PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKUPEMBUAT KONTEN PERJUDIAN ONLINE BERBASIS LIVE STREAMING

Ahmad Ghifari Alhasani, Ridwan, dan Reine Rofiana

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai konten perjudian online berbasis
live streaming dalam hukum pidana serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana
pelaku pembuat konten perjudian online berbasis live streaming. Metode penelitian ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan berita mengenai
perjudian online dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data
sekunder yang didalamnya terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier,
dengan teknik pengumpulan data studi pustaka. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu
konten perjudian online dalam hukum pidana termasuk tindak pidana karena memenuhi
unsur-unsur tindak pidana dan ada peraturan tentang perjudian terletak pada Pasal 303
dan 303bis KUHP, Pasal 426, Pasal 427 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 27 ayat (2) UU
ITE. Sedangkan untuk pertanggungjawaban pidana mengenai pembuat konten
perjudian online ini masih dibilang cukup sedikit yang dapat dimintai
pertanggungjawaban.

Keywords


Pertanggungjawaban, Konten Perjudian Online, Live streaming

Full Text:

pdf

References


JURNAL

Adik Nur Luthiya, Benny Irawan, Rena

Yulia “Kebijakan Hukum Pidana

Terhadap Pengaturan Pencurian

Data Pribadi Sebagai

Penyalahgunaan Teknologi

Komunikasi Dan Informasi,

Jurnal Hukum PIdana Dan

Kriminologi, Vol 02 No 02 Edisi

Oktober 2021.

DOI :

https://jurnalmahupiki.org/ojs/ind

ex.php/jhpk/article/view/43/20

Indra Prasetya Panjaitan.

“Pertanggungjawaban pidana

pelaku yang tanpa hak membuat

dapat diakses informasi dokumen

elektronik yang memiliki muatan

perjudian (STUDI PUTUSAN

No.794/Pid.Sus/2018/Pn. Mdn)”,

Jurnal Universitas HKBP

Nommensen, 17 Oktober 2019.

DOI:

http://repository.uhn.ac.id/handle/

/3205

Reine Rofiana, “Legal Review of

Corporate Crime Against

Sanctions as Substitute for Fines (

District Court of Serang, Banten,

Indonesia)”, Jurnal Nurani

Hukum:Jurnal Hukum, Vol 5 No

, December 2022

DOI:

https//dx.doi.org/10.51825/nhk.v5

i2.14026

Ridwan, “Peran Lembaga Pendidikan

Dalam Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Di Indonesia”,

Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas

Hukum Universitas Jenderal

Soedirman, Vol 12 No 3

September 2012, hlm 548.

DOI:http//dx.doi.org/10.2884/1.jdh.201

12.3.126

Ridwan, “Membangun Integritas

Penegak Hukum Bagi Terciptanya

Penegakan Hukum Pidana Yang

Berwibawa”, Jurnal Media

Hukum, Vol 19 No 1 2012.

DOI : https://doi.org/1018196/jmh.

v19i1.1978s

Septia Novandie, Ridwan, Aliyth

Prakasa, “Pertanggungjawaban

Pidana terhadap Mucikari dan

Perlindungan Hukum Anak

Korban Pekerja Seksual (Studi

Putusa Nomor

/Pid.Sus/Pn.Bgl) Yustisia

Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir,

Vol.2 No 3, (Desember 2022)

DOI: http://dx.doi.org/10.51825/

yta.vli2

PERATURAN UNDANG-UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No 1 Tahun 2023

Tentang perjudian

Undang_Undang Informasi Transaksi

Dan Elektronik

SUMBER LAIN

Linda Hasibuan, “Yang terjadi pada

otak ketika sudah kecanduan judi

online”,

https://www.cnbcindonesia.com/li

festyle/20231018094545-33-

/ini-yang-terjadi-di-otakketika-

sudah-kecanduan-judionline,

dikunjungi pada Minggu

Oktober 2023, pukul 21.24

WIB

Devi Lianovanda, “ Apa Itu Content

Creator ? Ini Pengertiaan, Tugas,

dan Skill Yang Dibutuhkan

https://blog.skillacademy.com/apa

-itu-content

creator#:~:text=Content%20Creat

or%20adalah%20orang%20yang,

%2C%20digital%20art%2C%20d

n%20lainnya. dikunjungi pada 2

agustus 2023 pukul 17.10 WIB.




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v24i2.7510

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Ahmad Ghifari Alhasani, Ridwan, dan Reine Rofiana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: