EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum dalam melindungi data pribadi pengguna dalam transaksi elektronik dan bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi elektronik di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektivitas penegakan hukum dalam perlindungan data pribadi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam implementasi, kelembagaan, dan kesadaran hukum masyarakat. Meskipun telah memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-undang ITE yang mengatur pelanggaran, pengawasan, serta sanksi, keberhasilan penegakannya memerlukan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas aparat, dan edukasi publik. Dengan komitmen pemerintah, pembentukan lembaga pengawas independen, serta kolaborasi antara negara, sektor swasta, dan masyarakat, perlindungan data pribadi dapat terwujud secara efektif guna menciptakan ekosistem digital yang aman, adil, dan menjunjung tinggi hak privasi warga negara.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
Abdullah, Sukmawati, Trie Andari Ratna Widyastuti, Cosmas Eko Suharyanto, La Januru, Moh Safii, Lucy Lidiawati Santioso, Muhammad Aldin, and Achmad Faqihuddin. Pemberdayaan Media Cyber Di Era Digital. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, 2025.
Aprilianti, Astri. “Efektivitas Dan Implementasi Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagai Hukum Siber Di Indonesia: Tantangan Dan Solusi.” Begawan Abioso 15, no. 1 (2024): 41–50.
Baro, Rachmad. “Metode Dan Teknik Penelitian Sosial Di Bidang Hukum.” Makassar: Penerbit Rana, 2021.
Hidayat Nurul, Subekti, Sri Astutik, Ernu Widodo. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna E -Commercemenurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi” 5, no. 2 (2025): 1221–30.
Ilham, Muhammad, and Muhammad Akbar. “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Penyebaran Data Pribadi Yang Tersimpan Pada Barcode Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).” Indonesia of Journal Business Law 3, no. 1 (2024): 43–52.
Juliardi, Budi, Yoan Barbara Runtunuwu, Mohammad Hendy Musthofa, Andi Darmawansya TL, Arini Asriyani, Raju Moh Hazmi, Muh Akbar Fhad Syahril, Tri Eka Saputra, Zuhdi Arman, and Muhammad A Rauf. Metode Penelitian Hukum. CV. Gita Lentera, 2023.
Kusumadewi, Dzikrina Laili, and Akhmad Budi Cahyono. “Urgensi Perlindungan Data Pribadi Pada Sistem Elektronik Untuk Anak Di Bawah Umur Di Indonesia Serta Perbandingan Regulasi Dengan Uni Eropa (General Data Protection Regulation).” Lex Patrimonium 2, no. 2 (2023): 12.
Mada, Universitas Gadjah. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pada Era Digital Di Indonesia : Studi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dan General Data Protection Regulation ( GDPR )” 6, no. 2 (2024): 105–24. https://doi.org/10.17933/mti.v9i1.118.
Mahuli, Jenda Ingan. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Era Digital.” All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety 3, no. 4 (2023): 188–94.
Maricar, Yasmin, Teguh Rama Prasja, and M Rendi Aridhayandi. “Pengaruh Hukum ITE Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia: Analisis Kinerja Dan Efektivitas.” Karimah Tauhid 4, no. 6 (2025).
Muliadi, Muliadi, and A Istiqlal Assaad. “Efektivitas Fungsi Kepolisian Dalam Penyidikan Penyalahgunaan Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 5, no. 1 (2024): 237–54.
Nduru, Kurniawan, M Yusuf Daeng, and Rudi Pardede. “PENEGAKAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DI MEDIA SOSIAL.” Lancang Kuning Law Journal 2, no. 2 (2025): 127–35.
Pranindya, Kadek Reza Ayuning. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Penyebaran Data Pribadi Melalui Barcode Ditinjau Dari UU ITE Dan UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang (UU PDP).” Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi 2, no. 3 (2025): 123–35.
Silalahi, Johan Alfred Sarades, Yuspika Yuliana Purba, and Muhammad Fadly Nasution. “Analisis Yuridis Terhadap Mekanisme Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Informasi Elektronik Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Minfo Polgan 14, no. 1 (2025): 604–13.
Yudistira, Muhammad. “KEJAHATAN SIBER TERKAIT PENCURIAN DATA PRIBADI MENURUT UNDANG-UNDANG NO . 27 TAHUN 2022 OLEH KOMINFO” 5, no. 4 (2023): 3802–15.
Zahra, Nabilla, Recca Ayu Hapsari, and Melisa Safitri. “Perlindungan Hukum Teknologi Identitas Digital Melalui Sistem Verifikasi Identitas Berbasis Biometrik.” Supremasi: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya XIX, no. 1 (2024): 86–98.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v26i2.9215
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Elvi Susanti Syam, Nur Qalbi Putri Ramadhani Ahmad, Mokhammad Syahruddin, Ariyadi Ariyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing:

