ANALISIS PENGGUNAAN DANA DESA DI DESA MUARA BENGKAL ULU KECAMATAN MUARA BENGKAL KABUPATEN KUTAI TIMUR

RODIANSYAH rodiansyah

Abstract


Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018 sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa). Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017   mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018.

Dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018, pemerintah mengalokasikan Dana desasebesar Rp 60 triliun. Dana tersebut akan diberikan kepada 74.958 desa. Pemerintah mengalokasikan dana desa yang bersumber dari APBN kepada setiap desa yang dihitung dengan memperhatikan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Desa mempunyai peran yang strategis dan penting dalam membantu pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan dalam pembangunan. Semua itu dilakukan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dengan kemandiriannya dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah di wilayahnya.

Salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan wilayah pedesaaan adalah adanya anggaran pembangunan secara khusus yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) untuk pembangunan wilayah pedesaan, yakni dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD).

Dari data yang diperoleh bahwa Kecamatan Muara Bengkal Ulu yang berada di Kabupaten Kutai Timur. Adapun pagu dana desa yang diperoleh Desa Muara Bengkal tahun 2018 berjumlah Rp. 970.441.000,- (terbilang : Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan 3 tahap yaitu Tahap I; 20%, Tahap II; 40%, Tahap III; 40%.

Adanya perbedaan-perbedaan yang dimiliki setiap desa dan di Kecamatan Muara Bengkal tentunya menjadi ukuran atau tolak ukur bagi pemerintah daerah dalam memberikan alokasi dana desa pada desa di Kecamatan Muara Bengkal. Hal ini juga menjadi acuan atau dasar bagi pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menghitung Alokasi Dana Desa (ADD) Sehingga ada perbedaan alokasi dana desa pada desa-desa di Kecamatan Muara Bengkal.

Dana Desa yang diterima oleh Desa Muara Bengkal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

 


Keywords


Dana desa, Desa Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur

Full Text:

Doc

References


Arikunto, Suharani. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, 2004

Daldjoeni, N. 2003. Geografi Kota dan Desa.Bandung:PT. Alumni

Juliantara, Dadang. 2004. Pembaruan Kabupaten Arah Realisais Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pustaka Jogja Mandiri

Khairuddin. 2000. Pembangunan Masyarakat. Yogyakarta: Liberty

Miles,M.B, Huberman,A.M, dan Saldana,J. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.

Nurcholis, Hanif, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo,

Jakarta, 2005

Pratikno, Riyono, Komunikasi dan Pembangunan : PT. Alumni, Bandung, 2002

Purwoko, Herutjati. 2004. Desentralisasi dalam Perspektif Lokal. Salatiga: Pustaka Pelajar. Rahardjo Adisasmita, 11:2006

Santoso, Purwo. 2003. Pembaharuan Desa Secara Partisipatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Suyanto, Bagong dan Sutinah. 2005. Metode Penelitian Sosial :Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta: Prenada Media

Sugiono. Metodologi Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung 2004

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&B. Bandung: Alfabeta

Widjaja, HAW. 2001. Otonomi Desa merupakan Otonomi Asli Bulat Dan Utuh. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Peraturan

UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Undang-undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa

PP 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 Tentang Desa

Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017 tentang prioritas dana desa

PP 8/2016 tentang Perubahan Kedua atas PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN

UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 Tentang Desa

PEMENDAGRI No. 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Wikipedia Bahasa Indonesia/desa/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.