EVALUASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Titin Ruliana

Abstract


Penerimaan dari sektor pajak dewasa ini menjadi tulang punggung penerimaan Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu penerimaan dari sektor pajak tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari harga pasar, dan harga berdasaran Surat Keputusan Walikota. Penetapan Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan pada Undang-undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimanan telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994.  Perumusan masalah dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :  “Apakah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012  sesuai dengan Undang-undang  No. 12 Tahun 1994

Penelitian ini menggunakan lima puluh satu sampel wajib pajak dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun 2012. Sasaran penelitian adalah Nilai Jual Objek Pajak berupa bumi dan bangunan dengan cara membandingkan Nilai Jual Objek Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dengan keadaan yang sebenarnya. Wajib pajak sudah memberi data objek pajak secara benar, hal ini untuk mengetahui kendala-kendala yang terjadi di lapangan.

Temuan yang ditargetkan penelitian ini, yaitu:meminimumkan (menghilangkan) selisih perhitungan pajak bumi dan bangunan antara SPT dan Undang-undang  No. 12 Tahun 1994”. Peningkatan kesadaran Wajib Pajak mengisi SPT sesuai dengan keadaan (perubahan) objek pajak.

Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah, maka hipotesis yang diajukan adalah :  “Perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 di Kecamatan Palaran Kota Samarinda belum sesuai dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994 ”, maka disimpulkan bahwa hipotesis tersebut ditolak.

Hipotesis ditolak karena perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Palaran sudah  diperhitungkan sesuai dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994. Selisih jumlah PBB yang harus dibayar berdasarkan SPPT dengan hasil penelitian di lapangan disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga wajib pajak tidak segera melaporkan perubahan luas objek pajak yang dimiliki ke Kantor pelayanan Pajak.


Full Text:

PDF DOC

References


Anonim, 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Otonomi Daerah No. 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah, Cemerlang, Jakarta.

______, 2004, Undang-Undang RI Otonomi Daerah Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Cemerlang, Jakarta.

______, 2007, Daftar Himpunan Ketetapan Dan Pembayaran PBB, Dispenda Kota Samarinda, Samarinda.

Mardiasmo, 2003, Perpajakan, Edisi Revisi Tahun 2003, Andi Yogyakarta.

Rochmat Soemitro, Zainal Muttaqin, 2001, Pajak Bumi dan Bangunan, Edisi Revisi, Refika Aditama, Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.