PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI INFRASTRUKTUR JALAN DI KUTAI TIMUR

D’melina Putri Anggraini Sofia, Farahwati, dan Imron

Abstract


Tindak pidana korupsi di Indonesia terus mengalami peningkatan, menyadari kompleksnya permasalahan korupsi di tengah-tengah krisis multidimensional maka tindak pidana korupsi sebagai salah satu kejahatan luar biasa dan memiliki dampak yang sangat besar terhadap perekonomian negara sehingga menyebabkan banyak pihak yang merasakan dampaknya. Tindakan korupsi tersebut mencakup penerimaan suap, penggelapan dana, penyuapan, pemalsuan dokumen, atau tindakan lain yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan. Penelitian ini merumuskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana korupsi infrastruktur jalan di Kutai Timur dan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana korupsi infrastruktur jalan di Kutai Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, melakukan wawancara dan dokumentasi terkait sehubungan dengan masalah yang dikaji dalam penulisan. Hasil penelitian mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana korupsi yaitu menggunakan pertimbangan filosofis yang mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan merupakan upaya untuk memperbaiki perilaku melalui proses pemidanaan, pertimbangan sosiologis hakim dalam menjatuhkan pidana didasarkan pada latar belakang sosial dan memperhatikan bahwa pidana yang dijatuhkan mempunyai manfaat bagi masyarakat. Serta pertimbangan yuridis didasarkan pada fakta-fakta terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Keterangan saksi, Keterangan ahli, barang bukti, Keterangan terdakwa dan lain sebagainya. Dan pertimbangan Non-Yuridis didasarkan pada latar belakang terdakwa, akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, kondisi atau kemampuan bertanggung jawab. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dilatarbelakangi oleh dua faktor yakni faktor internal dan faktor eksternal, Faktor internal meliputi faktor pendorong korupsi dari dalam diri dirinci menjadi aspek perilaku individu,aspek sosial, dan faktor eksternal adalah pemicu korupsi yang disebabkan oleh faktor diluar diri pelaku dirinci dari aspek sikap masyarakat, aspek ekonomi, aspek politis, aspek organisasi.


Keywords


Korupsi, Infrastruktur Jalan

Full Text:

pdf

References


A. BUKU BACAAN

Andi Hamzah, 2007. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Bambang Sunggono,2003. Metodologi Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Darwian Print, 2002. Hukum Acara pidana, Djambatan , Jakarta..

Firman Halawa, Edi Setiadi, 2016, Korupsi dengan Nilai kerugian. Unisba. Bandung.

Hans Kelsen, 2010. Pengantar Teori Hukum Murni, Nusa Media. Bandung.

Kodoatie,2005. Pengantar Manajemen Infrastruktur. Pustaka Belajar. Yogyakarta. hlm 13.

Mohammad Taufik Makarao,2005. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Kreasi Wacana. Yogyakarta.

Moeljanto,2008. Azas-Azas Hukum Pidana Indonesia. Bina Aksara. Jakarta.

Mahrus Ali, 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika. Jakarta.

Mulyati Pawennei, 2015. Hukum Pidana, Mitra Wacana Media. Jakarta.

Nitibaskara, Ronny. 2006. Tegakkan hukum gunakan hukum. Penerbit Buku Kompas. Jakarta.

Nursya A. 2020. Beberapa Bentuk Perbuatan Pelaku Berkaitan Deangan Tindak Pidana Korupsi. Alumgadang Mandiri, Jakarta.

Rusli Muhammad, 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sasongko, Lilik Rosita, 2003. Hukum pembuktian Perkara Pidana , Mandar Madju, Bandung.

Soedjono Dirdjosisworo, 2010. Pengantar Ilmu Hukum. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

C. SUMBER LAIN

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/27/22154221/kpk-eksekusi bupati-kutai-timur-dan-istrinya-ke-lapas-tangerang. diakses pada tanggal 13 Desember 2022 pukul 08:00.

https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220411-mengenal-pengertian-korupsi-dan antikorupsi. Diakses pada tanggal 1 Agustus 2023 pukul 13:00

https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-menyalahgunakan-wewenang-dalam-tindak-pidana-korupsi-lt54fbbf142fc22/. Diakses pada tanggal 14 april 2024 pukul 12:52

https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220407-kenapa-masih-banyak-yang-korupsi-ini-penyebabnya, diakses Pada tanggal 5 Juli 2024 Pukul 20:4




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v25i2.8417

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 D’melina Putri Anggraini Sofia, Farahwati, dan Imron

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: