PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI SAMARINDA

Muhammad Cesar Ramadhani

Abstract


ABSTRAK

Bantuan hukum merupakan suatu media yang dapat digunakan oleh semua orang dalam rangka menuntut haknya atas adanya perlakuan yang tidak sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku.Hal ini didasari oleh arti pentingnya perlindungan hukum bagi setiap insan manusia sebagai subyek hukum menjamin adanya penegakan hukum.Peran Advokat dalam memberikan bantuan hukum terhadap orang yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,dimana di dalamnya dijelaskan bagi mereka yang tidak mampu,yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat Yuridis Empiris suatu pendekatan masalah yang diteliti dengan mencermati ketentuan yang terdapat dalam penelitian ini.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan peneliti mendapatkan kesimpulan kehadiran Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum dalam Perkara Pidana sangat membantu baik bagi terdakwa maupun bagi hakim didalam Persidangan dikarenakan advokat mewakili kliennya. Advokat dibekali dengan Ilmu Hukum terutama cara beracara di Pengadilan. Berdasarkan apa yang telah peneliti kerjakan dalam penelitian ini maka peneliti mencoba memberikan saran dan masukan atas hasil penelitian ini Agar advokat dalam memberikan jasa hukum berupa pembelaan perkara yang dihadapi diharapkan penasehat hukum selalu memberikan perhatian yang penuh terhadap perkara yang dibela,tanpa memperhatikan besarnya honorarium yang diterima dan juga agar klien dalam memberikan keterangan keterangan tentang perkaranya kepada advokat selalu jujur dan terbukan tanpa ada yang ditutupi atau dirahasiakan,karena keterangan tersebut akan dapat membantu advokat dalam memberikan suatu pertimbangan hukum terhadap perkara yang dihadapi.

 

Kata Kunci : Advokat,Pemberian Bantuan Hukum


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU BACAAN

Adnan Buyung Nasution,2015, Bantuan Hukum Di Indonesia, LP3FS, Jakarta.

Bambang Soegono,2002.Metode Penelitian Hukum,Raja Grafindo Persada,Jakarta, Bambang Sunggono,Aris Harianto,2009,Bantuan Hukum Dan Hak Asasi

Manusia,Mandar Maju,Bandung

Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI),2013,Kode Etik Advokat Indonesia, Jakarta Selatan

Drs. M. Marwan dan Jimmy P, 2009 Loc. Cit, Surabaya : Reality Publisher

Frans hendra Winarta,2018,Bantuan Hukum di Indonesia,Hak Untuk Di Dampingi Penasehat Hukum Bagi Semua Warga Negara

Harlen Sinaga,2011,Dasar-dasar Profesi Advokat, Erlangga, Jakarta.

B. PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan

Hukum.

Kode Etik Advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) 23 Mei 2002


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum )

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.