PERANAN DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SAMARINDA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peranan DPRD Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum peranan DPRD diwujudkan ke dalam tiga fungsi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsi tersebut, maka pembentukan peraturan daerah merupakan fungsi utama DPRD. Dalam menjalankan fungsi ini, khususnya dalam hal mengenai prakarsa atau inisiatif pembuatan peraturan daerah oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur dapat dikatakan sudah terlaksana. Hal tersebut dapat dilihat dari prakarsa pembuatan peraturan daerah bukan hanya berasal dari pemerintah provinsi tetapi juga berasal dari inisiatif DPRD dan ini tentu telah sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 pasal 56 yang menyatakan bahwa “Rancangan peraturan daerah provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur” dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah”.
Hanya saja memang didalam prakarsa tersebut lebih banyak dilakukan oleh pemerintah provinsi sehingga DPRD perlu mendorong produktifitasnya dalam menggunakan hak inisiatifnya dalam pembuatan rancangan peraturan daerah khususnya pada peraturan daerah yang menjadi kebutuhan masyarakat sehingga kedepan usulan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yang disampaikan mampu meningkat baik dalam hal kuantitas maupun kualitasnya.
Keywords
Full Text:
DocReferences
Eka N.A.M. Sihombing, 2016. Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 13 No. 03, Sumatera Utara.
Jusmiati, 2013. “Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2009-2012”, Skripsi, Program S1 Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Samarinda.
Moleong, Lexy J, 2008. Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung.
Raho Bernard, 2007. Teori Sosiologi Modern, Prestasi Pusaka, Jakarta.
Puriyadi, 2007. Siasat Anggaran : Posisi Masyarakat Dalam Perumusan Anggaran Daerah, Lokus, Yogyakarta.
Sahya Anggara, 2016. Aministrasi Keuangan Negara, Pustaka Setia, Bandung.
Soerjono Soekanto dan Budi Sulistyowati, 2013. Sosiologi Suatu Pengantar, Cet. 45; PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soediran, Prof. Dr. FL, 2017. Sistem Pemerintah Nasional dan Lokal Di Indonesia, Universitas 17 Agustus 1945, Samarinda.
Sugiyono, 2009. Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&B, Alfabeta, Bandung.
Suparmoko, M. 2013. Keuangan Negara Dalam Teori dan Praktik. BPFE, Yogyakarta
Dokumen-Dokumen :
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Refbacks
- There are currently no refbacks.