REKONSTRUKSI PARADIGMA PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS KETIADAAN MENS REA DALAM ERA KECERDASAN BUATAN
Abstract
Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), khususnya sistem yang bekerja secara otonom (misalnya deepfake, AI chatbot, algoritma trading otomatis), menjadi tantangan serius bagi hukum pidana. AI kini bukan lagi sekadar alat, ia telah menampilkan kemampuan untuk membuat keputusan dan bertindak secara independen, di luar kendali manusia, Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum tertulis dan doktrin hukum yang berkembang. Pendekatan ini menelaah hukum dari sisi konseptual dan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan data empiris di lapangan. Dengan demikian, penelitian ini diarahkan untuk memahami bagaimana hukum seharusnya (law in books), Sebelum merumuskan model pertanggungjawaban pidana terhadap kecerdasan buatan (AI), diperlukan kajian teoritis sebagai fondasi. Analisis teori ini menjadi penting karena hukum tidak bisa sekadar reaktif terhadap perkembangan teknologi, Perkembangan AI menantang fondasi hukum pidana karena menghadirkan entitas otonom yang tak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan dengan teori lama. Namun, alih-alih memandangnya sebagai ancaman, situasi ini justru membuka ruang inovasi hukum berbasis Pancasila.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
Council of Europe (2023). Artificial Intelligence and Criminal Law:Challenges and Prospects. Strasbourg:Council of Europe.
European Parliament. (2017). Resolution with recommendations to the Commission on Civil Law Rules on Robotics (2015/2103(INL))
Kretschmer, M., Kretschmer, T., Peukert, A., & Peukert, C. (2023). The risks of risk-based AI regulation: taking liability seriously.
National Transportation Safety Board. (2019). Collision between vehicle controlled by developmental automated driving system and pedestrian, Tempe, Arizona, March 18, 2018 (NTSB/HAR-19/03). Washington, DC: National Transportation Safety Board.
Purnomo, A. (2023). Kecerdasan Buatan dan Pertanggungjawaban Hukum Pidana: Analisis dalam Konteks Hukum Indonesia. Jurnal Info Sains, 5(3), 112-123.
Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik
Taniady, A. (2005). Pertanggungjawaban Pidana dalam Era Artificial Intelligence:Urgensi Kategori Hukum Baru. Jurnal Yustisia, 14(1), 45-62. Universitas Sebelas Maret.
Taniady, A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana dalam Era Artificial Intelligence: Urgensi Kategori Hukum Baru. Jurnal Yustisia, 14(1), 45–62. Universitas Sebelas Maret.
The Guardian. (2025). Channel 4 may have violated Sexual Offences Act with deepfake video of Scarlett Johansson. Retrieved from The Guardian's TV and radio section.
Widiartana, G., & Setyawan, V. P. (2023). Prospects of Artificial Intelligence Criminal Liability Regulations in Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum, 7(1). Menekankan bahwa AI bukan subjek hukum pidana dan pertanggungjawaban jatuh pada pembuat atau pengguna.
DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v26i2.9216
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Elvi Susanti Syam, Muhammad Andri Alvian, Zulfiani Syamsul, Maskur Maskur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing:

