PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DI INDONESIA
Fathur Nur Fadillah, Muhammad Reza Fadillah Sopian, dan S. Roy Hendrayanto
Abstract
Kejahatan lintas negara merupakan bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran global mengingat sifatnya yang melibatkan berbagai negara. Banyaknya pekerja migran di Indonesia merupakan dampak dari banyaknya pengangguran yang ada di sana. Para pekerja ini dapat bermigrasi dari satu tempat ke tempat lain atau dari satu daerah ke daerah lain di Indonesia. Menurut Pasal 1 angka (2) UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjelaskan bahwa :“Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. “Dalam penelitian ini cara mengakses dan penelitiannya banyak mengambil dari bahan pustaka, yakni bahan yang berisikan pengetahuan ilmiah yang baru atau mutakhir, atau pengertian baru tentang fakta yang di ketahui maupun mengenai gagasan (ide), dalam hal ini mencangkup buku, jurnal, disertasi atau tesis dan bahan hukum yang lainnya. Perlindungan terhadap tenaga kerja asing di Indonesia tidak lepas dari prinsip ketenagakerjaan. Peran pemerintah Indonesia sebagai penjaga ketenagakerjaan antara lain mencakup penegakan hukum dan peraturan, serta kebijakan pemerintah seperti perintah paramiliter, serta sebagai fasilitator dalam evaluasi hak-hak buruh migran. Hukum internasional dikenal memiliki dua jenis hukum: hukum utama dan hukum sekunder. Undang-undang ini berbeda dengan undang-undang yang menentukan hak dan tanggung jawab suatu negara yang berperang dalam bentuk perjanjian, hukum adat, atau instrumen hukum lainnya. Aturan sekunder apa pun adalah aturan yang menentukan bagaimana dan apa yang terjadi pada hukum setelah aturan primer ditangguhkan oleh pemerintah. Aturan sekunder sering disebut sebagai hukum tanggung jawab Negara.
Keywords
Hukum Internasional, Perlindungan Hukum, Pekerja Migran
References
Buku
Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung
M. Marwan dan Jimmy P., 2009. Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya.
Sefriani, Hukum Internasional Suat Pengantar, P.T. Raja Grafindo, Jakarta.
Artikel dari Jurnal
Kemenlu, “Kejahatan Lintas Negara”, (online), (https://www.kemlu.go.id/portal/id/read/89/halaman_list_lainnya/kejahatan-lintas-negara,
Subijanto. “ Peran Negara Dalam Hubungan Tenaga Kerja Indonesia” ( Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan Vol. 17, No. 6, 2011).
Koesrianti, “Kewajiban Negara Pengirim dan Negara Penerima atas perlindungan pekerja Migran”, dalam Jurnal Diplomasi, Vol 2 No 1, Maret 2010. hal. 20
Undang –undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang ketentuan Pokok mengenai tenaga Kerja, 196
DOI:
https://doi.org/10.31293/ddk.v25i2.8516
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Fathur Nur Fadillah, Muhammad Reza Fadillah Sopian, dan S. Roy Hendrayanto
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing: