PENDISTRIBUSIAN GAS ELPIJI 3 KG OLEH SPPBE PT.TITIAN KALTIM DI KOTA SAMARINDA BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2007 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM
Abstract
ABSTRAK
Pelaksanaan pendistribusian gas LPG 3 kg di Kota Samarinda berdasarkan Perpres 104 Tahun 2007, sudah gencar dilakukan mulai dari tahun 2007 hingga tahun 2010 dimana pedistribusian ini sangat memudahkan masyarakat. Masalah lain yang sering muncul dalam penggunaan kompor gas ialah masalah kriminal dan justru masalah ini yang banyak memakan korbannya. Modusnya itu ialah isi tabung gas 3 kg di suntikan ke tabung gas 12 kg, dan itu dilakukan di gudang dimana terdapat banyak tumpukan LPG. Kita sebagai masyarakat Indonesia yang mematuhi aturan sebaikknya tidak melakukan hal tersebut karena melanggar ketentuan yang ada, peran lain ialah adanya tindakan pro aktif dari pihak kepolisian untuk mencegah kriminal ini.
Penelitian ini menggunakan jenis penilitian hukum normative- empiris. Penelitian hukum normatif empriris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat
Hasil penelitian menyatakan bahwa Ketentuan pendistribusian gas LPG 3 kg di Kota Samarinda berdasarkan Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3kg berdasarkan arus dan lingkaran distribusi diketahui bahwa Pertamina, SPPBE, Agen dan Pangkalan telah menjalankan sistem distribusi LPG di Kota Samarinda. Akibat hukum terhadap agen yang melakukan penjualan LPG 3kg di luar ketentuan harga yang telah di tetapkan di Kota Samarinda adalah mengakibatkan banyaknya masyarakat yang dirugikan. Adapun terhadap pangkalan yang melanggar Harga Eceran Tertinggi akan dikenakan sanksi berupa teguran, pengurangan supply, skorsing supply, serta pemutusan hubungan usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Samarinda.
Kata Kunci : Gas Elpiji, Pendistribusian
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Agus Purwanto, Erwan dan Dyah Ratih Sulistyastuti,2007, Metode Penelitian Kuantitatif, UntukAdministrasi Publik, dan Masalah-masalah Sosial, Gaya Media Jogyakarta,
AZ. Nasution, 2000, Perlindungan Konsumen Tinjauan pada UU no. 8 tahun 1999, Makalah Depok, Jakarta.
Basuki dan Prawoto, 2015, Analisis Regresi Dalam Penelitian Ekonomi dan Bisnis, PT. Rajagrafindo Persada, Depok.
Hans Kelsen, 2010, Pengantar Teori Hukum Murni, Bandung, Nusa Media.
H. Juhaya S. Praja, 2014, Teori Hukum dan Aplikasinya, Bandung, CV Pustaka Setia, Cetakan kedua.
I. Kotler, 2003, Manajemen Pemasaran, Indeks Kelompok Gramedia, Jakarta.
Muin dan Rahmawati, 2013, Sistem Distribusi Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Assets Vol. 3.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Distribusi Liuefied Petroleum Gas.
Perpres No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Lpg 3 Kg.
C. SUMBER LAIN
http;//www.kompasiana.com, Penyebab Kompor Gas Meledak
http://www.pertamina.com/id/search/ Sejarah Gas Elpiji,
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Dokumen
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum )
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.