HUBUNGAN FUNGSIONAL ANTARA PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA
Abstract
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Jaksa sebagai Penuntut Umum dan Penyidik dari pihak kepolisian dalam prakteknya sering kali terdapat masalah yang kompleks karena adanya perbedaan pendapat tentang bukti dan fakta dalam suatu perkara. Oleh karena itu, penulis tertarik meneliti permasalahan tentang hubungan fungsional Penyidik dan Penuntut Umum dalam menangani pemeriksaan perkara pidana dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penyidikan dan penuntutan di Kejaksaan Negeri Samarinda. Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan metode penelitian Penelitian Empiris atau penelitian lapangan yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi di masyarakat, lembaga atau Negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terdapat di masyarakat. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Samarinda sudah mencerminkan tujuan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hasil penelitian dan pembahasan penulis bahwa hubungan Penyidik dan Penuntut Umum dalam menangani perkara pidana sangat erat sekali dikarenakan Penyidik didalam melakukan suatu penyidikan maka harus memberitahukan kepada Penuntut Umum. Sedangkan faktor-faktor yang menghambat adalah terjadi proses bolak-balik berkas perkara dikarenakan kurang lengkapnya berkas perkara dan menyebabkan lamanya proses penyelesaian suatu perkara yang sedang ditangani.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
BUKU BACAAN
Abu Achmadi, Cholid, Narbukoi, 2008, Metode Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta.
Andi Hamzah, 2015, Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua), Sinar Grafika, Jakarta.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2008, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2002, Penulisan Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2006, Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Keempat, Balai Pustaka, Jakarta.
Duwi Handoko, 2017, Asas-Asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia, Hawa dan Ahwa, Pekanbaru.
Effendy, M, 2005, Kejaksaan RI: posisi dan fungsinya dari perspektif hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hartono, 2012, Penyidik Dan Penuntut Umum Pidana, Sinar Garfik, Jakarta.
H.M.A Kuffal, 2004, Penerapan KUHAP Dalam praktek hukum, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), malang.
Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Moch. Faisal salam, 2001, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Mandar Maju, Bandung.
Moeljatno, S.H., M.H., 2008, Asas-asas Hukum Pidana , Rineka Cipta, Jakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris,Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, 2003, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
Purwanto, S.H. 2019. Sosiologi Penegakan Hukum. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Redaksi Sinar Grafika, 2011, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Sinar Aksara, Jakarta.
Rocky Marbun, dan Fina Rosalina, 2022, (in series) Hukum Acara Pidana (penyelidikan-penyidikan-penuntutan), Publica Indonesia Utama IKAPI, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Pres, Jakarta.
Teguh Prasetya, 2011 Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Yogyakarta.
Zulkarnain, 2013, Praktik Peradilan Pidana, Setara Presss, Malang.
, Buku Pedoman Penulisan Hukum, Universitas 17 Agustus 1945, Samarinda
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
SUMBER LAIN
https://fahum.umsu.ac.id/tindak-pidana-pengertian-unsur-dan-jenisnya/ by Annisa Medina Sari/30 oktober 2022
https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id/artikel
https://ntb.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-umum/panduan-penggunaan-ahu-online/ppns
https://polpp.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/siapakah-penyidik-pegawai-negeri-sipil-ppns-dalam-pemerintahan-71
https://umsu.ac.id/hukum-pidana-adalah/ by Fai/in opini 26 juli 2023
Pramono, R. S. 2018. Hubungan fungsional polisi dan jaksa dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Wacana Hukum, 17(1), 67-82.
DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v25i2.8415
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Achmad Mirza, Farahwati, dan Ekawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing: