TINJAUAN TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DI KANTOR KECAMATAN LOA JANAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Maisyiah Maisyiah

Abstract


Maisyiah, NPM : 14.11.1001.3509.268, Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Jurusan Ilmu Administrasi, Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.  Judul Penelitian : Tinjauan Tentang Sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Di Kantor Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dibimbing oleh H. Ahmad Jubaidi, S.Sos. M.Si sebagai Pembimbing, Drs. H. Maskan, AF. M.Si. sebagai Pembimbing II.

 Hasil penelitian ini Tinjauan tentang Sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kantor Kecamatan Loa Janan, dengan indikator sebagai berikut : (a) transparasi petugas pelaksana dalam memberikan pelayanan, (b) akuntabilitas atau tanggung jawab petugas pada saat melakukan pelayanan, (c) kondisional pelayanan yang efektif dan efisien, (d) partipatif masyarakat dalam upaya meningkatkan pelayanan, (e) kesamaan hak yang tidak membedakan ras, suku dan tegas dalam memberikan pelayanan dan (f) keseimbangan hak dan tanggung jawab yang adil dan jujur dalam melayani pemakai jasa/masyarakat . Teknik analisa data yang digunakan adalah model interaktif sebagaimana yang dikembang Miles dan Huberman.

            Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  4 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Nomor 7  Tahun 2012 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, secara implementatif telah membawa perubahan yang berarti terhadap kualitas layanan. Meskipun secara aplikatif pelayanan administrasi terpadu kecamatan belum mencapai hasil yang optimal, tetapi tindakan-tindakan yang dilakukan Camat Loa Janan mampu memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan dan mendapatkan apresiasi masyarakat di wilayah Kecamatan Loa Janan. Dengan diterapkannya Pelayanan Administrasi Terpadu, semua jenis pelayanan dapat diselesaikan dalam satu pintu (one door service) sehingga para pemakai jasa tidak lagi dihadapkan pada alur birokrasi yang berbelit-belit dan pengorbanan waktu yang tinggi, dan layanan dapat diselesaikan lebih efektif dan efisien. Kurang optimalnya dalam implementatif kebijakan Bupati Kutai Kartanegara mengenai pelayanan administrasi terpadu. Karena secara aplikatif tidak dibarengi dengan berbagai faktor yang mendukung. Misalnya sumber daya aparatur yang profesional, sarana dan prasarana yang memadai, sikap dan perilaku aparatur yang baik dan kedisiplinan aparatur yang mampu memegang teguh etika profesi.

 


Keywords


Pelayanan Administrasi

Full Text:

doc

References


Adi Suryanto. 2008. Manajemen Pemerintahan Daerah, Jakarta : Pusat Kajian Kinerja Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara.

Akbar. 2000. Metode Penelitian Sosial. Jakarta : Bumi Aksara

Bungin. 2005. Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Colid Narbuko dan Abu Achmadi.2004.Metode Penelitian. Jakarta : Bumi Aksara.

Dwiyanto, dkk. 2003. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogjakarta : Gadjah Mada University Press.

Devidow H. William Dan Bro Uttal. 1989. Total`Customer Service, The Ultimate Wiapon, New York. Harper and Row. Jakarta : Erlangga

Fenti Hikmawati. 2017. Metodologi Penelitian. Depok : Rajawali Press

Miles, Matthew B. Dab A Michel Huberman.2002. Analisa Data Kualitatif. Jakarta : Cetakan 1. UI-Press

Moleong. 2005. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Moenir. 2014. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta : Bumi Aksara.

Tjandra ,W. Riawan. 2005. Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik. Yogyakarta : Pembaruan

Sutopo dan Suryanti. Adi. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia

Tjiptono. 2002. Total Quality Management, Yogyakarta: Andi Offset.

Regulasi Pemerintah :

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Peraturan Mentreri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pedoman Standar Pelayanan

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/Kep//M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggara Pelayanan Publik

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. Kep/26/M.PAN/2/2004 Tentang Petunjuk Teknis Transparan dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraa Pelayanan Publik

Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.