IMPLEMANTASI PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA ( PRONA ) PADA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SAMARINDA

Marsono Marsono

Abstract


Kantor Pertanahan Kota Samarinda sebagai salah satu Kantor Pertanahan di Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan penyelesaian Sertifikat Tanah secara masal melalui program Prona, pelaksanaan program melibatkan berbagai pihak yaitu Pemerintah Kota Samarinda, Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Camat dan Lurah terkait serta pemilik hak atas tanah sebagai peserta prgram PRONA tersebut dimana banyak permasalan yang dihadapi dalam pelaksanaan.

Permasalahan yang dihadapi Kantor Pertanahan Kota Samarinda perlu mendapat solusi karena sukses atau tidaknya program PRONA pada suatu periode akan membawa dampak terhadap pelaksaan kegiatan di Tahun Anggaran berikutnya, sehingga menentukan apakah program PRONA masih akan dilangsungkan atau tidak.

Penelitia ini menggunakan jenis metode deskriptif kualitatif yang dimaksudkan mendiskripsikan untuk memperoleh gambaran sejauhmana Proyek Operasi Nasional Agraria dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa pelaksanaan program Prona dilakukan berdasarkan 9 tahap yang telah disusun oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda dari tahap persiapan sampai tahap penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah. Permasalan yang dihadapi Kantor Pertanahan dalam melaksakan program Prona terdiri dari masalah eksternal (dari masyarakat dan instansi terkait) dan Internal (dari kantor Pertanahan Kota Samarinda)


Keywords


Pendaftaran Tanah Secara Masal

Full Text:

doc

References


Buku-buku :

Atmosudirjo, P.

“Dasar-dasar Organisasi”. Jakarta : PT. Bina Aksara

Prof. Dr. Adri Patton, M.Si.

, “Perilaku dan Pengembangan Organisasi,”Agritek YPN Malang Kerjasama dengan SOFA Press, Malang.

West Borril, 1998 “Organisasi dan Manajemen Publik’.

Prof. Dr. Andre Hardjana, M.A.

”komunikasi Organisasi Strategi dan Kopetensi”. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.

Dr. H. Achmad Amins, MM.

”Menejemen Kinerja Pemerintah Daerah”. Yogyakarta : LaksBang PRESSindo.

Aidasari Imran, S.H.

”Himpunan Peraturan Perundang-undangan Pertanahan”. Biro Hukum dan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mudjiono, Politik Agraria Nasional – Hubungan Manusia Dengan Tanah Yang Berdasarkan Pancasila, Yogyakarta – GAMA University Press, 1999

Undang-undang :

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 1999, tentang Otonomi Daerah.

Undang-Undang Nomor. 21 tahun 1997, tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2000, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 1997, tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 3 Tahun 1999, tentang Tatacara Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Nomor. 46 Tahun 2000, tentang Tarif Pelayanan yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015, tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

Surat Keputusan :

Keputusan Kepala BPN Nomor. 12 Tahun 1992, tentang Susunan dan Tugas Panitia Pemeriksaan Tanah.

Keputusan Presiden Nomor. 34 Tahun 2003, tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.

Keputusan Kepala BPN Nomor. 22 Tahun 2003, tentang Norma dan Standar Mekanisrne Ketatalaksanaan Wewenang Pemerintah di Bidang Pertanahan.

Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Tanggal 17 Juni 2004 Nomor : 600-548 Tentang Pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama dan Surat Perjanjian Kerja


Refbacks

  • There are currently no refbacks.