Pembiaran Suatu Kelistrikan Terhadap Nasabah Oleh Badan USaha Milik Daerah (BUMD) di Sulawesi Tengah

Sitti Rosmini

Abstract


Sengketa pertanahan di Sulawesi Tengah terus menjadi masalah krusial yang mengancam keadilan hukum dan stabilitas sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana sistem hukum, khususnya melalui mekanisme mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah diterapkan untuk menyelesaikan konflik pertanahan di wilayah ini. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dan metode kualitatif, penelitian ini mengkaji efektivitas proses mediasi dan sejauh mana prinsip keadilan substantif tercermin dalam praktiknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun mediasi merupakan metode yang diutamakan, masih terdapat berbagai hambatan struktural, termasuk ketimpangan akses terhadap informasi hukum, keterbatasan sumber daya manusia di instansi terkait, serta kurangnya partisipasi masyarakat adat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi kelembagaan dan peningkatan literasi hukum masyarakat sebagai langkah menuju penyelesaian sengketa pertanahan yang lebih adil dan berkelanjutan.


Keywords


Pembiaraan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Sulawesi Tengah

Full Text:

pdf

References


Fuady, Munir. Pengantar Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

J. Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Mashdurohatun, Anis. Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teori dan Praktik), Semarang: UNISSULA PRESS, 2019.

Meliala, Djaja. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Bandung: Penerbit Nuansa Aulia, 2014.

Miru, Ahmadi & Yodo Sutarman. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2004.

Sasongko, Wahyu. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung: Penerbit Universitas Lampung, 2007

Use the "Insert Citation" button to add citations to this document.

Schwab, K. The fourth industrial revolution. Crown Business Press. 2017.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004.

-----------. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Penerbit PT. Grasindo, Jakarta, 2006.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1981

Soejono, Metode Penelitian Suatu Pemikiran dan Penerapan, Jakarta: Rineka Cipta, 1999.

Umar, Husein. Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis. Jakarta: Rajawali, 2013.

Widjaja, Gunawan. 150 Tanya Jawab tentang Perseroan Terbatas, Jakarta: Forum Sahabat, 2008.

JURNAL, SKRIPSI, DAN TESIS

Najmudin Ansorullah, Menyoal Nasib Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terdapat dalam www.jurnalnajmu.html.

Bernadetta T. Wulandari, “Tinjauan Atas Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Listrik (P2TL) Analisa Hukum Perlindungan Konsumen”, artikel pada jurnal hukum Gloria Juris vol 8 no.2 Mei 2008

Hamdan, H. Industri 4.0: Pengaruh Revolusi Industri Pada Kewirausahaan Demi Kemandirian Ekonomi. Jakarta: Jurnal Nusantara Aplikasi Manajemen Bisnis. 2018, terdapat dalam https://ojs.unpkediri.ac.id/index.php/manajemen/article/view/12142.




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v26i1.8766

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Sitti Rosmini

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: