PERANAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM JARINGAN ADVOKASI MASYARAKAT BORNEO DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

Muhammad Ramadhani Asni

Abstract


ABSTRAK

Skripsi ini membahas tentang Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu Yang Dilakukan Oleh Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Masyarakat Borneo. Pokok permasalahannya adalah bagaimana peran Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Masyarakat Borneo dalam pemberian bantuan hukum terhadap masyarakaat yang tidak mampu, bagaimana kendala yang dihadapi Lembaga Bantuan Hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif kemudian dipaparkan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan menemukan fakta yang kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Masyarakat Borneo dalam pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu yaitu dengan memberikan bantuan kepada para pencari keadilan bagi masyarakat dalam bentuk Litigasi dan Non Litigasi. Litigasi dalam lingkup pengadilan serta, non litigasi dalam lingkup non pengadilan tanpa biaya atau Prodeo. Kendala yang dihadapi Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Masyarakat Borneo dalam pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu yaitu; minimnya pengetahuan tentang eksistensi dan peranan Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Masyarakat Borneo, anggapan masyarakat bahwa Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Masyarakat Borneo berbayar, terbatasnya sumber daya manusia di Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Masyarakat Borneo, kurangnya dukungan pemerintah, Lembaga Bantuan Hukum  Jaringan Advokasi Masyarakat Borneo belum terakreditasi sehingga belum mendapatkan bantuan dana dari pemerintah sehingga dana yang digunakan menjadi dana pribadi.

Kata kunci : LBH JAMB,masyarakat kurang mampu,Inplementasi.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Asiki, Zainal dan Amiruddin. Pengantar Metode Peneitian Hukum. Jakarta., Rajawali Pers, 2012.

Ashsofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta, Rineka Cipta, 2010.

Dillah, Philips dan Suratman. Metode Penelitian Hukum. Bandung, Alfabeta, 2013.

Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Negara Hukum Indonesia

Widodo, Fajar, J. Litigasi dan Bantuan Hukum. Bandar Lampung.2010

Adnan, Buyung, Nasution. Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta, cet.2, LP3ES, 1982.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2010. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif , dan R&W. Cet.XXV; Bandung, Alfabeta, 2017.

Susanto Athon F. Penelitian Hukum Transformati- Partisipatoris. Malang, Setara Press, 2015.

B. Peraturan perundang undangan

Undang-Undsng Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

C. INTERNET

http://eprints.undip.ac.id/43468/1/02.Awalia.pdf http://hukum.kompasiana.com/2015/08/06/mengurai-uu-bantuan-hukum www.researchgate.net/publication/318564810 Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampudalam Persfektif Teori Keadialn Bermartabat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum )

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.