TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN

Fatimah Asyari, Maisyarah, Wildan Syukri, Mawar Putri Oktaviani, dan M. Mirza, Dewi Noor Alida

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan di Indonesia dan dunia. Fenomena ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap efektivitas regulasi dan implementasi tanggung jawab hukum perusahaan dalam konteks perlindungan lingkungan. Melalui kajian komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan, analisis kasus-kasus terkini, serta identifikasi kendala dan solusi yang ada, penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum lingkungan, khususnya terkait tanggung jawab hukum perusahaan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, berupaya menghasilkan temuan yang dapat diimplementasikan baik secara teoritis maupun praktis. Harapannya, hasil penelitian ini dapat menjadi referensi berharga bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya memperkuat kerangka hukum dan implementasi tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan di Indonesia.


Keywords


Tanggung Jawab, Hukum Perusahaan, Kerusakan Lingkungan

Full Text:

pdf

References


Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Timur. (2023). Laporan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kalimantan Timur. Samarinda: BLH Kaltim.

Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia. (2023). Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2022. Jakarta: BPS.

Greenpeace Indonesia. (2021). Laporan Investigasi Dampak Lingkungan Perusahaan Tambang di Indonesia. Jakarta: Greenpeace.

Haryadi, Djoko. (2018). Hukum Lingkungan: Prinsip, Regulasi, dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Handayani, I., & Sari, A. (2020). Analisis Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Kerusakan Lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 102-120. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Koesnadi, Hardjasoemantri. (2005). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Kurniawan, Faisal. (2019). Tanggung Jawab Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bandung: Refika Aditama.

Kurniawan, H., & Widjaja, I. (2020). Evaluasi Kebijakan Hukum Perlindungan Lingkungan dalam Kegiatan Perusahaan. Jurnal Hukum & Pembangunan Berkelanjutan, 9(3), 198-215. Semarang: Universitas Diponegoro.

Laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2022). Laporan Kinerja Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lestari, W., & Aditya, R. (2022). Efektivitas Penerapan Sanksi Hukum terhadap Perusahaan Penyebab Kerusakan Lingkungan. Jurnal Hukum dan Kebijakan Lingkungan, 17(4), 342-360. Surabaya: Universitas Airlangga.

Nuryanto, B., & Prasetyo, T. (2021). Tinjauan Hukum terhadap Tanggung Jawab Perusahaan dalam Kerusakan Lingkungan Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009. Jurnal Hukum Lingkungan, 8(2), 150-170. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Status Kerusakan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Rachman, A., & Ismail, A. (2018). Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Hukum dalam Kasus Kerusakan Lingkungan oleh Perusahaan Tambang. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 6(1), 87-105. Samarinda: Universitas Mulawarman.

Simarmata, Rikardo. (2021). Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan: Tinjauan Hukum dan Kebijakan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Siahaan, N.H.T. (2004). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.

Sutrisno, Arie. (2017). Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Sulastri, L., & Prayitno, E. (2019). Peran Hukum dalam Menegakkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap Lingkungan. Jurnal Ilmu Hukum, 15(3), 235-248. Bandung: Universitas Padjadjaran.

Tarigan, Kurnia. (2020). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan dalam Kerusakan Lingkungan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v25i2.8552

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Fatimah Asyari, Maisyarah, Wildan Syukri, Mawar Putri Oktaviani, dan M. Mirza, Dewi Noor Alida

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: