ANALISIS PENGGUNAAN DANA DESA DI DESA MUARA BENGKAL ULU KECAMATAN MUARA BENGKAL KABUPATEN KUTAI TIMUR
Abstract
Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018 sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa). Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017 mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018.
Dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018, pemerintah mengalokasikan Dana desasebesar Rp 60 triliun. Dana tersebut akan diberikan kepada 74.958 desa. Pemerintah mengalokasikan dana desa yang bersumber dari APBN kepada setiap desa yang dihitung dengan memperhatikan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Desa mempunyai peran yang strategis dan penting dalam membantu pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan dalam pembangunan. Semua itu dilakukan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dengan kemandiriannya dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah di wilayahnya.
Salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan wilayah pedesaaan adalah adanya anggaran pembangunan secara khusus yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) untuk pembangunan wilayah pedesaan, yakni dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD).
Dari data yang diperoleh bahwa Kecamatan Muara Bengkal Ulu yang berada di Kabupaten Kutai Timur. Adapun pagu dana desa yang diperoleh Desa Muara Bengkal tahun 2018 berjumlah Rp. 970.441.000,- (terbilang : Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan 3 tahap yaitu Tahap I; 20%, Tahap II; 40%, Tahap III; 40%.
Adanya perbedaan-perbedaan yang dimiliki setiap desa dan di Kecamatan Muara Bengkal tentunya menjadi ukuran atau tolak ukur bagi pemerintah daerah dalam memberikan alokasi dana desa pada desa di Kecamatan Muara Bengkal. Hal ini juga menjadi acuan atau dasar bagi pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menghitung Alokasi Dana Desa (ADD) Sehingga ada perbedaan alokasi dana desa pada desa-desa di Kecamatan Muara Bengkal.
Dana Desa yang diterima oleh Desa Muara Bengkal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Keywords
Full Text:
DocReferences
Arikunto, Suharani. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, 2004
Daldjoeni, N. 2003. Geografi Kota dan Desa.Bandung:PT. Alumni
Juliantara, Dadang. 2004. Pembaruan Kabupaten Arah Realisais Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pustaka Jogja Mandiri
Khairuddin. 2000. Pembangunan Masyarakat. Yogyakarta: Liberty
Miles,M.B, Huberman,A.M, dan Saldana,J. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.
Nurcholis, Hanif, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo,
Jakarta, 2005
Pratikno, Riyono, Komunikasi dan Pembangunan : PT. Alumni, Bandung, 2002
Purwoko, Herutjati. 2004. Desentralisasi dalam Perspektif Lokal. Salatiga: Pustaka Pelajar. Rahardjo Adisasmita, 11:2006
Santoso, Purwo. 2003. Pembaharuan Desa Secara Partisipatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suyanto, Bagong dan Sutinah. 2005. Metode Penelitian Sosial :Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta: Prenada Media
Sugiono. Metodologi Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung 2004
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&B. Bandung: Alfabeta
Widjaja, HAW. 2001. Otonomi Desa merupakan Otonomi Asli Bulat Dan Utuh. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Peraturan
UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
PP 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017 tentang prioritas dana desa
PP 8/2016 tentang Perubahan Kedua atas PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 Tentang Desa
PEMENDAGRI No. 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Wikipedia Bahasa Indonesia/desa/
Refbacks
- There are currently no refbacks.