INTEGRASI PRINSIP ESG (ENVIRONMENTAL, SOCIAL, GOVERNANCE) DALAM HUKUM PERSEROAN DI INDONESIA
Abstract
Transformasi paradigma bisnis global yang dipicu oleh globalisasi dan krisis perubahan iklim telah mendorong penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai standar internasional dalam menilai keberlanjutan dan tanggung jawab perusahaan. Berbeda dengan pendekatan tradisional yang berorientasi pada shareholder primacy, ESG menempatkan perusahaan sebagai bagian integral dari ekosistem ekonomi, lingkungan, dan sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis integrasi prinsip ESG dalam kerangka hukum perseroan di Indonesia serta mengidentifikasi celah dan kelemahan regulasi yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip ESG secara substantif telah tersebar dalam berbagai regulasi, seperti UU Perseroan Terbatas, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan terkait keuangan berkelanjutan, implementasinya masih terhambat oleh fragmentasi regulasi, ketiadaan standar ESG nasional yang mengikat, keterbatasan cakupan subjek hukum, serta lemahnya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi, penguatan kelembagaan, dan strategi penegakan hukum yang terintegrasi guna memastikan implementasi ESG yang efektif dan berkelanjutan dalam sistem hukum perseroan Indonesia.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
BlackRock. (2020). Sustainability as BlackRock’s new standard for investing. BlackRock Investment Institute.
Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan). (2017). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. OJK Republik Indonesia.
Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan). (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum. OJK Republik Indonesia.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2015). G20/OECD principles of corporate governance. OECD Publishing.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2020). ESG investing: Practices, progress and challenges. OECD Publishing.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.
Sustainable Finance Task Force OJK. (2022). Taksonomi hijau Indonesia
(edisi 1.0). Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
United Nations Environment Programme Finance Initiative. (2019). Principles for responsible banking. UNEP FI.
World Economic Forum. (2020). Measuring stakeholder capitalism: Towards common metrics and consistent reporting of sustainable value creation. World Economic Forum.
DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v26i2.9322
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Sarikun Sarikun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing:

