PENERAPAN GOOD GOVERNANCE TERHADAP PELAYANAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

Aswin Tri Astaman

Abstract


Penerapan Good Governance terhadap pelayanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan prinsip-prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dan juga mengetahui apa saja kendala dalam proses penerapan prinsip-prinsip tersebut. Penelitian ini dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Untuk mendukung penelitian tersebut diambil sampel sebanyak sepuluh orang yang terdiri dari lima orang pegawai kantor dan lima orang wajib pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode wawancara, kemudian jenis penelitannya ialah kualitatif deskriptif.

Berdasarkan hasil penelitian dengan fokus penelitian penegakan hukum, transparansi, responsif, keadilan dan akuntabilitas maka dapat ditarik kesimpulan, Penegakan hukum yang berlangsung sudah diterapkan dengan cukup baik dan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, Pelayanan yang dilakukan pihak Bapenda sudah dilakukan secara langsung dan terbuka terhadap masyarakat, Petugas dalam memberikan pelayanan sudah cukup baik, bisa dilihat dari sikap petugas cukup ramah, membantu melengkapi kekurangan salinan berkas masyarakat serta hal lainnya dalam memberikan pelayanan, Pelayanan yang berlangsung tidak membeda bedakan kepengurusan berkas, semua berkas diproses sesuai dengan jenis berkas yang di peroleh, dan Pihak Kantor selalu bertanggung jawab untuk segala jenis perolehan berkas apabila terjadi kesalahan pembayaran seperti kurang bayar pajak atau lebih bayar pajak.

Sedangkan untuk kendalanya, sesuai dengan fokus penelitian sering terjadi kesalahpahaman masyarakat mengenai peraturan yang berlaku, terkadang petugas tidak berada ditempat saat pelayanan sudah berlangsung, kurangnya informasi mengenai jangka waktu penyelesaian berkas yang diperoleh, dan masalah waktu jika terjadi pengembalian dana pajak lebih bayar.

 


Keywords


Penerapan Good Governance, Wajib Pajak, BPHTB

Full Text:

doc

References


Hayat. 2017. Manajemen Pelayanan Publik, PT. Rajagrafindo Persada, Depok.

Mulyadi, Deddy. Hendriktus T. Geodona., Muhammad Nur Afandi., 2018. Administrasi Publik untuk Pelayanan Publik, Alfabeta, Bandung.

S.R., Soemarno. 2007. Perpajakan Pendekatan Komprehensif, Salemba Empat, Jakarta

Sujatno, Adi. 2007. Moral dan Etika Kepemimpinan, Merupakan landasan ke arah Kepemerintahan yang baik (Good Governance), Team 4AS, Jakarta.

Pasalong, Harbani. 2016. Metode Penelitian Administrasi Publik, Alfabeta, Bandung

Peraturan-Peraturan

Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang mengatur mengenai tata cara pemungutan pajak di daerah.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Komponen Standar Pelayanan

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur kembali mengenai pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Sumber Internet

Cermati.com, 2016. BPHTB: Pengertian, Dasar Hukum, dan Syarat Mengurusnya. https://www.cermati.com/artikel/bphtb-pengertian-dasar-hukum-dan-syarat-mengurusnya (dikases 12 November 2019).

Maulida, Rani, 2018. Pajak Daerah: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Tarifnya. https://www.online-pajak.com/pajak-daerah (dikases 02 November 2019).

Onlinepajak, 2018. Pengertian Wajib Pajak Berdasarkan UU KUP. https://www.online-pajak.com/pengertian-wajib-pajak (dikases 02 November 2019).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.