IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM TERHADAP PENGADAAN POS BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI SAMARINDA

Aurelia Lucia Dinta Teting, Syamsudin, dan Imron

Abstract


Salah satu gejala masalah yang menjadi sorotan adalah adanya keraguan terkait penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 di Pengadilan Negeri Samarinda khusus nya dalam hal pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Gejala ini mencakup sejumlah aspek, seperti : keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, potensi hambatan dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum, serta pertanyaan tentang efektivitas sistem bantuan hukum dalam mencapai tujuan Undang-Undang. Oleh sebab itu, penting untuk melakukan penelitian yang mendalam untuk memahami lebih baik gejala-gejala masalah ini dan mengidentifikasi hambatan-hambatan konkret yang dapat menghambat pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Samarinda. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Samarinda sekarang mengikuti pedoman Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 sebagai acuan utama dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Dalam penerapan nya Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Samarinda sudah sangat baik dalam memberikan pelayanan berupa konsultasi, informasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan akan tetapi tidak dapat berfungsi sebagai pendamping di dalam persidangan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Selain itu, Pos Bantuan Hukum juga gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat dan warga binaan. Akan tetapi terdapat hambatan yang dialami baik oleh pihak Pos Bantuan Hukum dan pihak Pengadilan Negeri Samarinda yaitu kesulitan dalam mendeteksi ekonomi masyarakat yang datang merupakan masyarakat golongan miskin atau mampu serta pengunjung masyarakat yang datang ke Pos Bantuan Hukum masih dinilai rendah

Keywords


Implementasi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Pos Bantuan Hukum, Pengadilan Negeri Samarinda

Full Text:

pdf

References


A. Buku Bacaan

Abdurrahman., 1983, Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Penerbit Cendana Press, Jakarta.

Adnan Buyung Nasution, 1982, Bantuan Hukum di Indonesia, Penerbit LP3ES, Jakarta.

Ari H. Gunawan, 2000, Sosiologi Pendidikan, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.

Donny Eddy Sam Karauwan.,2022, Bantuan Hukum Di Indonesia, Penerbit Eureka Media Aksara, Bojongsari Purbalingga.

Frans Hendra Winarta, 2000, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Penerbit Elex Media Komputindo, Jakarta.

Hardani.,2020, Metode Penelitian Kualitatif dan Kualitatif, Penerbit CV. Pustaka Ilmu Group, Yogyakarta.

HB Sutopo.,2006, Metodologi Penelitian Kualitatif : dasar teori dan terapannya dalam penelitian, Penerbit UNS Press, Surakarta.

Hendrawinarta Frans., 2011, Bantuan Hukum di Indonesia, Penerbit LPES, Jakarta.

Lamarani, H. F., 2014, Pemberian Bantuan Hukum Pada Masyarakat Kurang Mampu oleh Pemerintah, Penerbit Lex Administratum, Jakarta.

Mahfud Moh. MD., 2008, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Penerbit Elex Media Komputindo, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2009, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekamto, 1983, Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio-Yuridis, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sunggono, Bambang, dkk., 2009, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Penerbit CV Mandar Maju, Bandung.

Winata, Frans Hendra., 2009, Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Pedoman Penulisan Hukum, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2003, Tentang Advokat.

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 16 Tahun 2011, Tentang Bantuan Hukum.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

C. Sumber Lain

https://www.pnsamarinda.go.id/index.php?option=com_content&view=categoryid=33&Itemid=131, diakses pada 08 Januari 2024 pukul 00.03

Genta, N.,dkk.,2021, Implementasi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Terhadap Pengadaan Pos Bantuan Hukum Pada Proses Peradilan Pidana Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas Ib, Penerbit Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, Sulawesi Selatan.

Ni Nyoman Gabriella,dkk., 2021, Eksistensi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Penerbit Universitas Warmadewa, Bali.

Nurhasana., 2020, Implementasi Bantuan Hukum (Posbakum) Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Golongan Tidak Mampu di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA, Penerbit Iain Bone Repository, Kalimantan Tengah.

Siwi, J. A.,2020, Peran Lembaga Bantuan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Unsrat, Penerbit Lex Et Societatis, Manado




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v25i2.8416

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Aurelia Lucia Dinta Teting, Syamsudin, dan Imron

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: