IMPLEMENTASI HUKUMAN MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KEADAAN TERTENTU BERDASARKAN PASAL 2 AYAT (2) UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA DIRUBAH DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
Abstract
ABSTRAK
Korupsi merupakan tindakan kejahatan yang sangat luar biasa serta sangat serius di negara indonesia, karena Tindak pidana korupsi seperti tidak pernah ada penyelesaian yang membuat pelaku tindak pidana merasakan efek jera. Tindak Pidana Korupsi ini diatur didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan di ubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan bencana alam sangat sulit diterapkan, karena mengingat keadaan tertentu itu harus berstatus bencana alam nasional.
Dari permasalahan di atas maka yang menjadi permasalahan adalah syarat-syarat penjatuhan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu dan kendala penjatuhan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam masa bencana alam.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan jenis penelitian statute aproach yaitu metode yang menggunakan pendekatan perundang undangan dan metode library research yaitu metode kepustakaan dengan cara membaca buku, artikel, surat kabar dan bahan bacaan lainnya.
Pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu akan dihukum mati apabila pelaku tindak pidana korupsi tersebut melakukan korupsi terhadap dana penanggulangan saat keadaan bencana alam nasional, penanggulangan kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis moneter. Diharapkan kepada seluruh penegak hukum untuk memaksimalkan tuntutan hukuman terutama bagi pelaku tindak pidana korupsi yang dalam keadaan bencana alam meskipun tidak berstatus nasional. Semoga diterapkannya hukuman mati diharapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi itu dapat menimbulkan efek jera dan dapat membuat kasus korupsi di Indonesia bisa berkurang..
Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Pidana Mati, Bencana Alam
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Adami Chazawi, 2003, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi Di Indonesia: Bayu Media, Malang
AndiHamzah, 2003, Pengkajian Hukuman Mati Di Indonesia, BPHN Departemen Hukum Dan HAM: Jakarta
Andi Hamzah, 2007, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.
Ali Mahrus, 2012, Dasar dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta. Asmarawati Tina, 2013, Hukum Mati Dan Permasalalahannya Di Indonesia,
Deppublish, Yogyakarta
Barda Nawawi Arief, 2015, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana : (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru) Kencana Prenada Group, Jakarta
B. PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Amandemen ke-IV
Undang Undang No.31 Tahun 1999 Juncto UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang Undang No.26 Tahun 2000, Tentang Pengadilan HAM.
Undang Undang No.15 Tahun 2003, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Undang Undang No.24 Tahun 2007, Tentang Penanggulangan Bencana.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum )

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.