EKSISTENSI HUKUM PERKAWINAN ADAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA

Dina Paramitha Hefni Putri dan Gusti Heliana Safitri

Abstract


Penelitian ini mengkaji posisi dan eksistensi hukum perkawinan adat dalam sistem hukum nasional Indonesia, dengan fokus pada dinamika interaksi antara norma-norma adat dan regulasi formal negara. Hukum perkawinan adat, yang hidup dan berkembang dalam komunitas masyarakat adat, tidak hanya berfungsi sebagai tradisi budaya, tetapi juga sebagai sistem norma sosial yang mengatur hubungan keluarga dan menjaga identitas kultural. Meskipun Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 secara normatif mengakui keberadaan hukum adat, pengakuan tersebut belum sepenuhnya terimplementasi secara efektif dalam praktik hukum nasional, terutama ketika terjadi perbedaan antara prosedur adat dan pencatatan sipil formal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan menelaah peraturan perundangundangan dan studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunitas adat yang kuat secara kultural, seperti di Bali, Kerinci, Minangkabau, dan Dayak Maanyan, tetap menjalankan hukum perkawinan adat sebagai bagian dari identitas dan solidaritas sosial. Di tengah tantangan globalisasi dan modernisasi, hukum perkawinan adat masih relevan dan perlu mendapat perlindungan serta harmonisasi dengan hukum nasional untuk mewujudkan keadilan yang inklusif bagi masyarakat adat di Indonesia.

Keywords


Hukum Perkawinan Adat, Sistem Hukum Nasional, Identitas Budaya

Full Text:

pdf

References


Suparti, E. (2017). Hukum Perkawinan

Adat di Indonesia : Perspektif

Pengakuan dan Perlindungan.

Jurnal Hukum dan Pembangunan,

(3), 345-359.

Katim, A. (2018). *Hukum Adat dan

Sistem Hukum Nasional:

Perspektif Sinkronisasi*.

Bandung: Refika Aditama.

Lindsey, T. (2008). *Customary Law

and Human Rights in Indonesia:

Understanding the Challenges*.

Asian-Pacific Law & Policy

Journal, 10(2), 204-230.

Asmaniar, A. (2018). Perkawinan adat

minangkabau. Binamulia

Hukum, 7(2), 131-140.

https://doi.org/10.37893/jbh.v7i

23

Diana, M. (2019). Nilai – nilai sosial di

dalam perkawinan adat dayak

maanyan di kota banjarmasin.

Jurnal Socius, 8(1).

https://doi.org/10.20527/jurnalso

cius.v8i1.6444

Dyatmikawati, P. (2011). Perkawinan

pada gelahang dalam masyarakat

hukum adat di provinsi bali

ditinjau dari undang-undang no.

tahun 1974 tentang

perkawinan. Dih Jurnal Ilmu

Hukum, 7(14).

https://doi.org/10.30996/dih.v7i

273

Khusairi, H. and Mandala, I. (2023).

Perkawinan adat: analisis hukum

dan sistem perkawinan di kerinci

dalam perspektif hukum islam.

Istinbath, 21(2), 227-242.

https://doi.org/10.20414/ijhi.v21

i2.565

Gustav Radbruch. (2006). Filsafat

Hukum Radbruch. Terjemahan

oleh Teguh Prasetyo.

Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

N.S et al. (2024) N.S et al. "Analisis

Yuridis Peranan Kantor

ATR/BPN terhadap

Penyelesaian Permasalahan

Sengketa Batas Tanah"

(2024)

doi:10.47134/ijlj.v1i4.2333 Neonardi

& Gunanegara (2022)

Neonardi and Gunanegara

"Kepemilikan Hak Atas Tanah

Terdaftar Yang Bersumber Dari Akta Nominee" (2022)

doi:10.59188/jcs.v1i4.112 Permаdi

(2023) Permаdi "Peralihan

Hak Atas Tanah Warisan Terhadap Ahli

Waris Beda Agama Dalam

Perspektif Hukum Positif Dan

Hukum Islam" Jurnal ius

constituendum (2023)

doi:10.26623/jic.v8i1.6254

Hasan et al. (2020) Hasan et al.

"Eksistensi Hak Ulayat Dalam

Masyarakat Hukum Adat" Jurnal

sains sosio humaniora (2020)

doi:10.22437/jssh.v4i2.11523




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v26i1.8860

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Dina Paramitha Hefni Putri dan Gusti Heliana Safitri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: