TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA SAMARINDA MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENGEMIS ANAK JALANAN DAN GELANDANGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Pemerintah Kota Samarinda dalam menangani pengemis, anak jalanan, dan gelandangan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menggunakan pendekatan yuridis, penelitian ini mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasi peraturan serta efektivitasnya dalam menanggulangi permasalahan sosial yang ada. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara dengan pihak terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa kendala, termasuk keterbatasan sumber daya, kurangnya koordinasi antar instansi, dan stigma masyarakat yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan. Meskipun Peraturan Daerah tersebut memberikan dasar hukum yang jelas, efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui penguatan kewenangan, kolaborasi, dan program pemberdayaan yang berkelanjutan. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah dan merumuskan rencana strategis yang lebih komprehensif dalam menangani masalah pengemis, anak jalanan, dan gelandangan.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
A. BUKU BACAAN
A. J. Goldstein, 1990, Problem-Oriented Policing, McGraw-Hill, New York.
A. G. Giddens, 1998, The Third Way: The Renewal of Social Democracy, Polity Press, Cambridge.
Amartya Sen, 1999, Development As Freedom, Oxford University Press, London.
Azmi Fendri, 2023, Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah, Grafindo Persada, Jakarta.
G. E. Anderson, 2017, Public Policy Making: An Introduction, Cengage Learning, Boston.
Isharyanto, 2016, Teori Hukum, Yogyakarta Penerbit WR, Yogyakarta.
J. R. Pennock, 1999, Welfare State And Social Policy, Oxford University Press, New York.
K. J. Arrow, 1951, Social Choice And Individual Values, Yale University Press, New Haven.
Nandang Alamsyah, 2005, Teori Dan Praktek Kewenangan Pemerintahan: Unsur-Unsur Kewenangan, Bandung.
S. S. Stein, 2005, Welfare State in Transition: Reforming The American Social Contract, Houghton Mifflin, Boston.
B. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan.
C. SUMBER LAIN
Badan Pusat Statistik Kota Samarinda, 2023, Data Jumlah Pengemis dan Gelandangan.
Data Dinas Sosial Kota Samarinda, 2024, Pelaksanaan Perda Tentang Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan.
DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v25i2.8418
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Wirfan Dhara, Irman Syahriar, dan Kamaludin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing: