KEWENANGAN DINAS SUMBER DAYA AIR DALAM PELAKSANAAN PROGRAM REVITALISASI TANGKI SEPTIK RUMAH TANGGA DI KELURAHAN RAMBUTAN JAKARTA TIMUR BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG REVITALISASI TANGKI SEPTIK

Muhammad Rafli Setiawan, Ikomatussuniah Ikomatussuniah, Ferina Ardhi Cahyani

Abstract


Masalah air limbah domestik, khususnya di kota besar padat penduduk merupakan isu yang krusial dan selalu menarik perhatian banyak pihak saat ini. Air limbah domestik yang tidak disalurkan dengan benar berperan besar dalam pencemaran air bersih yang nantinya berdampak pada kualitas kehidupan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah DKI Jakarta selaku pengatur seluk-beluk dari pemerintahan memiliki kewajiban dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik untuk memenuhi hak dasar masyarakat yaitu memiliki sanitasi yang layak. Upaya yang dilakukan salah satunnya dengan revitalisasi tangki septik yang merupakan kegiatan untuk menyediakan tangki septik rumah tangga yang berkualitas, berfungsi dengan baik dan memenuhi baku mutu yang dilakukan dalam bentuk pembangunan ataupun perbaikan. Teori yang digunakan yaitu teori kewenangan dan teori pengawasan. Metode penelitian yaitu yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yaitu deskripstif analitis. Sumber data yaitu data primer ditunjang oleh data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan Bidang Pengelolaan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi DKI Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan RTS rumah tangga dengan memberikan delegasi kepada DSDA Provinsi DKI Jakarta melalui ketentuan diatur dalam Lampiran VII Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022. DSDA Provinsi DKI Jakarta telah melakukan perencanaan, pembangunan, dan perbaikan tangki septik dengan dibantu Perumda Paljaya. Pelaksanaan program RTS belum optimal, DSDA Provinsi DKI Jakarta menghadapi empat hambatan, dengan hambatan paling utama adalah ketidakberlanjutan pelaksanaan program RTS pada Tahun 2024. Adanya pengkajian ulang dari Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi alasan belum terlaksananya program RTS ditahun 2024.


Keywords


Revitalisasi tangki septik, sanitasi, program pemerintah

Full Text:

pdf

References


Buku

Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Atmosudirjo, P. (1994). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Indroharto. (1993). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Kaelan, M. S. (2005). Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat (Paradigma Bagi Pengembangan Penelitian Bidang Filsafat, Budaya, Sosial, Semiotika, Sastra Hukum dan Seni). Jakarta: Paradigma.

Prayudi. (1998). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika.Siagian, S. P. (2003). Peranan Staf dan Manajemen. Jakarta: CV. Gunung.

Sujamto. (1983). Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Wihardjo, H. D., & Rahmayanti, H. (2021). Pendidikan Lingkungan Hidup. Jawa Tengah: PT. Nasya Expanding Management.

Artikel dari Jurnal

Hadjon, M. P. (2015). Peradilan Tata Usaha Negara dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1), 51–64. https://doi.org/10.25216/jhp.4.1.2015.51-64

Hakim, D. A. (2025). Politik Hukum Lingkungan hidup di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 2.

Peraturan

Pemerintah Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Indonesia

Pemerintah Daerah. (2024). Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2024 tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga, Jakarta: Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pemerintah Daerah. (2022) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Jakarta: Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Skripsi/Tesis

Kumala, J. (2024). Kewenangan Dinas Kesehatan terhadap Penyelenggaraan Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dalam Mewujudkan Lima Pilar STBM di Kabupaten Serang Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Skripsi Sarjana Hukum). Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang.

Web Page

Rossa, H. V., & Ikomatussuiah. (2023). Analisis Tentang Penegakan Lingkungan Hidup di Indonesia dan Penyelesaian Permasalahan Lingkungan Hidup yang Mengakibatkan Perubahan Lingkungan. Waqaf Ilmu Nusantara. https://waqafilmunusantara.com/wp-content/uploads/2023/07/Artikel-Anelisa-Viona-Rossa.pdf (Diakses pada 12 Oktober 2024, pukul 18:47 WIB)




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v26i2.9210

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Muhammad Rafli Setiawan, Ikomatussuniah Ikomatussuniah, Ferina Ardhi Cahyani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: