PERBANDINGAN SUBSTANSI DAN FILOSOFI ANTARA KUHP LAMA DAN KUHP BARU
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afriza, L. P. 2022. Politik Hukum Pengaturan Masa Jabatan Hakim Konstitusi Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Perspektif Maṣlaḥah (Doctoral Dissertation, Uin Prof. Kh Saifuddin Zuhri Purwokerto).
Akbar, M. F. 2022. “Pembaharuan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 51(2): 199–208.
Alam, A. S. L, and B Patmawanti. 2025. “Politik Pembaruan Hukum Pidana Berkarakter Pancasila.” Unes Journal of Swara Justisia 8(4): 913–26.
Anggraini, Lidya, L. I. D. Y. A, M Mabrursyah, and S Sriwihidayati. 2024. Analisis Pasal 100 Ayat 1 Dan 2 Kuhp 2023 Tentang Pemberian Masa Percobaan Pada Terpidana Mati Menurut Hak Asasi Manusia Dalam Kajian Hukum Islam (Doctoral Dissertation, Institut Agama Islam Negeri Curup).
Aripkah, N, K Sanata, K. N Asufie, and R. P Gegana. 2025. “Pembaharuan Konsep Hukum Pidana Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.” Jurnal Fundamental Justice 6(2): 209–26.
Aritonang, J. G. 2025. Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan Studi Terhadap Kebijakan Hukum Di Indonesia (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Baiti, A. K. 2024. “Pidana Mati Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Tinjauan Yuridis Terhadap Model Pemidanaan Alternatif.” Jurnal Hukum In Concreto 3(1): 114–29.
Benuf, K, and M Azhar. 2020. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7(1): 20–33.
cipta Ismara, Y, and L. P Margaretha. 2024. “Konstitusionalitas Pidana Mati Bersyarat Dari Perspektif Tujuan Pemidanaan.” Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 7(2): 133–48.
Dahlan, M. 2018. “Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Konstitusi.” Undang: Jurnal Hukum 1(2): 187–217. doi:https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.187-217.
Dwiyanti, A, C Citranu, O. N Sari, B Budiyanto, A Muntazar, H Girsang, and M Amalia. 2024. Pengantar Hukum Pidana: Teori, Prinsip, Dan Implementasi. PT. Green Pustaka Indonesia.105 Pages.
Ellandra, A. Z, M Faqih, and K Azizi. 2022. “Status Quo Pengaturan Pasal Penghinaan Presiden Sebagai Pembatas Hak Konstitusional Terkait Kebebasan Berpendapat Di Indonesia Beserta Potensi Pengaturannya Di Masa Depan: Studi Kasus Penghinaan Presiden Di Media Sosial (Kasus Ruslan Buton).” Jurnal Studia Legalia 3(01): 1–12.
Fitrotul Janah, A, M Mabrursyah, and S Aulia. 2025. Analisis Kebijakan Diperbolehkannya Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Anggota Legislatif Dalam Pemilihan Umum 2024 Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Dalam Fiqih Siyasah.
Idris, M. F. 2025. “Konsep Dasar Hukum Pidana: Jilid 1. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik.” Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik 11(1). https://penerbit.stekom.ac.id/index.php/yayasanpat/article/view/587.
Imansyah, A. J. P. 2023. Restorative Justice Tepung Setawar Terhadap Diversi Tindak Pidana Anak Pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Rejang Lebong (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Jayantiari, I. G. A. M. R, K. A Sudiarawan, and T. I. D. W. P Dewi. 2020. “Pembangunan Hukum Berorientasi Keadilan Melalui Harmonisasi Hukum Negara Dan Hukum Adat.” Jurnal Majelis 2(1): 151–74.
Katino, K. 2018. Perlindungan Hukum Pekerja Seks Komersil Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Hukum Pidana Indonesia (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jambi) (Doctoral Dissertation, Universitas Batanghari).
Kesuma, Derry Angling, and H. Firman Freaddy Busroh. 2024. Pembaruan Hukum Menuju Hukum Milenial-Derry Angling Kesuma. PT. RajaGrafindo Persada. 366 Pages.
Krisnan, J. 2008. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Nasional (Doctoral Dissertation, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro).
Mahdum, R. 2024. Pertimbangan Pengaturan Pidana Mati Dan Implikasinya Bagi Terpidana Yang Tidak Berkelakuan Baik Dalam Uu No. 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Marhaendra, R. E, T. J Putra, and M. A. D Mediansyah. 2025. “Perbandingan Substansi Hukum Pidana Antara KUHP Baru Dengan KUHP Lama: Dekolonisasi, Demokratisasi, Dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia. Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 1(4).” Jurnal Riksa Cendikia Nusantara 1(4): 1–29.
Miftahuddin, A. H, and A Shukia. 2024. “Sejarah Dan Kedudukan Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional.” JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah 3(2): 114–31.
Nainggolan, S. D. P, J Sinambela, E. D Simbolon, and K Rahman. 2023. “Harmonisasi Hukum Pidana Adat Batak Toba Dengan Sistem Hukum Pidana Nasional.” Ilmu Hukum Prima (IHP) 6(1): 46–59.
Nugroho, F. S. 2023. Rekonstruksi Regulasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Indonesia Melalui Pendekatan Restorative Justice (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
Nuryadin, A. J. A. 2012. Kebijakan Kriminalisasi Tentang Delik Makar Dalam Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pangestuti, E. R. 2021. Penerapan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Teknologi Informasi Terhadap Pencemaran Nama Baik Dalam Konsepsi Kepastian Hukum Di Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Master’s Thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indones.
Pratama, A. 2024. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong (Studi Putusan Nomor 57/Pid. B/2021/Pn Str. Dan Nomor 38/Pid. B/2021/Pn Str.) (Doctoral Dissertation, Universitas Malikussaleh).
Priscilia, E, I. N. S. P Jaya, and P Pujiyono. 2019. “Kajian Yuridis Filosofis Pembaharuan Asas Legalitas Dalam Pembaharuan Konsep Kuhp.” Diponegoro Law Journal 8(2): 1061–77.
Ritonga, I. T. 2025. “Sanksi Pidana Bagi Pelaku Seks Bebas Di Kalangan Remaja: Analisis Terhadap UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru.” QISTIE 18(2): 1–20. doi:https://doi.org/10.31942/jqi.v18i2.14509.
Saputri, S. D, L Astuti, and T Raharjo. 2025. “Upaya Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan Dengan Pendekatan Adat Bajanjang Naik Batanggo Turun.” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 23: 170–78.
Senen, Z. 2022. Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Prinsip Keadilan Restorative (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Indonesia). https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/39678.
Situmeang, S. M. T. 2019. “Kebijakan Kriminal Dalam Penegakan Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Res Nullius Law Journal 1(1): 1–20.
Syaputra, H, and A Syauket. 2025. “Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Melalui Hukum Adat Manggarai Implikasi Terhadap Supremasi Hukum Nasional.” Jurnal Hukum Sasana 11(2): 35–46.
Widyati, L. S. 2017. “Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden Atau Wakil Presiden: Perlukah Diatur Kembali Dalam Kuhp?(Defamation Against the President or Vice President: Should It Be Regulated in the Criminal Code?).” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 8(2): 215–34.
Yoesuf, M. 2024. “Pancasila Sebagai Dasar Tujuan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Baru Di Indonesia.” Prosiding Mewujudkan Sistem Hukum Nasional Berbasis Pancasila 1(2): 189–95.
Zakaria, R. Y. 2024. Adat, Kelas, Dan Indigenitas. Kepustakaan Populer Gramedia. 390 Pages.
DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v26i2.9274
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Sofiatus Zahra Rochma, Eka Wahyu Setyawan, Muhammad Zidan Gani, Ahmad Heru Romadhon

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing:

