TINJAUAN KRIMINOLOGIS : PERAN MEDIA SOSIAL TERHADAP PENINGKATAN KASUS CYBERBULLYING
Abstract
Penelitian ini berangkat dari adanya kesenjangan antara lonjakan kasus cyberbullying yang difasilitasi oleh media sosial dengan efektivitas penindakan hukum yang lambat di lapangan. Media sosial, dengan fitur anonimitas, fleksibilitas identitas, dan kecepatan penyebaran konten, telah menciptakan kondisi struktural yang memperburuk perilaku perundungan. Fenomena ini menimbulkan dua masalah pokok yaitu bagaimana peran media sosial memengaruhi faktor-faktor penyebab seseorang melakukan cyberbullying dan bagaimana upaya pencegahan kasus cyberbullying dalam media sosial. Untuk menganalisis masalah ini, penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-yuridis normatif, didukung oleh data sekunder (UU ITE, KUHP, SKB) dan data primer dari wawancara dengan unit siber Kepolisian Daerah Banten. Analisis berlandaskan pada Teori Transisi Ruang (Space Transition Theory) untuk menjelaskan transformasi perilaku pelaku, dan Teori Pencegahan (Deterrence Theory) untuk mengevaluasi efektivitas sanksi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berperan sebagai fasilitator dan akselerator psikologis, dimana anonimitasnya menurunkan hambatan moral yang memicu pelampiasan emosi sesaat dan agresi tertahan (faktor penyebab internal) sesuai dengan Teori Transisi Ruang. Sementara itu, upaya pencegahan regulatif yang sudah ada menjadi tidak efektif karena platform menciptakan hambatan struktural yang meruntuhkan pilar kepastian (certainty) dan kecepatan (celerity) sanksi dalam Teori Pencegahan, yang dipicu oleh sulitnya identifikasi pelaku anonim dan lambatnya prosedur hukum. Disimpulkan bahwa upaya pencegahan yang efektif menuntut protokol kerja terpadu yang mengikat regulator, penegak hukum, dan platform. Oleh karena itu, disarankan agar platform menerapkan verifikasi identitas bertingkat untuk menekan anonimitas serta menyediakan kanal pelaporan terpadu yang menjamin kecepatan penanganan dan pelestarian bukti digital (jejak digital) sebelum konten dihapus, demi memperkuat kepastian hukum (deterrence).
Keywords
Full Text:
pdfReferences
Buku
Boyd, D. (2014). It’s Complicated: The Social Lives of Networked Teens. New Haven: Yale University Press.
Nasrullah, R. (2015). Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Nasrullah, R. (2016). Komunikasi Antarbudaya di Era Budaya Siber. Jakarta: Prenada Media Group.
Riadi, I., & Fauzan M, B. (2022). Forensik Digital. Yogyakarta: Diandra Kreatif.
Soerjono Soekanto, & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Artikel dari Jurnal
Abriel, & Charles. (2022). Cyberbullying in Media Social: A Mainstreaming the Victim Protection Principles in Indonesian Criminal Justice System. Indonesian Magistrate Review, 1(2).
Ahmad Ma’mun Fikri. (2023). Analisis Awal Terhadap Dinamika Penanggulangan Cyberbullying di Ruang Digital Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana. Unnes Law Review, 6(1). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1
Dewi, I. O., Parman, L., dkk. (2021). Cyberbullying Dari Aspek Kriminologi. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(1). https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i2.294
Jalal, dkk. (2021). Faktor-faktor Cyberbullying pada Remaja. Jurnal IKRA-ITH Humaniora, 5(2), 146–154.
Juditha, C. (2021). Analisis Konten tentang Perundungan Maya terhadap Selebriti di Instagram. Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik, 25(2), 183-198.
Marjun, dkk. (2025). Cyberbullying and Legal Protection for Victims in the Digital Era: A Case Study on Social Media Platforms. HAKIM: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 3(1), 955–973.
Nugraha, M. D., & Kusuma, D. W. Y. (2021). Analisis Cyberbullying di Sosial Media pada Atlet Pelatnas Bulutangkis (Studi Kasus pada Akun Instagram Atlet Pelatnas). Indonesian Journal for Physical Education and Sport, 2(1), 311-319.
Putri, T. H. (2024). Studi literatur: Dampak psikologis korban cyberbullying di kalangan remaja. Jurnal Kesehatan Primer, 9(1). https://doi.org/10.31965/jkp.v9i1.1434
Sari, R. P. (n.d.). Persekusi Doxing Sebagai Pola Baru Viktimasasi Terhadap Jurnalis Di Indonesia. Deviance Jurnal Kriminologi, 5(1). https://doi.org/10.36080/djk.1139
Wulandari, A. (2023). How do schools in Indonesia fight against cyberbullying? Authors. Jurnal Civics, 20(2). https://doi.org/10.21831/jc.v20i2.57716
Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Keputusan Bersama Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). https://www.mahkamahagung.go.id/id/keputusan/4783/keputusan-bersama-tentang-pedoman-implementasi-atas-pasal-tertentu-dalam-uu-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite?utm
Pemerintah Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta.
Web Page
APJII. (2024). Survei APJII 2024. https://survei.apjii.or.id, diakses pada tanggal 2 April 2025.
Boyd, D. (2010). Social Network Sites as Networked Publics: Affordances, Dynamics, and Implications. https://www.danah.org/papers/2010/SNSasNetworkedPublics.pdf?, diakses pada tanggal 4 September 2025.
Meta. (2025). Integrity Reports, First Quarter 2025. https://transparency.meta.com/en-gb/integrity-reports-q1-2025/, diakses pada tanggal 4 September 2025.
Patroli Siber. (n.d.). Tentang Kami. https://patrolisiber.id/about-us/, diakses pada tanggal 10 September 2025.
Reuters. (2025). Indonesia plans minimum age for social media use. https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesia-planning-minimum-age-limit-social-media-users-minister-says-2025-01-14/, diakses pada tanggal 5 September 2025.
DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v26i2.9213
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Vita Elysabeth, Benny Irawan, Reine Rofiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing:

