PENEGAKAN HUKUM OLEH POLRI DALAM PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA PADA PENYIDIKAN MAUPUN SETELAH ADANYA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE)

Matius Lawaing Bayau

Abstract


ABSTRAK

Penyalahgunaan narkotika dilihat dari sudut pemakai akan mengakibatkan ketergantungan, dan hal itu merupakan ancaman yang potensial merusak generasi muda yang merupakan komponen masyarakat yang paling rawan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Banyak pendapat-pendapat yang mengemuka bahwa penyalahgunaan narkotika di Indonesia akhir-akhir ini sudah mencapai pada tingkat situasi yang mengkhwatiran bagi masyarakat. Sehingga hal ini harus dinilai sebagai persoalan yang mendesak dan sangat memprihatinkan, karena korban penyalahgunaan narkotika tidak hanya terbatas pada kelompok masyarakat yang mampu

Peran serta POLRI terhadap pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika dapat dikelompokan menjadi dua bagian, yakni peran serta POLRI terhadap pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan pada tingkat penyidikan, dan peran serta POLRI terhadap pemushanan barang bukti yang dilakukan setelah adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia, Jakarta, Jakarta, 1999.

Andi Hamzah dan R.M. Surachman, Kesejahteraan Narkotika dan Psikotropika, Sinar Grafika, Jakarta

Anonim, Undang-undang Narkotika dan Psikotropika, Sinar Grafika, Cetakan Keempat, Jakarta, 2003.

Gatot Suramono, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2001.

Loa Surjadarmawan, Buku Pedoman untuk Para Penegak Hukum, PT. Isabella Brothers, Jakarta, 2015.

Moeljatno, Hukum Acara Pidana, Penerbit Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2009.

O. C. Kaligis & Associates, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Alumni, Bandung, 2002.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri, Bina Cipta, Jakarta, 2017.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bina Cipta, Jakarta, 2017.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum )

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.