TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SANKSI RESIDIVIS TERKAIT PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TENGGARONG

Imam Safi'i, Farahwati, dan Imron

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya lembaga pemasyarakatan dalam mencegah narapidana yang melakukan transaksi narkotika dalam penanggulangan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan dan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap residivis sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan kelas IIA Tenggarong.

Penelitian ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Metode pendekatan yang digunakan adalah  pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, kuisioner, dan dokumentasi. Selanjutnya data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan dianalisis dengan menggunakan studi analisis kuantitatif.

Program yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong dilakukan harus secara langsung kepada residivis yang dilasanakan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan. Disamping itu juga memberikan pencegahan melalui jalur kerohanian dengan memberikan siraman rohani yang dilakukan oleh Kementrian Agama dan tenaga ahli yang mumpuni dibidangnya. Sanksi pengulangan (recidivie) dalam KUHP pada Pasal 486 yang menyatakan bahwa pemberatan pidana   pada   residivie   dapat   ditambah   1/3   dari   maksimum   pidana   yang diancamkan.

Implikasi yang diharapkan Lembaga Pemasyaraaktan Kelas IIA Tenggarong dapat melengkapi alat X-Ray yang mana penggunaan alat tersebut sangat berguna untuk melakukan pendeteksian segala macam bentuk benda terlarang termasuk Narkotika barang haram tersebut. Pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong harus ditingkatkan lagi terkhusus kepada pegawai yang bertugas. Serta memberikan pemahaman kepada petugas atas tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan professional.


Keywords


Sanksi Residivis, Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan

Full Text:

pdf

References


Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Andi Hamzah, 2004, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta.

Adi Sujatno, 2008, Pencerahan Dibalik Penjara dari Sangkar Menuju Sanggar Untuk Menjadi Manusia Mandiri, Teraju, Jakarta.

Adami Chazawi, 2011, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Pers, Jakarta.

AR. Sujono, 2011, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta

Daru Wijaya, 2016, Revolusi Mental, Stop Penyalahgunaan Narkoba, Cetakan Pertama, Indoliterasi, Yogyakarta.

Lexy J. Moleong, 2010, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi, Remaja Rosdakarya, Jakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Mahrus Ali, 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Purhantara, Wahyu. 2010. Metode Penelitian Kualitatif untuk Bisnis. Graha Ilmu, Yokyakarta

Rahmanuddin Tomalili, 2012, Hukum Pidana, CV. Budi Utama, Yogyakarta. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2016, Hukum Pidana, Setara Press, Malang. Serdianto Effendi, 2014, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, PT. Refika

Aditama, Bandung.

Sugiyono. 2016, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung

Teguh Prasetyo, 2016, Hukum Pidana Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta. Zuleha, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Penerbit Deepublish. Sleman Undang-Undang Dasar Negara Republik Indomesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v25i2.8420

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Imam Safi'i, Farahwati, dan Imron

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: