ANALISIS TENTANG KEGIATAN DPRD MENGENAI PERAN PROTOKOLER DI LINGKUNGAN KABUPATEN MAHAKAM ULU

Nanik Pujiastuti

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang kegiatan DPRD mengenai Peran Protokoler di Lingkungan Kabupaten Mahakam Ulu dan hambatan yang dihadapi protokol dalam mengelola kegiatan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu.

Jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Fokus penelitian pada penelitian ini adalah berdasarkan syarat sebagai protokoler menurut Asul Wiyanto, yaitu mempunyai pengetahuan tentang keprotokolan, memiliki kemampuan dalam hubungan antar manusia, kreatif, trampil dan cekatan, sopan serta tahu etika, penampilan menarik, dan berwawasan luas beserta faktor yang menjadi hambatan bagian protokoler dalam mengelola kegiatan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu. Analisis data yang digunakan yaitu model analisis data interaktif (Miles & Huberman)

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peran petugas protokol dalam mengelola kegiatan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu sudah baik dengan memenuhi syarat-syarat untuk menjadi petugas protokol seperti protokoler yang sudah mempunyai pengetahuan tentang keprotokolan, memiliki kemampuan dalam hubungan antar manusia, memiliki sifat kreatif, terampil, dan cekatan, tahu sopan dan etika, memiliki penampilan yang menarik, dan memiliki wawasan yang luas. Serta yang menjadi faktor penghambat dalam mengelola kegiatan di Kantor DPRD Kabupaten Mahakam Ulu adalah tidak ada alokasi dana untuk mengikuti pelatihan dan keterbatasan waktu.


Keywords


Protokoler, DPRD Kabupaten Mahakam Ulu

Full Text:

pdf

References


Abdussamad, Z., & Amala, R. (2016). Strategi Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kinerja Pelayanan Publik di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Jurnal Manajemen, 20(1), 262–277.

Moleong, L. J. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya..

Nasution, Z. (2006). Manajemen Humas di Lembaga Pendidikan. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Wiyanto, A. (2004). Terampil Membawa Acara. Jakarta: Grasindo.

Wasistiono, S., & Wiyoso, Y. (2009). Meningkatkan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bandung: Fakusmedia.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 (dilihat juga dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009) Pasal 42 huruf c

Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang keprotokolan.

Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Pasal 96 Ayat (1 tentang: “DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

PP No. 12 Tahun 2018 ditegaskan bahwa fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah, fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui RAPBD bersama kepala daerah




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v26i1.8855

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Nanik Pujiastuti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: