Anak Dibawah Umur Korban Human Trafficking Di Kota Batam: Perspektif Hukum Pidana. Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4(3), 1024–1034.

Purnomo, Langgeng Jalu Sri Sulistyowati, H. (2020). Perlindungan Hukum Anak Korban Pelecehan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Delict Hukum Pidana, 6(2), 9–17.

Putra, A. (2022). Interpretasi Hak Asasi Manusia Dalam Ideologi Pancasila Dan Implikasinya Terhadap Persatuan Dan Kesatuan Di Indonesia. Jurnal HAM, 13(1), 1–14.

Rahayu, S. W., Sugianto, F., & Velicya, V. (2020). Penguatan Pemahaman Terhadap Pengaruh Radikalisme Sebagai Upaya Mitigasi Risiko Dan Perlindungan Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 101–113.

Safitri, J. T. D., R, A. S., & Rondonuwu, A. J. (2021). Tanggung Jawab Negara Terhadap Hak Konstitusional Anak Terlantar Di Indonesia. Lex Privatum, 9(1), 76–86.

Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141–152.

Sholina, C. A. (2022). Pemenuhan Hak-Hak Asasi Anak Tenaga Kerja Indonesia Di Perkebunan Sawit Di Wilayah Tawau, Sabah, Malaysia. Jurnal Pembangunan Manusia, 3(1), 1–20.

Simatupang, N., & Faisal. (2018). Hukum Perlindungan Anak.

Sinaga, A. V., Maramis, R. A., & Senewe, E. V. T. (2021). Mekanisme Perlindugan Hukum Anak Terhadap Perempuan dan Anak. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, 16(1), 36–45.

Siregar, J. S., & Wibowo, A. (2019). Upaya Pengurangan Risiko Bencana Pada Kelompok Rentan. Jurnal Dialog Penanggulangan Bencana, 10(1), 30–38.

Syahra, A., & Mulati. (n.d.). Aspek Hukum Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Anak Terlantar Ditinjau Dari Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Hukum Adigama, 1–22.

Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Snak. (2014).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (2002).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang : Hak Asasi Manusia. (1999).

Utami, P. N. (2018). Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat. Jurnal HAM, 9(1), 1–17.

UUD NKRI Tahun 1945. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

Wasiati, C. (2020). Partisipasi Orang Tua Terhadap Perlindungan Anak Sebagai Suatu Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Widya Pranata Hukum, 2(1), 118–143.

Widayati, S. (2019). Hak Asasi Manusia. Loka Aksara.

Wirawan, H. F. C. (2021). Pemenuhan Hak Kelompok Rentan Khusus Disabilitas Di Lapas Kelas I Madiun. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(3), 238–244.




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v24i2.7287

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Hannes Magdalena Hutagalung

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: