Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pembukaan Lahan Dengan Cara Pembakaran yang Mengakibatkan Terjadinya Kebakaran Hutan
Abstract
Kebakaran hutan dan lahan merupakan permasalahan serius yang terus terjadi dari tahun ke tahun di Indonesia. Salah satu penyebab utamanya adalah pembukaan lahan dengan cara pembakaran, baik secara sengaja maupun karena kelalaian, yang berdampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan masih menghadapi banyak kendala. Adapun identifikasi masalah pertama, Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan (Studi Putusan No. 251/Pid.B/LH/2019/PN Stg)? Dan kedua, Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut? Teori yang digunakan adalah Teori Penegakan Hukum dan Teori Pertimbangan Hakim. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan analisis data melalui pendekatan kualitatif. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan No. 251/Pid.B/LH/2019/PN Stg, terdakwa melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar hingga kebakaran meluas mencapai 54 hektare. Hakim memutus bebas terdakwa tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH terkait batas kearifan lokal. Pertimbangan hakim dinilai tidak optimal karena tidak mencakup aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis secara menyeluruh, sehingga tidak mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Kesimpulannya, dasar pertimbangan hakim dalam putusan tersebut dinilai keliru karena tidak mempertimbangkan fakta hukum dan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa. Hal ini mengakibatkan penegakan hukum terhadap pembakaran lahan menjadi tidak efektif dan berpotensi memberikan ruang bagi tindakan serupa di masa depan. Saran, hakim seharusnya mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam memutus perkara agar tercapai keadilan, kepastian dan kepentingan publik.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
Buku
Abdukadir Muhammad, Hukum dan penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Ali Marwan Hsb, Konsep Judicial Review dan Pelembagaan di Berbagai Negara, Setara Press, Malang 2011.
Bachtiar, Problematika Implementasi Putusan Mahkama Konstitusi pada Pengujian UU terhadap UUD, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2016.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Gafindo Persada, Jakarta, 2009.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (legal research),
Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Erdiano Efendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2014. Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Alfabeta, Bandung, 2020.
Joni, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2016. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta, 1983.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Muladi, Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Persepektif Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama, Bandung, 2004.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta 2011.
, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta 2012.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegak Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1987
Siswanto Sunarno, Hukum Pemeintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
, Victimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Soerjono Soekarno, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegak Hukum, Rajawali, Jakarta, 1983.
Sudarto, Hukum Pidana 1 Edisi revisi, Yayasan Sudarto, Semarang, 2018. Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya, Bakti, Bandung, 2014.
Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2013.
yana, Sosiologi Perdesaan, Zahir Publishing, Yogyakarta, 2022
Artikel dari Jurnal
Andrew Sandy Utama, Rizana, “Penegak Hukum Terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan Di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau”, Jurnal Ilmu hukum “The Juris”, Vol 4, No 1, 2020, DOI : https://doi.org/10.56301/juris.v4i1.90 Hlm 34.
Anton Widodo, Gers Daviars Satindra, Muh. Muhibbin, Ratio Decindendi Hakim Dalam Vonis Penjara Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Pada Putusan No.797/Pid.Sus/2020/PN.Ktp, Jurnal Civic Hukum, Vol 7 No 2, 2022, DOI: https://doi.org/10.22219/jch.v7i2.22116.
Ati Dwi Nurhayati, Ervina Aryanti, Bambang Hero Saharjo. “Kandungan Emisi Gas Rumah Kaca Pada Kebakaran Hutan Rawa Gambut di Pelalawan Riau”, Jurnal Pertanian Indonesia, Vol 15, No 2, 2010.
Ayu Nurul Afifa, Adji Samekto dan Nanik Trihastuti, “Tanggung Jawab Perusahaan Transnasional Dalam Kebakaran Hutan Di Riau Dalam Kebakaran Hutan Di Riau Dalam Perspektif Hukum Internasional”, Diponogoro Law Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol 5, No 3, 2016, DOI: https://doi.prg/10.14710/dlj.2016.12364.
Bambang Hartono, Zainudin Hasan, Ansori, dan Khandidat Daeng Matharow, “Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Ketertiban Umum yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dan Luka Berat ( Studi Putusan Nomor : 1614/Pid.B/2019/PN.Tjk)”, Jurnal Hukum Malahayati, Vol. 3 No. 2, 2022 DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v3i2.4631.
Barry Franky Siregar, “Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Residivis pengedar Narkotika di Kota Yogyakarta”, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2016.
Basuki Wasis, Bambang Hero Saharjo, Robo Desila Waldi. “Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Flora dan Sifat Tanah Mineral Di Kawasan Hutan Kabupaten Kelalawan Provinsi Riau”, Jurnal Silvikultural Tropika,Vol 10, No 1, 2019, DOI : https://doi.org/10.29244/j-siltrop.10.1.40-44.
Benaya Hendriawan, “Pertimbangan Pengadilan Tinggi Dalam Memutus Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Universitas Sebelas Maret, Vol 5, No 1, 2017, DOI: https://doi.org/10.20961/jv.v5i1.33430
Cahyo Edi Tando, dkk., Pemerintah Kolaboratif Sebagai Solusi Kasus Deforestasi di Pulau Kalimantan: Kajian Literatur, Jurnal Borneo Administrator, Vol. 15, No. 3, 2019.
Diana E. Rondonuwu, “Tinjauan Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009”, Lex Privatum, Vol. 6 No. 9, 2018. DOI : https://doi.org/10.23887/jkh.v7i2.39120.
Farida Sekti, “Revitalisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia” Justicia Islamica , Vol. 13 No. 2, 2016, DOI: https://doi.org/10.21154/justicia.v13i2.585.
Gabriella Gita Diani Putri, Meninjau Kasus Deforestasi di Pulau Kalimantan: Dikontekstualisasikan dalam Teologi Ekologi dan Teologi Bencana, Wacana teologika : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Teologika Duta Wacana, Vol 1, No 1, 2024.
Gerry Putra Ginting, “Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Kekerasan di Kabupaten Sleman”, Uajy Library, ( 16 Desember 2015).
Hasaziduhu Muho, “Penegakan Hukum di Indonesia menurut aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan”, Warta Dharmawangsa, Vol 13 no 1, 2019, DOI : https://doi.org/10.46576/wdw.v0i59.349
Hendra. “Perubahan Kebudayaan Berladang Masyarakat Dayak Ahe di Desa Tunang Setelah Masuknya Perkebunan Kelapa Sawit”, Sociologquei , Volume 5, No 1, 2017.
Hijriani, M. Yusuf, Winner A. Siregar, Sopian, “Perkembangan Teori Penegakan Hukum dalam Perwujudan Fungsi Norma di Masyarakat” Sultra Research of Law, Vol 5 No 2, 2023, DOI: https://doi.org/10.54297/surel.v5i2.62.
Imam Sukadi, “Matinya Hukum Dalam Proses Penegakan Hukum Di Indonesia”, Risalah Hukum, Volume 7 No 1, 2011.
Jatmiko Wahyudi. “Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Pembakaran Terbuka Sampah Rumah Tangga Menggunakan Model IPCC”, Jurnal Litbang, Vol 15, No 1, 2019, DOI : https://doi.org/10.33658/jl.v15i1.132.
John Tomi Siska, Tantimin, “Analisis Hukum terhadap Kelalaian dalam Pemasangan Arus Listrik yang menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain di Indonesia”, Jurnal Komunikasi Hukum,Vol 7 No 2, 2021,
Juhadi. “Pola-Pola Pemanfaatan Lahan dan Degradasi Lingkungan Pada Kawasan Perbukitan”Jurusan Geografi -FIS UNNES,Vol 4, No 1, 2007, DOI : https://doi.org/10.15294/jg.v4i1.108.
Khafifah Kusuma, Ismainsyah, dan Aria Zurentti, “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan pidana di Bawah Ancaman Minumun Kasus Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak”, Unes Law Review volume 6 No 2 2023, DOI: https://doi.org/10.31933/unserev.v6i2.
La Ode Risman, “Penegakan Hukum Tindak Pidana dalam Perspektif Kedaulatan Hukum, Jurnal Inovasi Pendidikan, Vol 1 No 6, 2020, DOI : https://doi.org/10.47492/jip.v1i6.1834.
Linggua Sanjaya Usop. “Peran Kearifan Lokal Masyarakat Dayak Ngaju untuk Melestarikan Pahewan (Hutan suci) di Kalimantan Tengah”, Enggang Jurnal Pendidikan, Bahasa, sastra, seni, dan Budaya, Vol 1, No 1, 2020, DOI : https://doi.org/10.37304/enggang.v1i1.2465.
Lucas Candra Gunawan, Bambang Santoso, “Analisis Putusan Hakim Terhadap Anak Pelaku Penganiayaan kepada Anak Berakibat Kematian”, Jurnal Verstek, Vol 12 no 1, 2024. DOI : 10.20956/verstek.v7i2.xxxx
M. Anang Firmansyah, Subowo “Dampak Kebakaran Lahan Terhadap Kesuburan Fisik, Kimia, Dan Biologi Tahan Serta Alternatif Penanggulangan dan Pemanfaatannya”Jurnal Sumber Daya Lahan, Vol 6, No 2, 2012.
Mochammad Abdul Wachid, “ Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi”, Maksigama, Vol. 9 No. 1, 2015, DOI : https://doi.org/10.37303/.v9i1.8.
Naza Naratama Wikananda, Mohammad Subkhan, Yelvi levani, Alfrita Amalia Laitupa, “Hubungan ntara Kejadian Bencana Kebakaran Hutan Dengan Jumlah Penyakit Pernapasan di Kalimantan Tengah pada Tahun 2019”, Syifa Medika, Vol 12 No 1, 2021. DOI :https://doi.org/10.32502/sm.vl2il.2773.
Nur Raihan Wiranti Akmalasari, Joelman Subaidi, Budi Bahreisy, “ Analisis Putusan Hakim Pada Tindak Pidana Penggelapan Sertifikat Hak Milik (Studi Putusan No. 169/Pid.B/2022/PN Idi)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, vol 6 no 4, 2023.
Oheo K. Haris, Sabrina Hidayat, Honesto Ruddy Dasinglolo, “Ratio Decidendi Terhadap Penetapan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Amanna Gappa, Vol 20 No 1, 2019, DOI: https://doi.org/10.20956/ag.v27i1.6954.
Olivia Anggie Johar, “Realitas Permasalahan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia” Jurnal Ilmu Lingkungan, Vol 15 No 1, 2021, DOI ;10.31258/jil.15.1.p.54-65.
Putra Mulia, Nofrizal, Wan Nishfa Dewi, “Analisis Dampak Kabut Asap Karhutla Terhadap Gangguan Kesehatan Fisik” Jurnal Ners Indonesia, Vol 12, No. 1, 2021, DOI: https://doi.org/10.31258/jni.12.1.51-66.
Rahel Maria Tampongangoy, Chirstine S. Tooy, Wilda Assa, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembukaan Lahan Dengan Pembakaran Hutan”, Lex Administratum, Vol 10,No 3, 2022.
Satriya Nugraha, Eksistensi Hukum Adat Melalui Penerapan Singer (Denda Adat) dalam Perceraian Suku Dayak Nganju, Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu, Vol. 12 No. 1, 2022, hlm. 81-90.
Sodikin, “Penegakan Hukum Lingukngan menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan” kanun, Vol 12 No 3, 2010
Sri Hartini, “Kajian Tentang Kemandirian Lembaga Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Era Reformasi”, Jurnal Civics, Vol. 7 No. 1, 2010, DOI:10.21831/civics.v7il.3460.
Sri Rahayu, Yudi, Rahayu, dkk. “Cost (In)Efficiency di Balik Kebakaran Hutan dan Lahan”, Jurnal Akuntansi Multiparadigma, Vol 12, No 2, 2021, DOI: http://dx.doi.org/10.21776/ub.jamal.2021.12.2.20.
Sri Sulistyawati, “Penegakan Hukum Lingkungan (environtment envorcement) Berbasis Nilai-Nilai Karakter” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 2 No. 1, 2018.
Surya Adela Dimas Santoso, Hana Faridah, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Aktivitas Judi Togel Online (Studi Kasus Putusan Nomor 349/Pid.B/PN Kwg)”, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol 10 no 2, 2024 DOI : https://doi.org/10.5281/zenodo.10500231.
Toufik Hidayat. “Kajian Nilai Kearifan Lokal Dalam Tradisi Misalin: Cimaragas Kabupaten Ciamis” Jurnal Ilmiah Pendidikan, Volume 2 No 1, 2020, DOI: https://doi.org/10.37058/metaedukasi.v2i1.1808.
Veronika Murtinah, Muli Edwin, Oktavia bane, “ Dampak Kebakaran Hutan terhadap sifat fisik dan kimia tanah di Taman Nasionak Kutai, Kalimantan Timur”Jurnal Pertanian Terpadu, Vol 5, No 2, 2017, DOI : https://doi.org/10.36084/jpt 5i2.133.
Vivi Ariyanti, “kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Yuridis, Vol 6 No 2, 2019, DOI : https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789 .
Wahyu Purnaningsih, Fira Wulansari, “Perlindungan Hukum pada Tradisi Menugal sebagai Kearifan Lokal di Kecamatan Arut Utara”, Joernal on Education, Vol 5, No 3, 2023, DOI: https://doi.org/10.31004/joe.v5i3.1817
Peraturan
Undang-Undang no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang no 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Undang-Undang no 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana /Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang no 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan
Web Page
Adi Hidayat, “Area Kebakaran Hutan di Kalbar Capai 1.360 Kali Luas Monas”,https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/05/area- kebakaran-hutan-di-kalbar-capai1360-kali-luas-monas, Diakses pada tanggal 1 Oktober 2023 pukul 23:59 WIB.
Emanuel Edi Saputra, Curah Hujan Menurun, Waspadai Kebakaran Hutan danLahan, https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/09/20/curah- hujan-menurun-waspadai-potensi-karhutla-di-kalbar-beberapa-hari- ke-depan?status=sukses_login%3Fstatus_login%3Dlogin&status_login=login, Diakses pada tanggal 31 Januari pukul 00:07
Tim Redaksi Suara Kalbar, “Menghilangnya Variates Padi Lokal KalbarDalamProgramPemerintah”https://www.suarakalbar.co.id/2020/01/menghilangnya-varietas- padi-lokal/, dikunjungi pada tanggal 9 Januari 2024 pukul 21:57 WIB.
Honda, “8 Perbedaan pertanian dan Perkebunan”, https://www.hondapowerproducts.co.id/id/berita-informasi/artikel/perbedaan-pertanian-danperkebunan#:~:text=Dalam%20pertanian%2C%20tanaman%20yang%20ditanam,karet%2C%20teh%2C%20atau%20kopi,dikunjungi pada tanggal 9 Januari 2024 pukul 23:05 WIB.
Dian Nur Pratiwi, Pengaruh Kebakaran Hutan Dan Lahan Gambut Terhadap LingkunganHidup,https://www.pn- pulangpisau.go.id/AulvFAa3BZopR4Qs5mONgxzwjSyHPLh21KeiIT6JC0bYWEqV8MXdctUr7GDkfn, diakses pada 21 Desember 2023, Pukul 08.57 WIB.
DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v26i1.8762
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Arie Edginawan, M. Noor Fajar, dan Reine Rofiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing: