Aspek Kepastian Hukum Dalam Sistem Pelaporan Pajak Di Indonesia

Sarikun Sarikun

Abstract


Penelitian ini mengkaji aspek kepastian hukum dalam sistem pelaporan pajak di Indonesia serta akibat hukum yang timbul apabila wajib pajak tidak melakukan pelaporan pajak. Sistem perpajakan Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain kerumitan regulasi, inkonsistensi penegakan hukum, dan kurangnya transparansi. Permasalahan ini berdampak langsung terhadap kepatuhan wajib pajak dan efektivitas penerimaan negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan teori-teori hukum seperti Hukum Positif (Hans Kelsen), Hukum Progresif (Satjipto Rahardjo), dan Teori Kepatuhan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah menerapkan sistem digitalisasi pajak seperti e-Filing, keberhasilan pelaksanaannya masih bergantung pada tingkat literasi dan sosialisasi yang memadai. Ketidakpastian hukum, terutama dalam penegakan terhadap penghindaran pajak, memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem. Selain itu, ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak dapat menimbulkan sanksi administratif, pidana, serta dampak sosial-ekonomi, yang dikaji melalui perspektif teori keadilan dan utilitarianisme. Oleh karena itu, perlu adanya penyempurnaan regulasi, konsistensi dalam penegakan hukum, serta edukasi berkelanjutan guna menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berdaya guna.

Keywords


kepastian hukum, pelaporan pajak, sanksi pajak, kepatuhan wajib pajak, teori hukum

Full Text:

pdf

References


Siahaan, M. (2020). *Hukum Pajak dan Keadilan Fiscal*. Gramedia.

Lubis, A. (2019). *Reformasi Sistem Perpajakan Indonesia: Tantangan dan Peluang*. Bandung: Penerbit Alumni.

Agustiningsih, W. and Isroah, I. (2016). Pengaruh penerapan e-filing, tingkat pemahaman perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di kpp pratama yogyakarta. Nominal Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 5(2). https://doi.org/10.21831/nominal.v5i2.1172.

Amran, A. (2018). Pengaruh sanksi perpajakan, tingkat pendapatan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Atestasi Jurnal Ilmiah Akuntansi, 1(1), 1-15. https://doi.org/10.57178/atestasi.v1i1.5

Cahyani, L. and Noviari, N. (2019). Pengaruh tarif pajak, pemahaman perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak umkm. E-Jurnal Akuntansi, 1885. https://doi.org/10.24843/eja.2019.v26.i03.p08

Hibatullah, M. and Romsan, A. (2023). Penegakan hukum pidana terhadap penghindaran pajak berganda (studi kasus putusan no. 1794/b/pk/pjk/2018 dan putusan no. 446/b/pk/pjk/2018). Lex Lata, 4(3). https://doi.org/10.28946/lexl.v4i3.2089

Karsam, K., Sasmita, D., Rahmadia, A., Dewi, S., & Solihin, S. (2022). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan, pelayanan fiskus dan penerapan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (studi pada kpp dki jakarta dan bekasi 2019-2021). Jurnal Economina, 1(3), 466-479. https://doi.org/10.55681/economina.v1i3.104

Leoh, F., Monteiro, Y., & Udju, H. (2023). Peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha mikro kecil dan menengah tenun ikat terhadap kewajiban membayar pajak. Comserva Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(02), 436-444. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.781

Matasik, A. and Damayanti, T. (2019). Pengampunan pajak berulang dan kepastian hukum dalam kepatuhan pajak di indonesia: sebuah quasi eksperimen. Assets Jurnal Akuntansi Dan Pendidikan, 8(2), 126-137. https://doi.org/10.25273/jap.v8i2.4189

Neo, N., Andirfa, M., Neni, N., Doni, I., Almadaly, S., & Chairunnisa, C. (2023). Penggunaan e-filling terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan spt tahunan pada pada kkp pratama lhokseumawe. Asia-Pacific Journal of Public Policy, 9(1), 127-141. https://doi.org/10.52137/apjpp.v9i1.158

Nurlis. "Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak." Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 13 No. 1, 2020.

Suryadi, D. "Efektivitas Penegakan Hukum Pajak di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 17, No. 2, 2019.

Direktorat Jenderal Pajak. Statistik Perpajakan 2023, www.pajak.go.id




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v26i1.8761

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Sarikun Sarikun

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: