TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGUPAHAN TENAGA KERJA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI BIDANG COFFEE SHOP

Elieser Sandatoding, Khairunnisah, dan Heribertus Richard Chascarino

Abstract


Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata. Perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terkhususnya coffee shop di kota-kota besar seperti di Samarinda menjadi usaha yang sangat berkembang pesat dan sangat menguntungkan. Pesatnya perkembangan coffee shop sehingga mengakibatkan banyaknya penyerapan tenaga kerja, namun beberapa tenaga kerja coffee shop bekerja melebihi jam kerja yang disepakati.

Metode penelitian menggunakan hukum normatif dengan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa Peraturan Perundang-Undangan dan menggunakan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum yang berkaitan dengan pengupahan dan perlindungan tenaga kerja. Hasil penelitian ini menjawab terkait aturan terhadap upah tenaga kerja usaha mikro, kecil dan menengah di bidang coffee shop berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan dan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja di coffee shop menurut hukum yang berlaku.

Keywords


Pengupahan Tenaga Kerja Coffee Shop

Full Text:

pdf

References


A. BUKU BACAAN

Abdul Khakim, 2006, Aspek Hukum Pengupahan Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, Cetakan pertama, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul Khakim, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Amiruddin Idris, 2016, pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia, Deepublish, Yogyakarta.

Aris Prio Agus Santoso, 2021, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan & Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pustaka baru press, Yogyakarta

A.W. Marsum, 2005, Restoran dan Segala Permasalahannya, Edisi Empat, Andi Offset, Yogyakarta.

Cristae Frisdiantara, 2016, Ekonomi Pembangunan Sebuah Kajian Teoritis, Lembaga Penerbit Universitas Kanjuruhan, Malang.

Cst Kansil dkk, 2009, Kamus Istana Hukum, Jala Permata, Jakarta.

Endeh Suhartini, dkk, 2021, Hukum ketenagakerjaan Dan Kebijakan Upah, PT. Rajagrafindo Persada, Depok.

Gustav Radbruch, 1961, Einfuehrung In Die rechtswissenschaft, Koehler Verlag, Stuttgart.

H. Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma, 2019, Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Prenadamedia, Jakarta.

Jimmy Joe’s Sembiring, 2016, Hak dan Kewajiban Pekerja Berdasarkan Peraturan Terbaru, Vismedia, Jakarta.

Koesparmono, Irsan dan Armansyah, 2016, Hukum Tenaga Kerja: Suatu Pengantar, Erlangga, Jakarta.

Muchdarsyah Sinungan, 2005, Produktivitas Apa dan Bagaimana, Bumi Aksara, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.

Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sadono, Sukirno, 2005, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Samun Ismaya, 2018, Hukum Ketenagakerjaan, Suluh Media, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Setiono, 2004, Supremasi Hukum, UNS, Surakarta.

Shidarta, 2013, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta.

Sidharta, 2006, Hukum dan Logika, P.T. Alumni, Bandung.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, 2004, Penelitian Hukum Normatif, Cet. VIII, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Whimbo Pitoyo, 2010, Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan, Visimedia, Jakarta.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

C. SUMBER LAIN

Akhmad Junaedi, Implementasi Kebijakan Pengupahan Pada Usaha Mikro dan Kecil,Jurnal Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, vol. 13 No. 1, 2018. https://journals.kemnaker.go.id/index.php/naker/article/view/20, Diakses pada tanggal 06 Februari, Jam 16.00 WITA.




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v25i1.8004

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Elieser Sandatoding, Khairunnisah, dan Heribertus Richard Chascarino

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: