Keadilan Sosial di Dalam Negara Hukum Indonesia

Irman Syahriar, Jamil Bazarah, dan Khairunnisah

Abstract


Keadilan sebenarnya ada dimana-mana, sebagaimana hukum-pun juga ada dimana-mana. Keadilan dapat muncul dalam berbagai bentuk, baik keadilan sosial, ekonomi, politik dan sebagainya, akan tetapi semuanya memang mahal harganya. Hukum nasional (yang dalam bahasa akademik disebut hukum positif), tidak bisa menjadi penjamin terwujudnya keadilan itu. Keadilan, kemakmuran dan kebahagiaan, tidak akan jatuh dari langit, dan tidak akan hadir sebagai bagian kehidupan manusia tidak berusaha untuk mendapatkannya. Bahkan, terkadang manusia (baik secara individu maupun kelompok) telah berusaha secara maksimal dengan mendayagunakan akal pikirannya, akan tetapi keadilan, kemakmuran dan kebahagiaan tetap jauh juga dari kenyataan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Hukum dan kekuasaan dalam mewujudkan keadilan sosial masyarakat. Bagaimana hukum dan keadilan sosial dalam UUD 1945. Mempergunakan metode yuridis normatif, dengan titik berat pada penulusuran studi pustaka, dengan cara menelaah (terutama) data sekunder yang berupa: bahan hukum primer, yiatu UUD NRI 1945 dan bahan hukum sekunder diperoleh melalui pengkajian hasil penelitian, seminar, buku-buku, jurnal ilmiah yang memuat doktrin dari para pakar. Proses analisis digunakan  metode analisis kualitatif.


Keywords


Keadilan, Keadilan Sosial, Negara Hukum

Full Text:

pdf

References


Anthon F. Susanto, “Keraguan dan Ketidakadilan Hukum (Sebuah Pembacaan Deskontruktif)”, Jurnal Keadilan sosial, Edisi 1 tahun 2010.

Ahmad Fadlil Sumadi, Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan Law and Social Justice in Constitutional Law Perspective,Jurnal Konstitusi,Volume 12 Nomor 4 Desember 2015.

Adji Samekto 7 FX.Adji Samekto, Ilmu Hukum Dalam Perkembangan Pemikiran Menuju Post Modernisme, Indepth Publising, Bandar Lampung, 2012.

Frans Magnis Suseno, Pijar-Pijar Filsafat: dari Gatholoco ke Filsafat Perempuan Dari Adam Muller ke Postmodernism, Kanisius, Yogyakarta, 2005.

G. Seto Harianto. Disampaikan pertama kali dalam Diklat Dosen Univ. Musamus- Papua pada 11 Feb.2015 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi – Mahkamah Konstitusi, Cisarua – Bogor

John Rawls, A Theory of Justice, Indianapolis: Augsbung Publishing House, 1986. Pengertian Keadilan: Menurut Para Ahli, Macam Jenis dan Contoh. Jagad.id. May

th, 2022, (https://jagad.id/pengertian-keadilan/)

Rofiqoh Setianingsih. https://iainutuban.ac.id/2022/06/28/analisis-ketimpangan- konsepsi-keadilan-dalam-penerapan-hukum-di-indonesia-berdasarkan-nilai- yang-tercermin-pad

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Liberty,Yogyakarta, 1993.

Sudharto P. Hadi 6. 2Sudharto P. Hadi, Dimensi Hukum Pembangunan , UNDIP, Semarang, 2002.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung, cetakan ketiga, 2000. Theo Hujbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1995.




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v26i1.8767

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Irman Syahriar, Jamil Bazarah, dan Khairunnisah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: