IMPLEMENTASI PENATAAN PEDAGANG KAK LIMA (PKL) OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA SAMARINDA

Ibnu Tantowi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Penataan Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda dalam melakukan penataan Pedagang kaki lima yang ada di sepanjang jalan sungai Dama. Jenis Penelitian yang dilakukan adalah jenis Penelitian Deskriptif Kualitatif. yaitu suatu metode penelitian yang dilakukan dengan tujuan utama untuk membuat gambaran tentang deskripsi atau suatu keadaan secara subyektif atau obyektif penelitian seseorang, lembaga, masyarakat, dan lain-lain pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana mestinya.

 

Kesimpulan dari penelitian adalah Implementasi Penataan Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda sudah sesuai aturan yang berlaku diantaranya penyediaan sarana dan prasarana bagi pedagang kaki lima, penertiban (sidak pasar), sumber daya manusia yaitu pembinaan pedagang kaki lima, sosialisasi. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak faktor penghambat yang menjadi kendala dalam implementasi penataan pedagang kaki lima seperti, kurangnya penyediaan sarana dan prasarana untuk para pedagang kaki lima, tindakan penertiban yang dilakukan kurang mendapatkan efek jera kepada pedagang kaki lima, program pembinaan yang hanya bersifat lisan dan tidak memberikan solusi kepada para pedagang kaki lima dan sosialisasi yang kurang dipahami oleh para pedagang kaki lima. Dengan demikian rumusan masalah didalam penelitian terjawab dengan baik.

 


Keywords


Implementasi, Penataan, Pedagang

Full Text:

doc

References


Bagir Manan dalam W. Riawan Tjandra dan Kresno Budi Harsono, 2009, Legal Drafting Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah,Yogyakarta: Universitas Atmajaya, hlm. 25-28

Hardjasoemantri, Koesnadi, 2009. Hukum Tata Lingkugan . Edisi Ke-8 Cetakan Ke-20,Yogyakarta: Gadjah Mada Universitas Press.

Kurniadi, Tri hessel nogi S.Tangkilisan . 2004. Ketertiban Umum dan Pedagang Kaki Lima di DKI Jakarta, Yogyakarta.

Moleong, Lexi J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja

Rosdakarya.

Soebono Wirjosoegito, 2004, Proses & Perencanaan Peraturan Perundangan, Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm 14

Sugiyono, 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung : Al Fabeta.

------------. 2014. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta, hlm. 92

Wahab, Solichin Abdul. 2008. Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi kebijaksanaan Negara. Jakarta : Sinar Grafika.

Wahid, Yunus A.M, 2014, Pengantar Hukum Tata Ruang, Jakarta: Kencana Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik : Teori dan Proses (Edisi Revisi).

Yogyakarta : Media Pressindo.

Dokumen-dokumen :

Peraturan Pemerintah No.06 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Permendagri No.54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja

Perda Kota Samarinda No. 19 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Perda Kota Samarinda No.01 Tahun 1990 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Kota Samarinda.

Permendagri nomor 41 tahun 2012 adalah Bupati/Walikota menetapkan lokasi atau kawasan sesuai peruntukannya sebagai lokasi tempat kegiatan usaha PKL

Sumber Internet :

http://belajarpendidikanpkn.blogspot.com/2017/07/pengertian-pedagang-kaki-lima.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.