DISFUNGSI PENGAWASAN DALAM EKSEKUSI PUTUSAN PIDANA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM

Elvi Susanti Syam, Eka Novianty Wahyuni, Putri Ajeng Burhan, Muliyadi Muliyadi

Abstract


Penelitian ini membahas disfungsi pengawasan eksekusi putusan pidana di Indonesia dengan fokus pada implikasinya terhadap kepastian hukum dan kepercayaan publik. Pelaksanaan eksekusi merupakan tahap akhir proses peradilan pidana yang menentukan efektivitas sistem hukum dalam menegakkan keadilan. Meskipun secara normatif telah diatur dalam KUHAP, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Kejaksaan, realitas empiris menunjukkan adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang tidak dieksekusi karena lemahnya koordinasi antar lembaga, intervensi politik, serta ketiadaan mekanisme pengawasan yang tegas dan transparan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan empiris melalui analisis perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi terhadap norma hukum dan praktik lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa disfungsi pengawasan eksekusi telah melemahkan prinsip rule of law dan asas equality before the law, sehingga menurunkan legitimasi serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Reformasi sistem pengawasan perlu diarahkan pada pembentukan regulasi khusus, penguatan lembaga pengawas independen, serta penerapan transparansi digital untuk menjamin akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan putusan pidana.


Keywords


eksekusi putusan pidana, disfungsi pengawasan, kepastian hukum, kedaulatan hukum

Full Text:

pdf

References


Adelika, A., & Nurbaiti, N. (2023). Upaya Pencegahan Terjadinya Pencurian Data Pada E-Ktp Bagi Penduduk Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Medan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Khatulistiwa, 6(2), 124–133.

Cahyani, W. D., & Marianata, A. (2024). Analisis Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Di Kota Bengkulu: Studi Implementasi UU PDP Dalam Era Digital. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(1), 623–626.

Erikha, A., & Hoesein, Z. A. (2025). Strategi pencegahan kebocoran data pribadi melalui peran Kominfo dan gerakan Siberkreasi dalam edukasi digital. Jurnal Retentum, 4(1), 48–64.

Falahudin, A. R. (2023). Analisis yuridis undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi perspektif Maqoshid Syariah. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Fikri, M., & Rusdiana, S. (2023). Ruang Lingkup Perlindungan Data Pribadi: Kajian Hukum Posistif Indonesia. Ganesha Law Review, 5(1), 39–57.

Fitriana, D. Z. W., Pradipta, F., Wulandari, H., Setyawati, Y. A., & Billah, M. B. (2025). Peningkatan Kesadaran Anti-Phising Melalui Aplikasi Truecaller Di Era Digitalisasi Pada Kelurahan Gunung Sari.

Haria, P. (2021). Perancangan Aplikasi Pemesanan Dan Penyewaan Lapangan Badminton Di Kota Batam Berbasis Android. Prodi Teknik Informatika.

Khair, F., & Wiraguna, S. A. (2025). Data Protection Impact Assessment (DPIA) sebagai Instrumen Kunci Menjamin Kepatuhan UU PDP 2022 di Indonesia. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(2), 246–254.

Komdigi. (2024). Transaksi QRIS Melonjak 226,54%, Revolusi Pembayaran Digital di Indonesia. Komdigi RI. https://www.komdigi.go.id/berita/ekonomi-digital/detail/transaksi-qris-melonjak-22654-revolusi-pembayaran-digital-di-indonesia

Lawidya, A. T. (2024). KEBIJAKAN SATU DATA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (STUDI TENTANG INTEGRASI NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK). Universitas Muhammadiyah Malang.

Maharani, R., & Prakoso, A. L. (2024). Perlindungan Data Pribadi Konsumen Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Transaksi Digital. Jurnal USM Law Review, 7(1), 333–347.

Manurung, E. A. P., & Thalib, E. F. (2022). Tinjauan yuridis perlindungan data pribadi berdasarkan UU nomor 27 tahun 2022. Jurnal Hukum Saraswati, 4(2), 139–148.

Mugiono, M., & Wiraguna, S. A. (2025). Between Ease and Vulnerability: Juridical Analysis of Population Identity Data Protection in Digital Applications: Antara Kemudahan dan Kerentanan: Analisis Yuridis Perlindungan Data Identitas Kependudukan dalam Aplikasi Digital. COSMOS: Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi Dan Teknologi, 2(3), 684–691.

Nurhabibah, N. I., Rosadi, S. D., & Nasution, F. U. (2023). Tanggung Jawab Pengendali Data Dalam Memberikan Pelindungan Data Pribadi Anak di Indonesia: Studi Komparasi Negara Inggris. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 207–223.

Rauf, A., Annah, A., Hardi, H., & Mudarsep, M. (2025). Pelindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Di Indonesia. SISITI: Seminar Ilmiah Sistem Informasi Dan Teknologi Informasi, 14(2), 117–126.

Ritonga, P. (2024). Transparansi Dan Akuntabilitas: Peran Audit Dalam Meningkatkan Kepercayaan Stakeholder. Equilibrium: Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 13(2), 323–336.

Rusmanto, W., Sos, S., Permatasari, A., Sos, S., Sopandi, E., & Sos, S. (2025). Governansi Digital. PT Penerbit Qriset Indonesia.

Sabila, S. N., & Atman, W. (2025). Studi Kasus Kebocoran Data SIM Card oleh Bjorka: Dampaknya terhadap Kepercayaan Publik terhadap Keamanan Digital di Indonesia. Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial Dan Politik, 2(3), 142–154.

Sangojoyo, B. F., Kevin, A., & Sunlaydi, D. B. (2022). Urgensi pembaharuan hukum mengenai perlindungan data pribadi e-commerce di Indonesia. Kosmik Hukum, 22(1), 27–39.

Sari, H. P., Mulyani, D. I., Nilamsari, M. A., Sitorus, D. D. F., & Harimurti, Y. W. (2024). Efektivitas Hukum Perlindungan Data Pribadi Terhadap Kejahatan Siber di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(12).

Sari, R. P. (2025). Ancaman Digital 2025: 133,4 Juta Serangan Siber Terjadi di RI. Cyberhub.Id. https://cyberhub.id/berita/ancaman-digital-2025-serangan-siber-ri

Sidik, B. P., & Wiraguna, S. A. (2025). Tinjauan Hukum terhadap Aplikasi Digital sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 2(2), 219–232.

Sihotang, H. T. M., Putri, M. A., & Riwanda, N. (2025). Pentingnya Keamanan Data Pada Bisnis Digital: Regulasi, Tantangan, dan Implementasi di Indonesia. Jebital: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital, 2(2), 34–48.

Sitorus, H. R. P., Lumbanbatu, D. P., Sidebang, D. D., Pratama, D. E., & Gaol, R. S. L. (2025). Tinjauan Hukum dan Upaya Pencegahan terhadap Kasus Kebocoran Data NPWP. ASPIRASI: Publikasi Hasil Pengabdian Dan Kegiatan Masyarakat, 3(4), 14–18.

Suryanto, D., & Riyanto, S. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Industri Ritel Tinjauan terhadap Kepatuhan dan Dampaknya pada Konsumen. Veritas, 10(1), 121–135.

Terniawan, D. (2025). KTP dalam genggaman: Revolusi akses layanan adminduk di era digital. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(2), 170–183.

Widjaya, M. A., & Fasa, M. I. (2025). Analisis Peran E-commerce dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia. Jurnal Bersama Ilmu Ekonomi (EKONOM), 1(2), 96–102.

Wildan, M., Ramadhan, D. R. C., & Wijayanti, Z. R. (2024). Analisis Tanggung Jawab Bank Terhadap Kebocoran Data Nasabah: Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Perbankan. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4).

Yaw, T., YB, S. B., Sampurna, A., & Utami, L. S. (2025). Tanggung Jawab Hukum atas Penyalahgunaan Consent oleh Pelaku Telemarketing dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Journal of Syntax Literate, 10(6).




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v26i2.9212

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Elvi Susanti Syam, Eka Novianty Wahyuni, Putri Ajeng Burhan, Muliyadi Muliyadi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: