DAMPAK PERKEMBANGAN TEKNOLOGI TERHADAP SISTEM PEMBUKTIAN DALAM PROSES PIDANA: STUDI KASUS CYBERCRIME

Elvi Susanti Syam, Asfiani Asfiani B., Asfendi Wijaya Abu Bakar

Abstract


Perkembangan teknologi digital telah mengubah paradigma sistem pembuktian pidana di Indonesia, dari bukti konvensional menuju bukti elektronik yang kompleks dan lintas batas. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas dan adaptabilitas kerangka hukum pembuktian pidana nasional terhadap dinamika bukti digital di era siber. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum kualitatif berbasis studi pustaka, dengan menelaah ketentuan dalam KUHAP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai peraturan pelaksananya, disertai analisis terhadap temuan empiris dan praktik internasional.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembuktian di Indonesia masih berorientasi pada model klasik dan belum sepenuhnya responsif terhadap karakteristik bukti digital yang menuntut keotentikan, integritas, dan keamanan data. Fragmentasi regulasi, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, dan absennya standar autentikasi nasional menjadi kendala utama yang menghambat efektivitas pembuktian elektronik. Penelitian ini menegaskan perlunya reformasi hukum acara pidana menuju sistem pembuktian digital yang terpadu melalui pembentukan Digital Chain Management System serta penguatan etika forensik digital. Hasil kajian ini diharapkan berkontribusi terhadap pengembangan hukum acara pidana yang lebih adaptif dan menjamin keadilan substantif dalam penegakan hukum berbasis teknologi di Indonesia.


Keywords


bukti elektronik, pembuktian pidana, hukum acara pidana, kejahatan siber

Full Text:

PDF

References


Adelika, A., & Nurbaiti, N. (2023). Upaya Pencegahan Terjadinya Pencurian Data Pada E-Ktp Bagi Penduduk Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Medan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Khatulistiwa, 6(2), 124–133.

Cahyani, W. D., & Marianata, A. (2024). Analisis Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Di Kota Bengkulu: Studi Implementasi UU PDP Dalam Era Digital. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(1), 623–626.

Erikha, A., & Hoesein, Z. A. (2025). Strategi pencegahan kebocoran data pribadi melalui peran Kominfo dan gerakan Siberkreasi dalam edukasi digital. Jurnal Retentum, 4(1), 48–64.

Falahudin, A. R. (2023). Analisis yuridis undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi perspektif Maqoshid Syariah. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Fikri, M., & Rusdiana, S. (2023). Ruang Lingkup Perlindungan Data Pribadi: Kajian Hukum Posistif Indonesia. Ganesha Law Review, 5(1), 39–57.

Fitriana, D. Z. W., Pradipta, F., Wulandari, H., Setyawati, Y. A., & Billah, M. B. (2025). Peningkatan Kesadaran Anti-Phising Melalui Aplikasi Truecaller Di Era Digitalisasi Pada Kelurahan Gunung Sari.

Haria, P. (2021). Perancangan Aplikasi Pemesanan Dan Penyewaan Lapangan Badminton Di Kota Batam Berbasis Android. Prodi Teknik Informatika.

Khair, F., & Wiraguna, S. A. (2025). Data Protection Impact Assessment (DPIA) sebagai Instrumen Kunci Menjamin Kepatuhan UU PDP 2022 di Indonesia. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(2), 246–254.

Komdigi. (2024). Transaksi QRIS Melonjak 226,54%, Revolusi Pembayaran Digital di Indonesia. Komdigi RI. https://www.komdigi.go.id/berita/ekonomi-digital/detail/transaksi-qris-melonjak-22654-revolusi-pembayaran-digital-di-indonesia

Lawidya, A. T. (2024). KEBIJAKAN SATU DATA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (STUDI TENTANG INTEGRASI NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK). Universitas Muhammadiyah Malang.

Maharani, R., & Prakoso, A. L. (2024). Perlindungan Data Pribadi Konsumen Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Transaksi Digital. Jurnal USM Law Review, 7(1), 333–347.

Manurung, E. A. P., & Thalib, E. F. (2022). Tinjauan yuridis perlindungan data pribadi berdasarkan UU nomor 27 tahun 2022. Jurnal Hukum Saraswati, 4(2), 139–148.

Mugiono, M., & Wiraguna, S. A. (2025). Between Ease and Vulnerability: Juridical Analysis of Population Identity Data Protection in Digital Applications: Antara Kemudahan dan Kerentanan: Analisis Yuridis Perlindungan Data Identitas Kependudukan dalam Aplikasi Digital. COSMOS: Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi Dan Teknologi, 2(3), 684–691.

Nurhabibah, N. I., Rosadi, S. D., & Nasution, F. U. (2023). Tanggung Jawab Pengendali Data Dalam Memberikan Pelindungan Data Pribadi Anak di Indonesia: Studi Komparasi Negara Inggris. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 207–223.

Rauf, A., Annah, A., Hardi, H., & Mudarsep, M. (2025). Pelindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Di Indonesia. SISITI: Seminar Ilmiah Sistem Informasi Dan Teknologi Informasi, 14(2), 117–126.

Ritonga, P. (2024). Transparansi Dan Akuntabilitas: Peran Audit Dalam Meningkatkan Kepercayaan Stakeholder. Equilibrium: Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 13(2), 323–336.

Rusmanto, W., Sos, S., Permatasari, A., Sos, S., Sopandi, E., & Sos, S. (2025). Governansi Digital. PT Penerbit Qriset Indonesia.

Sabila, S. N., & Atman, W. (2025). Studi Kasus Kebocoran Data SIM Card oleh Bjorka: Dampaknya terhadap Kepercayaan Publik terhadap Keamanan Digital di Indonesia. Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial Dan Politik, 2(3), 142–154.

Sangojoyo, B. F., Kevin, A., & Sunlaydi, D. B. (2022). Urgensi pembaharuan hukum mengenai perlindungan data pribadi e-commerce di Indonesia. Kosmik Hukum, 22(1), 27–39.

Sari, H. P., Mulyani, D. I., Nilamsari, M. A., Sitorus, D. D. F., & Harimurti, Y. W. (2024). Efektivitas Hukum Perlindungan Data Pribadi Terhadap Kejahatan Siber di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(12).

Sari, R. P. (2025). Ancaman Digital 2025: 133,4 Juta Serangan Siber Terjadi di RI. Cyberhub.Id. https://cyberhub.id/berita/ancaman-digital-2025-serangan-siber-ri

Sidik, B. P., & Wiraguna, S. A. (2025). Tinjauan Hukum terhadap Aplikasi Digital sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 2(2), 219–232.

Sihotang, H. T. M., Putri, M. A., & Riwanda, N. (2025). Pentingnya Keamanan Data Pada Bisnis Digital: Regulasi, Tantangan, dan Implementasi di Indonesia. Jebital: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital, 2(2), 34–48.

Sitorus, H. R. P., Lumbanbatu, D. P., Sidebang, D. D., Pratama, D. E., & Gaol, R. S. L. (2025). Tinjauan Hukum dan Upaya Pencegahan terhadap Kasus Kebocoran Data NPWP. ASPIRASI: Publikasi Hasil Pengabdian Dan Kegiatan Masyarakat, 3(4), 14–18.

Suryanto, D., & Riyanto, S. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Industri Ritel Tinjauan terhadap Kepatuhan dan Dampaknya pada Konsumen. Veritas, 10(1), 121–135.

Terniawan, D. (2025). KTP dalam genggaman: Revolusi akses layanan adminduk di era digital. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(2), 170–183.

Widjaya, M. A., & Fasa, M. I. (2025). Analisis Peran E-commerce dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia. Jurnal Bersama Ilmu Ekonomi (EKONOM), 1(2), 96–102.

Wildan, M., Ramadhan, D. R. C., & Wijayanti, Z. R. (2024). Analisis Tanggung Jawab Bank Terhadap Kebocoran Data Nasabah: Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Perbankan. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4).

Yaw, T., YB, S. B., Sampurna, A., & Utami, L. S. (2025). Tanggung Jawab Hukum atas Penyalahgunaan Consent oleh Pelaku Telemarketing dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Journal of Syntax Literate, 10(6).




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v26i2.9211

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Elvi Susanti Syam, Asfiani Asfiani B., Asfendi Wijaya Abu Bakar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: