Tinjauan Hukum Terhadap Keabsahan Pemegang Hak Cipta Kerajinan Tas Anjat Suku Dayak Benuaq di Kampung Pepas Eheng Kabupaten Kutai Barat

Chindy Claudia Iranda, Sukindar, Heribertus Richard, dan S. Roy Hendrayanto

Abstract


Tinjauan Hukum Terhadap Keabsahan Pemegang Hak Cipta  Kerajinan Tas Anjat Suku Dayak Benuaq Dikampung Pepas Eheng Kabupaten Kutai Barat, Indonesia menyimpan berbagai macam kerajinan tradisional yang unik dan memiliki nilai seni tinggi. Beragam seni budaya inilah yang membuat kerajinan tangan asli Indonesia banyak digemari penduduk Indonesia sendiri maupun mancanegara. Kerajinan tangan yang ada di Indonesia keberagaman suku yang tersebar di seluruh pulau. Berlandaskan hal tersebut, tidak heran kalau setiap daerah di Indonesia memiliki keberagaman budaya yang menjadi ciri khas.Kerajinan rotan di Kabupaten Kutai Barat, sudah cukup terkenal di luar Kabupaten Kutai Barat. Rotan lekat dengan tradisi orang Dayak. Membuat anjat, tikar anyaman dan keranjang rotan sudah sejak jaman nenek moyang. Tas-tas rotan hasil kerajinan masyarakat Dayak Benuaq dari Kutai Barat Kalimantan Timur yang biasa dikenal dengan nama ”Anjat” memang cantik, terdiri dari motif yang bermakna dengan dua kesan warna yang mistis hingga warna tunggal, anyaman yang rumit, kuat dan rapi, sebuah bukti tentang kepiawaian mereka dalam menganyam.

Desa Pepas Eheng merupakan salah satu desa pengrajin anyaman rotan yang terletak di Kecematan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur. Tempat ini selain menjadi salah satu Desa pengrajin anyaman rotan dan juga merupakan obyek anyaman wisata rumah panjang (lamin). Kententuan Hukum di Indonesia mengatur Hak Cipta terhadap kerajinan tradisional tas anjat suku dayak benuaq di kampung Pepas Eheng Kabupaten Kutai Barat.  Undang-undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta adalah undang-undang yang mengatur tentang hak cipta di Indonesia. Peraturan Pemerintah PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kekayann intelektual adalah hak yang timbul dari hasil oleh pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusaia kepemilikan personal dan kepemilikan komunal. Sedangkan kekayaan intelektual yang bersifat inklusif dan keleompok serta merupakan warisan budaya internasional yang perlu dilestarikan karena menjadi indentitas suatu kelompok atau masyarakat.


Keywords


Tinjauan hukum, hak cipta, keabsahan, kerajinan tas anjat

Full Text:

pdf

References


BUKU BACAAN

Akila Gamaliell, ,2020, Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Wisata Budaya pada Ibu Rumah Tangga Pengrajin Anyaman Rotan di Desa Pepas Eheng Kabupaten Kutai Barat, Universitas Mulawarman, Samarinda,

Amiruddin, dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Bambang Sunggono, 2016, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Hariyani Iswi, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Jakarta, Pustaka Yustisia, 2010, hal. 65

Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Alfabeta, Bandung.

ny Ibrahim, 2007, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet. III, Bayumedia Publishing, Malang.

Jujun S. Suriasumantri, 2005, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Sinar Harapan, Jakarta.

Kesowo Bambang, Pengantar Umum Mengenai HaKI di Indonesia, Makalah, Jogjakarta, 1994, hal.10

Nomensen Sinamo, 2009, Metode Penelitian Hukum, Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta.

Hayati, 2005, perlindungan folklor dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, Jakarta, hal 28.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Cet. VI, Kencana, Jakarta,

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tomi Suryo Utomo dalam Rachman Haris, Implementasi Pasal 113 Ayat (3)UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadapPenggunaan Secara Komersial Karya Fotografi, di Jejaring Sosial Instagram, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2014, hlm.17.

Fransiska Novita Eleanora, 2013, hak cipta undang-undang nomor 19 tahun 2002, Jakarta Forum Ilmiah Vol. 10, No. 1, hal.103.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 24 Tahun 2001

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

SUMBER LAIN

https://kemenparekraf.go.id/ragam-ekonomi-kreatif/7-tas-etnik-asli- Indonesia-kaya-nilai-filosofi

https://lib.ui.ac.id/detail?id=83480&lokasi=lokal,

https://budaya-indonesia.org/Anjat-1

https://pemajuankebudayaan.id/, diakses

https://lib.ui.ac.id/detail?id=83480&lokasi=lokal,

https://www.kpi.go.id/download/regulasi/UU%20No,

https://penerbitdeepublish.com/istilah-dalam-hak-cipta/,diaksespada

https://id.scribd.com/document/367643497/Pengertian-Kerajinan-Menurut-Para-Ahli,

https://daerah.peraturanpedia.id/peraturan-daerah-kabupaten-kutai-barat-nomor-24-tahun-2001/,

https://media.neliti.com/media/publications/43290-ID-perlindungan-hukum-terhadap-hak-cipta-menurut-undang-undang-nomor-19-tahun-2002.pdf,diakses




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v26i1.8765

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Chindy Claudia Iranda, Sukindar, Heribertus Richard, dan S. Roy Hendrayanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: