PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKUPEMBUAT KONTEN PERJUDIAN ONLINE BERBASIS LIVE STREAMING
Abstract
live streaming dalam hukum pidana serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana
pelaku pembuat konten perjudian online berbasis live streaming. Metode penelitian ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan berita mengenai
perjudian online dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data
sekunder yang didalamnya terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier,
dengan teknik pengumpulan data studi pustaka. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu
konten perjudian online dalam hukum pidana termasuk tindak pidana karena memenuhi
unsur-unsur tindak pidana dan ada peraturan tentang perjudian terletak pada Pasal 303
dan 303bis KUHP, Pasal 426, Pasal 427 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 27 ayat (2) UU
ITE. Sedangkan untuk pertanggungjawaban pidana mengenai pembuat konten
perjudian online ini masih dibilang cukup sedikit yang dapat dimintai
pertanggungjawaban.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
JURNAL
Adik Nur Luthiya, Benny Irawan, Rena
Yulia “Kebijakan Hukum Pidana
Terhadap Pengaturan Pencurian
Data Pribadi Sebagai
Penyalahgunaan Teknologi
Komunikasi Dan Informasi,
Jurnal Hukum PIdana Dan
Kriminologi, Vol 02 No 02 Edisi
Oktober 2021.
DOI :
https://jurnalmahupiki.org/ojs/ind
ex.php/jhpk/article/view/43/20
Indra Prasetya Panjaitan.
“Pertanggungjawaban pidana
pelaku yang tanpa hak membuat
dapat diakses informasi dokumen
elektronik yang memiliki muatan
perjudian (STUDI PUTUSAN
No.794/Pid.Sus/2018/Pn. Mdn)”,
Jurnal Universitas HKBP
Nommensen, 17 Oktober 2019.
DOI:
http://repository.uhn.ac.id/handle/
/3205
Reine Rofiana, “Legal Review of
Corporate Crime Against
Sanctions as Substitute for Fines (
District Court of Serang, Banten,
Indonesia)”, Jurnal Nurani
Hukum:Jurnal Hukum, Vol 5 No
, December 2022
DOI:
https//dx.doi.org/10.51825/nhk.v5
i2.14026
Ridwan, “Peran Lembaga Pendidikan
Dalam Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Di Indonesia”,
Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas
Hukum Universitas Jenderal
Soedirman, Vol 12 No 3
September 2012, hlm 548.
DOI:http//dx.doi.org/10.2884/1.jdh.201
12.3.126
Ridwan, “Membangun Integritas
Penegak Hukum Bagi Terciptanya
Penegakan Hukum Pidana Yang
Berwibawa”, Jurnal Media
Hukum, Vol 19 No 1 2012.
DOI : https://doi.org/1018196/jmh.
v19i1.1978s
Septia Novandie, Ridwan, Aliyth
Prakasa, “Pertanggungjawaban
Pidana terhadap Mucikari dan
Perlindungan Hukum Anak
Korban Pekerja Seksual (Studi
Putusa Nomor
/Pid.Sus/Pn.Bgl) Yustisia
Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir,
Vol.2 No 3, (Desember 2022)
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/
yta.vli2
PERATURAN UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No 1 Tahun 2023
Tentang perjudian
Undang_Undang Informasi Transaksi
Dan Elektronik
SUMBER LAIN
Linda Hasibuan, “Yang terjadi pada
otak ketika sudah kecanduan judi
online”,
https://www.cnbcindonesia.com/li
festyle/20231018094545-33-
/ini-yang-terjadi-di-otakketika-
sudah-kecanduan-judionline,
dikunjungi pada Minggu
Oktober 2023, pukul 21.24
WIB
Devi Lianovanda, “ Apa Itu Content
Creator ? Ini Pengertiaan, Tugas,
dan Skill Yang Dibutuhkan
https://blog.skillacademy.com/apa
-itu-content
creator#:~:text=Content%20Creat
or%20adalah%20orang%20yang,
%2C%20digital%20art%2C%20d
n%20lainnya. dikunjungi pada 2
agustus 2023 pukul 17.10 WIB.
DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v24i2.7510
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Ahmad Ghifari Alhasani, Ridwan, dan Reine Rofiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing: